RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak Disepakati ke Sidang Paripurna

Kamis, 9 Juni 2022 18:18 WIB

Pertemuan Wakil Ketua Umum PKB Jazilul Fawaid dengan Sekretaris Jenderal PKS Aboe Bakar Alhabsyi membahas koalisi di Media Center DPR RI, Kamis, 9 Juni 2022. Tempo/M. Faiz Zaki

INFO NASIONAL - Badan Legislasi (Baleg) DPR menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesejahteraan Ibu dan Anak untuk dibahas lebih lanjut menjadi undang-undang dalam persidangan Paripurna DPR selanjutnya.

Seluruh peserta rapat pleno pengambilan keputusan Baleg DPR, Kamis, 9 Juni 2022, menyetujui secara bulat ketika Wakil Ketua Baleg DPR RI, M. Nurdin, selaku pimpinan sidang melontarkan pertanyaan, "Apakah RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak ini, dapat disepakati untuk dibahas ketingkat selanjutnya dalam sidang Paripurna dan dibahas bersama Pemerintah, setuju?"

Adapun poin penting yang menjadi sorotan dalam RUU tersebut, yakni penetapan masa cuti melahirkan yang sebelumnya diatur pada Undangan-undang no 13 Tahun 2003 tentang Tenaga Kerja. Hanya sebatas 3 bulan saja, berubah menjadi 6 bulan ditambah 1,5 bulan masa istirahat.

"Mengatur terkait cuti melahirkan paling sedikit 6 bulan dan waktu istirahat 1,5 bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter kandungan jika mengalami keguguran bagi Ibu yang bekerja," demikian dikutip dari pasal RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak.

Anggota Fraksi PKB DPR RI, Luluk Nur Hamidah, selaku pihak pengusul RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak, mejelaskan bahwa pengaturan ulang pasal terkait cuti melahirkan itu dianggap penting untuk menjamin tumbuh kembang anak dan pemulihan bagi Ibu pasca melahirkan.

Advertising
Advertising

RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak juga ditetapkan pengaturan terkait upah bagi Ibu yang sedang cuti melahirkan. Sehingga selama menjalani cuti melahirkan, para Ibu tetap menerima upah sesuai skema yang telah ditentukan.

"Jadi cuti melahirkan itu ditetapkan selama 6 bulan, bagaimana dengan upah atau gaji si Ibu yang sedang cuti? Skemanya kita tetapkan untuk 3 bulan pertama di masa cuti. Tempat si Ibu bekerja tetap membayar upah 100 persen, tetapi memasuki bulan ke 4 upah yang dibayarkan hanya 70 persen dari total upah," kata Luluk.

Selain itu, dalam RUU baru ini semakin tegas memberi perlindungan perempuan terkait status pegawai saat cuti melahirkan. "Dalam hal cuti melahirkan ini, juga kita mengatur pasal perlindungan agar para Ibu yang sedang menjalani cuti melahirkan itu tidak bisa dipecat maupun dipaksa mengundurkan diri, secara semena-mena oleh tempatnya bekerja," ucap Luluk. (*)

Berita terkait

Panja Komisi X DPR Gelar Rapat soal UKT Mahal Mulai Besok

1 jam lalu

Panja Komisi X DPR Gelar Rapat soal UKT Mahal Mulai Besok

Panja Komisi X DPR akan memulai sidang untuk mencari tahu penyebab UKT mahal mulai Senin besok.

Baca Selengkapnya

Tanggapi Keluhan Warga, Mensos Risma Gunakan Teknologi dalam Pencarian Air Bersih

2 jam lalu

Tanggapi Keluhan Warga, Mensos Risma Gunakan Teknologi dalam Pencarian Air Bersih

Mensos menjelaskan, timnya dari Kemensos akan mencarikan sumber air bersih terdekat.

Baca Selengkapnya

Andika Komitmen Lanjutkan Program Sukses Pemkab Serang

2 jam lalu

Andika Komitmen Lanjutkan Program Sukses Pemkab Serang

Terobosan yang dilakukan Pemkab Serang dengan memberikan beasiswa kepada mahasiswa kedokteran dengan sistem ikatan dinas, akan terus dilakukan.

Baca Selengkapnya

Bamsoet Kembali Dorong Peningkatan Kualitas Pendidikan

17 jam lalu

Bamsoet Kembali Dorong Peningkatan Kualitas Pendidikan

Bambang Soesatyo mendorong agar kualitas pendidikan di Indonesia terus ditingkatkan. Baik melalui perbaikan kurikulum ataupun peningkatan kapabilitas pengajar atau guru.

Baca Selengkapnya

Telkomsel Pastikan Akses Jaringan Broadband dalam WWF 2024

17 jam lalu

Telkomsel Pastikan Akses Jaringan Broadband dalam WWF 2024

Telkomsel telah memastikan kesiapan infrastruktur terdepan untuk mendukung kenyamanan aktivitas komunikasi dan pengalaman digital seluruh perwakilan delegasi World Water Forum 2024 dengan mengoptimalkan kapasitas dan kualitas jaringan dari 4G hingga 5G di 344 site eksisting.

Baca Selengkapnya

Mentan Sambut Baik Kelompok Tani Mahasiswa

17 jam lalu

Mentan Sambut Baik Kelompok Tani Mahasiswa

Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia (MRPTNI), membentuk kelompok tani mahasiswa sebagai ujung tombak masa depan bangsa yang harus memiliki konsen terhadap sektor pertanian.

Baca Selengkapnya

Wacana Perpanjangan Usia Pensiun Polisi, Pengamat: Tidak Sesuai Harapan Masyarakat

17 jam lalu

Wacana Perpanjangan Usia Pensiun Polisi, Pengamat: Tidak Sesuai Harapan Masyarakat

Wacana perpanjangan usia pensiun polisi dinilai tidak sesuai dengan tujuan revisi undang-undang Kepolisian.

Baca Selengkapnya

Nikson Nababan Siap Maju Pilgub Sumut

17 jam lalu

Nikson Nababan Siap Maju Pilgub Sumut

10 tahun memimpin Taput dengan prinsip clean government, Nikson Nababan berniat maju hanya untuk kesejahteraan masyarakat.

Baca Selengkapnya

Taman Ismail Marzuki Gelar TIM Art Fest

17 jam lalu

Taman Ismail Marzuki Gelar TIM Art Fest

PT Jakarta Propertindo (Perseroda) (Jakpro) berkomitmen menjadikan TIM sebagai salah satu pusat seni dan budaya terbesar di Indonesia dan menjadikannya landmark penting dalam industri seni dan budaya nasional

Baca Selengkapnya

Yusril Yakini Prabowo Tidak Mengulangi Kabinet 100 Menteri Era Soekarno

18 jam lalu

Yusril Yakini Prabowo Tidak Mengulangi Kabinet 100 Menteri Era Soekarno

Yusril meyakini Kabinet 100 Menteri di era Presiden Soekarno tak akan berulang dalam pemerintahan Prabowo-Gibran

Baca Selengkapnya