KPU Diminta Kembali Memangkas Anggaran Pemilu 2024

Reporter

Dewi Nurita

Editor

Febriyan

Rabu, 8 Juni 2022 06:48 WIB

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari (tengah) dan Anggota KPU RI Betty Epsilon Idroos (kiri), dan Mochammad Afifuddin (kanan) saat mengikuti rapat kerja dengan Komite I DPD RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 24 Mei 2022. Rapat tersebut membahas persiapan Pemilu dan Pilkada serentak 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) diminta untuk kembali memangkas anggaran Pemilu 2024 yang mereka ajukan sebesar Rp 76,6 triliun. Permintaan itu muncul dari Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan sejumlah anggota Komisi II DPR RI, pada Selasa, 7 Juni 2022.

"Mengenai masalah anggaran, prinsipnya pemerintah akan mendukung, namun juga ada poin-poin tertentu yang perlu dirasionalisasikan. Misalnya pembangunan infrastruktur kantor KPU, kan mahal. Kalau kita enggak ada pandemi okelah, tapi ini kan pandemi. Belum lagi ada disrupsi akibat perang Ukraina yang melanda seluruh dunia," ujar Mendagri Tito Karnavian ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa, 7 Juni 2022.

Kata Tito, untuk hal ini pemerintah akan meminta pemerintah daerah membantu kebutuhan infrastruktur ini dengan hibah maupun peminjaman fasilitas gedung, sehingga KPU tidak perlu membangun gedung baru menjelang Pemilu 2024.

Selain itu, Tito juga menyoal rencana kenaikan tunjangan kinerja penyelenggara pemilu yang lebih dari 100 persen. Menurutnya, kenaikan itu akan menyebabkan lonjakan tinggi pada anggaran yang diajukan.

"Tunjangan kinerja yang saya dengar mau dinaikkan, misalnya dari Rp50 juta ke Rp125 juta. Di tingkat kabupaten/kota juga meningkatnya hampir 100 persen. Kalau jumlahnya sedikit 6-7 orang okelah, tapi kan kalau kabupaten/kota dengan provinsi jumlahnya 548 dikali sekian orang dikali sekian puluh juta. Itu mengakibatkan melonjaknya tinggi sekali. Ya mbok jangan 100 persen naiknya, kalau naiknya mungkin 50 persen mungkin masih bisa diterima. Kita harus hitung betul kemampuan fiskal kita," ujar Tito.

Advertising
Advertising

Senada dengan Tito, Anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera
menilai anggaran Rp76 triliun masih terlalu besar. "Usul kami maksimal Rp50 triliun," ujar anggota Fraksi PKS itu, Senin, 6 Juni 2022.

Total usulan anggaran pemilu yang diusulkan KPU sebesar Rp76.656.312.294.000 yang diperuntukkan untuk tiga tahun pelaksanaan tahapan. Rinciannya, sebesar Rp63.405.969.628.000 (82,71 persen) digunakan untuk tahapan pemilu, honor badan adhoc, logistik, dan sosialisasi dan pendidikan pemilih.

Kemudian, untuk kegiatan dukungan tahapan sebesar Rp13.250.342.666.000 (17,29 persen), yakni: pembangunan renovasi/rehabilitasi gedung kantor dan gudang di 549 satker, sewa kendaraan operasional di 549 satker, uang kehormatan komisioner, gaji dan tunjangan kinerja pegawai KPU seluruh Indonesia, belanja operasional kantor KPU seluruh Indonesia, dukungan IT dan peralatan komputer KPU seluruh Indonesia, serta
rekrutmen anggota KPU provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP kabupaten/kota.

Ketua KPU Hasyim Asyari mengatakan, anggaran masih bisa dipangkas jika KPU fokus untuk kegiatan elektoral saja. Hasyim menyebut, anggaran paling besar Pemilu 2024 itu diperuntukkan untuk kebutuhan badan adhoc yakni honor dan operasional kerja badan adhoc sebesar Rp34,443 triliun atau 44,93 persen dari anggaran. Honor badan adhoc pada 2024 naik cukup signifikan bahkan hampir mencapai tiga kali lipat.

