Bagaimana Prosedur Cuti Kepala Daerah atau Pejabat Negara?

Reporter

Tempo.co

Jumat, 10 Juni 2022 11:35 WIB

Gedung Kementerian Departemen Dalam Negeri. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Jenazah anak Ridwan Kamil, Emmeril Kahn Mumtadz atau Eril ditemukan di bendungan Engehalde di Bern, Swiss pada Rabu pagi 8 Juni 2022, waktu setempat. Kang Emil, sapaan Gubernur Jawa Barat itu, dilaporkan mengajukan cuti selama 11 hari mulai Kamis hingga Ahad pekan depan, 19 Juni 2022. Surat permohonan izin cuti tersebut diberikan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Untuk tujuan kepentingan keluarga dalam hal ini kedukaan anggota keluarga,” kata Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Benni Irawan saat dihubungi Tempo via pesan singkat, Kamis, 9 Juni 2022.

Membahas soal cuti kepala daerah, Bagaimana prosedur cuti kepala daerah atau pejabat negara?

Secara khusus, tidak ada peraturan atau undang-undang yang membahas terkait izin cuti kepala daerah untuk kepentingan keluarga. Izin cuti kepala daerah diatur undang-undang dalam ranah kampanye pemilihan umum atau Pemilu. Seorang kepala daerah diwajibkan mengajukan permohonan cuti ketika melaksanakan kampanye.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2016 tentang Cuti di Luar Tanggungan Negara Bagi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota. Adapun maksud Cuti di Luar Tanggung Negara sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 1 poin 5 adalah “Keadaan tidak masuk kerja bagi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota yang diizinkan dalam kurun waktu tertentu, karena melaksanakan Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota dengan tidak menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya.”

Advertising
Advertising

Dengan demikian, cuti bagi kepala daerah hanya diatur dalam rangka urusan kampanye. Lalu, bagaimana jika seorang kepala daerah terpaksa mengajukan permohonan cuti karena alasan tertentu, selain kampanye?

Berbeda dengan Aparatur Sipil Negara atau ASN, menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN Pasal 122, kepala daerah seperti Gubernur, Wali kota, dan Bupati bukan merupakan ASN. Kepala daerah dikategorikan sebagai pejabat negara, sehingga peraturan terkait cuti karena alasan tertentu untuk kepala daerah berbeda dengan ASN.

Bagaimana Prosedur Cuti Pejabat Negara atau Kepala Daerah?

Aturan terkait cuti pejabat negara sebenarnya pernah disinggung pada 2016 silam. Kala itu, sempat diadakan rapat kabinet terbatas membahas aturan cuti bagi jajaran pejabat negara. Rapat dipimpin oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Rabu, 6 Januari 2016, seperti dikutip dari Antara. Jokowi menegaskan harus ada aturan baku tentang hak cuti dan libur bagi pejabat penyelenggara negara, namun tetap mengutamakan kewajiban pelayanan kepada publik.

Sebab, menurut Jokowi, belum ada aturan mengenai ketentuan cuti kepala daerah yang menyeluruh, secara komprehensif. Presiden memandang perlu adanya peraturan mengenai cuti bagi pejabat negara. “Hal ini penting untuk memperjelas hak, kewajiban dan tanggung jawab para penyelenggara negara,” kata Jokowi saat itu, dikutip dari laman setneg.go.id.

Jokowi meminta agar pengaturan cuti bagi pejabat negara dipikirkan dan dirumuskan secara matang, dirancang dengan sejelas-jelasnya. Hal ini untuk menghindari penafsiran beragam atas peraturan tersebut. “Pastikan juga bahwa dalam keadaan mendesak pejabat negara tetap harus betul-betul mendahulukan kepentingan negara dibandingkan untuk mengambil haknya untuk cuti,” ujar Jokowi dalam rapat.

Sementara itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi kala itu, Yuddy Chrisnandi mengungkapkan, Jokowi meminta agar cuti pejabat negara disesuaikan dengan cuti ASN. Peraturan tersebut perlu dibuat, entah itu dalam bentuk Peraturan Pemerintah atau PP, maupun Peraturan Menteri atau Permen. “Atau cukup surat edaran karena yang diberlakukan ini pada para pejabat negara,” ujar Yuddy di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu, 6 Januari 2016.

Kepala Badan Kepegawaian Negara periode 2015-2021, Bima Haria Wibisana kala itu mendukung pernyataan Yuddy. Bima mengatakan, pejabat negara kemungkinan akan diberikan cuti yang sama dengan PNS. “Mungkin akan sama dengan PNS, biar adil. Mungkin maksimal 12 hari,” katanya. Namun, berdasarkan penelusuran Tempo.co, hingga hari ini, baik PP, Permen, maupun surat edaran terkait cuti pejabat negara seperti kepala daerah, di luar kampanye, sama sekali belum diterbitkan.

