Petugas Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil memeriksa kelengkapan berkas dokumen di Desa Tulabolo Barat, Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo., 25 Oktober 2021. Ada empat dokumen yang dapat dilayani oleh petugas registrasi desa yang ditugaskan dengan bermodalkan komputer jinjing (laptop), printer dan kertas. Yaitu pelayanan pembuatan Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, Akta Kematian dan Pindah Datang Penduduk. ANTARA FOTO/ADIWINATA SOLIHIN
TEMPO.CO, Jakarta -Ketika bayi lahir maka orangtua akan mengurus akta kelahiran guna mendaftarkan kelahiran sang anak ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), begitu ketika seseorang meninggal, sebaiknya akta kematian segera diurus.
Akta atau surat kematian merupakan surat yang diterbitkan oleh Disdukcapil guna membuktikan kematian seseorang.
Usai Akta Kematian Terbit Data Kependudukan Dihapus
Dengan mengurus surat kematian, maka data penduduk tersebut akan dihapus dari daftar kependudukan, seperti Nomor Induk Keluarga (NIK) dan Kartu Keluarga. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008, ketika penduduk bersangkutan telah dilaporkan kematiannya, maka akan diterbitkan Kartu Keluarga baru dan Surat Kematian.
Setiap kematian wajib dilaporkan oleh ketua RT setempat kepada Disdukcapil paling lambat 30 hari sejak kematian.
Dilansir dispendukcapil.jemberkab.go.id, pengurusan akta kematian bagi penduduk yang sudah meninggal dunia penting dilakukan. Salah satunya adalah membantu menghindari penyalahgunaan data dari seseorang yang sudah meninggal dunia.
Cara Efisien Mengurus Akta Kematian
Dilansir disdukcapil.pontianakkota.go.id, berikut adalah dokumen-dokumen yang umumnya diperlukan untuk mengurus surat atau akta kematian:
Surat Kematian dari Rumah Sakit, Puskesmas, dokter. Surat kematian dari Lurah Setempat (jika meninggal di rumah)
Fotokopi KTP dan KK yang meninggal
Fotokopi KTP dan KK pemohon
Surat Nikah/Kutipan Akta Perkawinan yang meninggal (jika ada)
Kutipan Akta Kelahiran yang meninggal (jika ada)
Mengisi formulir permohonan
Langkah-langkah mengurus surat kematian memiliki beberapa tahap. Secara umum, berikut adalah alur pengurusan akta kematian:
Meminta surat pengantar kepada ketua RT setempat (jika meninggal di rumah). Apabila meninggal di rumah sakit maka dapat meminta surat keterangan dari dokter atau rumah sakit yang bersangkutan
Meminta pengesahan Ketua RW atas surat pengantar dari RT
Membawa berkas sesuai persyaratan yang dibutuhkan ke kelurahan dan mendapatkan surat kematian
Membawa berkas sesuai persyaratan dan juga surat kematian dari kelurahan untuk ditanda tangani oleh pihak kecamatan
Membawa berkas-berkas sesuai persyaratan dan surat kematian yang telah ditandatangani untuk diproses oleh pihak Dispendukcapil.
Mengisi formulit disediakan oleh Dispendukcapil
Menyerahkan formulir dan syarat dokumen yang diperlukan ke dalam map
Pemeriksaan dokumen oleh Dispendukcapil
Memberikan kontak lebih lanjut bila terdapat dokumen yang kurang aatu salah ke pihak Dispendukcapil
Menunggu proses penerbitan akta kematian, maksimal 14 hari kerja begitu berkas lengkap.