Begini Cara Mengurus Surat Kematian, Siapkan 6 Dokumen ini
Reporter
Tempo.co
Editor
S. Dian Andryanto
Senin, 13 Juni 2022 15:45 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Ketika seorang anak lahir, maka orang tua anak tersebut mesti mendaftarkan kelahiran anak tersebut ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan sipil (Dispendukcapil) untuk mendapatkan akta kelahiran. Begitu halnya dengan orang yang meninggal, kerabat perlu melaporkan ke Disdukcapil untuk mengurus surat kematian.
Data penduduk yang telah meninggal akan terhapus dari daftar kependudukan, seperti Kartu Keluarga (KK) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Setelah penduduk yang dilaporkan kematiannya, nanti akan diterbitkan KK baru dan Surat Kematian yang telah diatur dalam Peraturan Presiden Indonesia Nomor 25 Tahun 2008.
Mengutip laman Kemendagri, surat kematian harus segera diterbitkan karena untuk mencegah data-data almarhum akan disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Syarat mengurus surat kematian
Adapun berkas yang perlu disiapkan untuk mengurus surat kematian adalah sebagai berikut:
- Fotokopi KTP Almarhum/Almarhumah
- Fotokopi KTP Pelapor
- Fotokopi KTP saksi
- Fotokopi Akta Kelahiran dan Akta Perkawinan (jika sudah menikah)
- Surat keterangan dari rumah sakit
- Surat pengantar kematian dari kelurahan
Langkah mengurus surat kematian
Berikut langkah-langkah pembuatannya:
- Pelapor meminta surat pengantar dari RT dan RW. Apabila almarhum meninggal di rumah sakit, maka dapat meminta surat keterangan dokter.
- Pelapor menyerahkan berkas dokumen persyaratan ke kantor kelurahan guna mendapat surat keterangan kematian.
- Surat dan berkas yang sudah ada nantinya diserahkan ke kantor kecamatan guna proses pengesahan oleh pihak kecamatan untuk dilanjutkan ke Disdukcapil
- Pelapor membawa dokumen persyaratan surat kematian lengkap ke kantor catatan sipil setempat.
- Nantinya, pelapor harus mengisi formulir yang diberikan oleh petugas dan memasukkannya ke dalam map beserta syarat dokumen di atas.
- Kemudian serahkan dokumen tersebut ke bagian pendaftaran akta untuk diperiksa kelengkapan persyaratannya dan dimasukkan ke sensus administrasi penduduk
- Pelapor akan dimintai kontak untuk menghubungi lebih lanjut apabila ada dokumen yang kurang atau salah
- Pelapor tinggal menunggu Proses Penerbitan Akta Kematian di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil paling lambat 14 hari.
Dilansir dari laman Disdukcapil, setiap kematian penduduk wajib dilaporkan oleh ketua RT kepada Disdukcapil setempat paling lambat 30 hari sejak tanggal kematian. Demikianlah hal yang perlu diketahui untu mengurus surat kematian, semoga bermanfaat.
M. RIZQI AKBAR
Baca: Jangan Disepelekan, ini Pentingnya Mengurus Akta Kelahiran
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.