HENDRIK KHOIRUL MUHID

Baca: Perbedaan Cuti Kampanye Gubernur dan Presiden Versi Yusril

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

Kepala Desa Mendapat Uang Pensiun, Pekerjaan Apa Saja yang Mendapat Uang Pensiun Tetap?

3 hari lalu

Kepala Desa Mendapat Uang Pensiun, Pekerjaan Apa Saja yang Mendapat Uang Pensiun Tetap?

UU Desa yang diteken Jokowi menyebutkan kepala desa akan mendapat uang pensiun, Profesi apa lagi yang mendapat uang pensiun tetap?

Baca Selengkapnya

Ridwan Kamil Punya 2 Surat Tugas, Golkar Belum Putuskan Maju Pilkada Jakarta atau Jabar

3 hari lalu

Ridwan Kamil Punya 2 Surat Tugas, Golkar Belum Putuskan Maju Pilkada Jakarta atau Jabar

Ketua DPP Golkar Dave Laksono mengatakan saat ini Ridwan Kamil memiliki dua surat tugas untuk Pilkada Jakarta dan Jawa Barat.

Baca Selengkapnya

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

5 hari lalu

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

Penyidik KPK menggeledah kantor Sekretariat Jenderal DPR atas kasus dugaan korupsi oleh Sekjen DPR, Indra Iskandar. Ini profil dan kasusnya.

Baca Selengkapnya

Berpeluang Jadi Calon Gubernur Jakarta, Presiden PKS Pilih Jadi Komandan Pemenangan Partai

5 hari lalu

Berpeluang Jadi Calon Gubernur Jakarta, Presiden PKS Pilih Jadi Komandan Pemenangan Partai

Ahmad Syaikhu mengatakan PKS telah menyiapkan kader-kader terbaik untuk Pilkada Jakarta.

Baca Selengkapnya

PAN Tunggu Golkar soal Kepastian Sandingkan Ridwan Kamil-Zita Anjani

5 hari lalu

PAN Tunggu Golkar soal Kepastian Sandingkan Ridwan Kamil-Zita Anjani

PAN juga telah menyiapkan sejumlah alternatif nama apabila nantinya Golkar menginginkan nama lain. Ada Eko Patrio dan Lula Kamal.

Baca Selengkapnya

Disebut Tukang Palak Berseragam, Berapa Pendapatan Pegawai Bea Cukai?

6 hari lalu

Disebut Tukang Palak Berseragam, Berapa Pendapatan Pegawai Bea Cukai?

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sedang menjadi sorotan publik karena sejumlah kasus dan disebut tukang palak. Berapa pendapatan pegawai Bea Cukai?

Baca Selengkapnya

4 Wajah Lama Ini Kembali Muncul dalam Bursa Bakal Calon Gubernur Pilkada 2024

7 hari lalu

4 Wajah Lama Ini Kembali Muncul dalam Bursa Bakal Calon Gubernur Pilkada 2024

Sejumlah nama bakal calon gubernur di Pilkada 2024 sudah mulai bermunculan, termasuk 4 wajah lama ini. Siapa saja mereka?

Baca Selengkapnya

Maju-Mundur Istri Ridwan Kamil di Pemilihan Wali Kota Bandung, Ini Profil Atalia Praratya

7 hari lalu

Maju-Mundur Istri Ridwan Kamil di Pemilihan Wali Kota Bandung, Ini Profil Atalia Praratya

Kabar Atalia Praratya mundur dari pemilihan Wali Kota Bandung dibantah Waketum Golkar. Ini profil istri Ridwan Kamil tersebut.

Baca Selengkapnya

KPK Terima 214 CPNS Baru di 19 Unit Kerja

7 hari lalu

KPK Terima 214 CPNS Baru di 19 Unit Kerja

KPK berharap ke depannya, paraCPNS baru ini dapat menjaga nama baik lembaga dalam menjalankan tugasnya.

Baca Selengkapnya

PKS Buka Peluang Usung Ahmad Syaikhu di Pilkada Jakarta, Ini Alasannya

8 hari lalu

PKS Buka Peluang Usung Ahmad Syaikhu di Pilkada Jakarta, Ini Alasannya

Partai Golkar DKI menyatakan Ridwan Kamil akan maju di Pilkada Jawa Barat, bukan di Pilkada Jakarta.

Baca Selengkapnya