DPR Apresiasi Rencana Kapolri Revisi Dua Perkap

Kamis, 9 Juni 2022 17:48 WIB

INFO NASIONAL - Anggota Komisi III DPR, Didik Mukrianto menyambut baik langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang akan memperbaiki dua Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2011 dan Perkap Nomor 19 Tahun 2012, untuk menindaklanjuti polemik kasus AKBP Raden Brotoseno.

Dia mengapresiasi setiap upaya perbaikan yang dilakukan Kapolri dan mendorong Kapolri untuk terus responsif mendengarkan setiap aspirasi dan masukan publik. "Kapolri tidak perlu ragu untuk melakukan pembenahan yang terukur, transparan, akuntabel termasuk menyempurnakan peraturan Kapolri yang sudah ada jika tidak lagi mampu mengakomodasi kebutuhan saat ini," kata Didik di Jakarta, Kamis, 9 Juni 2022.

Menurut Didik, hal yang patut dipahami dalam negara hukum yang demokratis seperti Indonesia bahwa setiap tindakan termasuk Polri harus berdasarkan hukum dan peraturan perundang- undangan yang berlaku. "Manajerial Polri harus diselenggarakan tidak atas kemauan dengan basis subyektif, tetapi harus berdasarkan hukum dan aturan," ujarnya.

Didik menilai, aturan dibuat untuk mengatur dan menata agar tercapai kepastian, kemanfaatan dan keadilan. Karena itu menurut dia, salah satu tiang utama dalam penyelenggaraan manajerial Polri adalah pengaturan dalam Perkap yang akuntabel dan bisa memenuhi rasa keadilan publik dalam menjalankan roda organisasi.

"Hal yang juga utama dan harus menjadi perhatian adalah bagaimana Kapolri mampu melahirkan suatu tatanan pengelolaan Polri dengan basis 'common sense' dan mampu mencerminkan rasionalitas, profesionalisme, mampu melahirkan kebutuhan rasa keadilan dan kepastian hukum," katanya.

Advertising
Advertising

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merevisi Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2011 dan Perkap Nomor 19 Tahun 2012. "Polri memperhatikan apa yang menjadi aspirasi masyarakat salah satunya didalam perubahan perkab tersebut kami jadikan satu, menjadi perkap satu," kata Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo.

Adapun Perkab Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri. Nomor 19 Tahun 2012 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Komisi Etik Polri. Keputusan merevisi dua perkab tersebut diperoleh setelah Polri melaksanakan rapat dengan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan HAM.

Polri juga meminta pendapat sejumlah ahli pidana untuk mencarikan solusi terbaik terkait polemik tersebut. Menurut Sigit, dalam dua perkap tersebut tidak diatur upaya atau mekanisme untuk dilakukan peninjauan kembali terhadap hasil putusan sidang etik yang dianggap telah menciderai rasa keadilan masyarakat, khususnya terkait tindak pidana korupsi. (*)

Berita terkait

Bamsoet Dorong Peningkatan Peran Politik Perempuan

1 jam lalu

Bamsoet Dorong Peningkatan Peran Politik Perempuan

Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo atau Bamsoet, bekerjasama dengan Kaukus Perempuan Politik Indonesia (KPPI) untuk meningkatkan edukasi politik bagi perempuan.

Baca Selengkapnya

PNM Mekaar Mendukung Penuh Karir dan Bakat Pegawainya

2 jam lalu

PNM Mekaar Mendukung Penuh Karir dan Bakat Pegawainya

PNM Mekaar beri dukungan pengembangan karir dan bakat bagi semua insan PNM.

Baca Selengkapnya

Bamsoet Dorong Pembentukan Kembali Dewan Pertimbangan Agung

5 jam lalu

Bamsoet Dorong Pembentukan Kembali Dewan Pertimbangan Agung

Di Indonesia jika presiden terpilih Prabowo Subianto setuju bisa diformalkan melalui Dewan Pertimbangan Agung (DPA) Presiden.

Baca Selengkapnya

Respons DPR atas Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club

5 jam lalu

Respons DPR atas Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club

Anggota DPR Saleh Partaonan Daulay menilai perlu usaha dan kesungguhan dari Prabowo untuk menciptakan presidential club.

Baca Selengkapnya

Rayakan HUT Ke-105 Damkar, Bupati Sukabumi:Tingkatkan Layanan

6 jam lalu

Rayakan HUT Ke-105 Damkar, Bupati Sukabumi:Tingkatkan Layanan

Sepanjang 2023 DPKP mengatasi 579 kebakaran dan 517 non-kebakaran 517.

Baca Selengkapnya

Bupati Sukabumi Minta Semua Pihak Teruskan Pembentukan Karakter Siswa

6 jam lalu

Bupati Sukabumi Minta Semua Pihak Teruskan Pembentukan Karakter Siswa

Pembentukan karakter juga tanggung jawab seluruh elemen masyarakat, termasuk orang tua.

Baca Selengkapnya

Safitri Malik Soulisa Hadiri Undangan Taaruf dengan Ketua Umum DPP PKB

7 jam lalu

Safitri Malik Soulisa Hadiri Undangan Taaruf dengan Ketua Umum DPP PKB

Bakal calon Bupati Buru Selatan, Safitri Malik Soulisa, menghadiri Acara Taaruf dengan Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusan Partai Kebangkitan Bangsa (DPP PKB) untuk Sulawesi, Maluku, dan Papua.

Baca Selengkapnya

Satu Kenangan, Kopi Nusantara Bergaya Italian Roast

9 jam lalu

Satu Kenangan, Kopi Nusantara Bergaya Italian Roast

Satu Kenangan merupakan produk dari Kenangan Brands. Membuka kesempatan masyarakat menjadi mitra.

Baca Selengkapnya

Bank Mandiri Imbau Nasabah Waspadai Modus Penipuan Berkedok Undian

11 jam lalu

Bank Mandiri Imbau Nasabah Waspadai Modus Penipuan Berkedok Undian

Bank Mandiri mengimbau kepada para nasabah untuk mewaspadai kejahatan pembobolan rekening dengan modus penipuan berkedok undian berhadiah yang mengatasnamakan Bank Mandiri.

Baca Selengkapnya

Tiga Aspek Membangun Pendidikan Ala Marten Taha

12 jam lalu

Tiga Aspek Membangun Pendidikan Ala Marten Taha

Pembangunan sumber daya manusia menjadi prioritas Wali Kota Gorontalo Marten Taha. Program serba gratis sejak lahir hingga meninggal, dari sekolah sampai kesehatan.

Baca Selengkapnya