Syarat dan Dokumen Pengiriman Jenazah dengan Pesawat
Reporter
Tempo.co
Editor
S. Dian Andryanto
Jumat, 10 Juni 2022 09:15 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Jenazah anak Ridwan Kamil, Emmeril Kahn Mumtadz atau Eril ditemukan di Bendungan Engehalde di Bern, Swiss pada Rabu pagi 8 Juni 2022. Menteri Luar Negeri Retno Marsudi mengatakan Kemenlu akan terus membantu Ridwan Kamil untuk memfasilitasi kepulangan jenazah Eril ke Indonesia.
“Jenazah (Eril) sudah berada di Insel Hospital untuk dilakukan ritual keagamaan sesuai syariat Islam,” katanya dalam pernyataan yang dikeluarkan Kamis malam, 9 Juni 2022.
Membahas soal pengiriman jenazah menggunakan pesawat, Apa saja syarat dan dokumen yang harus dipenuhi untuk mengirim jenazah menggunakan pesawat?
Syarat dan dokumen pengiriman jenazah menggunakan pesawat sebenarnya tergantung pada maskapai penerbangan. Garuda Indonesia misalnya, mengutip laman cargo.garuda-indonesia.com, maskapai penerbangan di bawah naungan Badan Usaha Milik Negara atau BUMN ini menyediakan layanan pengiriman jenazah untuk tujuan domestik dan internasional.
Adapun prosedur mengirimkan jenazah menggunakan maskapai Garuda Indonesia yaitu: jenazah harus dibawa ke papan karantina untuk diperiksa sebelum boarding. Kemudian lengkapi dokumen yang diperlukan sebelum mengirim. Selanjutnya bawa jenazah ke Cargo Service Center di bandara.
Adapun persyaratan dokumen pengiriman jenazah dengan pesawat di antaranya: Surat kematian dari pihak rumah sakit dan kepolisian, KTP milik jenazah dan pendamping atau escoter dalam bentuk fotokopi (jika tanpa pendamping maka wajib mencantumkan nomor penerima jenazah), Surat keterangan jenazah yang sudah diformalin dari pihak rumah sakit, Penggunaan peti jenazah dari pihak rumah sakit. Selain itu, Pastikan peti yang digunakan sesuai dan bisa masuk melalui pintu pesawat.
Syarat lainnya, penerima wajib menunjukkan No AWB yang sudah diberikan oleh pihak jasa pengiriman yang akan digunakan untuk mengambil jenazah, Jenazah yang akan dikirimkan memiliki surat keterangan tidak memiliki penyakit menular, Memiliki surat penyebab kematian jenazah dari pihak rumah sakit, dan Jenazah harus memiliki akta kematian yang jelas datanya dan lengkap isinya.
Selain itu, Mempunyai surat jaminan dalam penjemputan ketika jenazah sudah sampai di tempat tujuan, Surat izin dari pihak RT/RW setempat, Surat izin membawa keluar jenazah, serta Apabila jenazah merupakan seorang WNA maka harus ada izin dari duta negara itu.
Sedikit berbeda dengan Garuda Indonesia, sebagaimana dikutip dari laman lionelexpress.com, adapun syarat menggunakan layanan pengiriman jenazah melalui kargo udara via Lion Air yaitu Surat keterangan kematian dari pihak rumah sakit, Surat keterangan jenazah yang telah diformalin dari rumah sakit maupun rumah duka (harus terdapat keterangan kematian), Fotokopi kartu identitas seperti KTP milik jenazah serta milik escorter atau pendamping, Surat dari badan karantina kesehatan, serta menggunakan peti jenazah standar dari rumah sakit.
Selain itu, ada juga beberapa syarat lainnya untuk pengiriman jenazah dengan pesawat, seperti Shipping consultation, Surat kepolisian, Pemberitahuan terkait isi, Certificate of a autopsi, Loss of record, Airway autorite, NOTOC (Notification within captain), serta Surat pemberitahuan bahwa jenazah bebas dari penyakit menular.
HENDRIK KHOIRUL MUHID
Baca: Anak Ridwan Kamil Hilang di Sungai Aare, Eril Ditemukan di Bendungan Engehalde
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.