TEMPO.CO, Jakarta - Akta kematian dibuat setelah seseorang dinyatakan meninggal dunia. Sebelum akta kematian dibuat, harus ada prosedur, syarat, dan ketentuan yang dipenuhi. Dokumen seperti surat keterangan kematian dari rumah sakit, surat keterangan dari desa, Kartu Tanda Penduduk, dan Kartu Keluarga dipersiapkan sebagai pemenuhan syarat dan ketentuan. Apa manfaat dari akta kematian itu sendiri?
Dikutip dari laman Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, filosofi pemberian akta kematian adalah sebagai bentuk penghargaan dan penghormatan terakhir negara terhadap warganya.
Selain sebagai penghargaan negara kepada warganya, akta kematian berfungsi sebagai bukti hukum atau legalitas bahwa seseorang benar telah meninggal dunia. Pengakuan negara dalam bentuk akta kematian diperlukan untuk memberikan kepastian bagi pihak ketiga. Hal ini juga berguna sebagai pencegahan agar data orang yang meninggal dunia tidak disalahgunakan.
"Setelah akta kematian diterbitkan, harta waris akan lebih mudah dibagikan kepada ahli waris," ucap Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Zudan Arif Fakrulloh, seperti dikutip Tempo dari laman Dukcapil Kemendagri, Jumat, 30 Oktober 2020.
Akta kematian memberikan kepastian terhadap hubungan nasab orang tua dengan anak, wali anak sepeninggal almarhum, serta hubungan sosial ekonomi yang lain seperti klaim asuransi, dana tabungan dan asuransi pegawai negeri, hingga dana pensiun. Bukti akta nikah juga diperlukan sebagai persyaratan menikah lagi bagi janda atau duda yang putus pernikahan karena pasangannya meninggal dunia.
Baca Juga:
Bagi negara, pencatatan kematian seseorang akan mempermudah penyaluran bantuan sosial dan subsidi. Pencatatan kematian juga berfungsi sebagai data statistik guna memantau penyebab kematian, angka harapan hidup, serta penetapan kebijakan pembangunan lainnya dalam suatu daerah.
DINA OKTAFERIA
Baca juga: Prosedur Pembuatan Akta Kematian