Misalnya, honor Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilu 2024 dirancang sebesar Rp 1,5 juta per orang. Sebelumnya honor KPPS di 2019 sebesar Rp550 ribu. Begitu juga honor Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang pada 2019 sebesar Rp 1,8 juta kini dirancang sebesar Rp3 juta, kemudian untuk Panitia Pemungutan Suara (PPS) dari Rp 1,3 juta menjadi Rp2,45 juta.

"Sekiranya anggaran untuk adhoc itu dikembalikan seperti pemilu sebelumnya, tentu masih bisa diefisiensi, tapi menurut pandangan kami, itu tidak pas, karena beban kerja mereka sekarang lebih berat dan sudah saatnya dinaikkan," ujar Hasyim.

Lebih lanjut anggaran untuk kebutuhan logistik pemilu porsinya Rp 16,017 triliun atau 20,90 persen dari total anggaran. KPU juga membuat pos anggaran untuk alat pelindung diri sebesar 6,07 persen atau Rp4,652 triliun.

"Sekiranya KPU khusus aspek elektoral, anggaran ini tentu bisa dikeluarkan, dan diposting di lembaga yang kewenangannya khusus kesehatan," ujar dia.

KPU juga memasukkan anggaran Pilpres 2024 putaran kedua, jika terjadi. Anggaran itu untuk honor KPPS selama 1 bulan, logistik, pemungutan dan penghitungan suara, serta rekapitulasi penghitungan suara yakni Rp14,479 triliun atau 18,89 persen dari anggaran.

"Hasil pilpres kan tidak bisa diprediksi. Kalau lebih dari dua calon, maka ada peluang terjadi putaran kedua. Ini harus diantisipasi, sekiranya tidak ada putaran kedua, maka dana ini akan dikembalikan untuk kepentingan pemilu. Jadi kalau ada pertanyaan apakah dimungkinkan efisiensi, sangat mungkin, tapi tentu ada konsekuensi-konsekuensi seperti yang kami sampaikan tadi," tuturnya.

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan, pada prinsipnya lembaga legislatif mendukung usul anggaran yang diajukan KPU. Namun dalam hal pemerintah masih meminta efisiensi, maka DPR menuntut komitmen pemerintah untuk memastikan akan membantu kebutuhan infrastruktur untuk pemilu.

"Kami minta pemerintah berkomitmen mengonsolidasikan kepala daerah untuk menghibahkan atau meminjamkan kantor dan gudang secara permanen untuk KPU. Jadi kalau memang tidak bisa disediakan anggarannya, disiapkan jalan lain melalui aset pemerintah pusat dan daerah yang harus dikonsolidasikan pemerintah," tuturnya, kemarin.

Komisi II akan melakukan rapat konsinyering pada 13-15 Juni untuk melakukan pendalaman anggaran yang diajukan KPU. Meski pembahasan anggaran sudah terbilang molor, Doli memastikan hal tersebut tidak akan mengganggu tahapan Pemilu yang akan dimulai pada 14 Juni 2022.

"Ya, untuk tahapan awal masih bisa di-cover anggaran 2022," ujar dia.

Anggaran Pemilu 2024 sebesar Rp 76,6 triliun yang diajukan KPU itu sebenarnya sudah mengalami pemangkasan. Sebelumnya mereka mengajukan anggaran sebesar Rp 86 triliun untuk pesta demokrasi lima tahunan tersebut.

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini

Berita terkait

Pakar Ulas Sengketa Pilpres: MK Seharusnya Tidak Berhukum secara Kaku

19 jam lalu

Pakar Ulas Sengketa Pilpres: MK Seharusnya Tidak Berhukum secara Kaku

Ahli Konstitusi UII Yogyakarta, Ni'matul Huda, menilai putusan MK mengenai sengketa pilpres dihasilkan dari pendekatan formal legalistik yang kaku.

Baca Selengkapnya

DPR Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu 2024 pada 15 Mei, KPU Siapkan Ini

21 jam lalu

DPR Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu 2024 pada 15 Mei, KPU Siapkan Ini

Komisi II DPR juga akan mengonfirmasi isu yang menerpa Ketua KPU Hasyim Asy'ari.

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai KPU dan Bawaslu Kurang Prioritaskan Sidang Sengketa Pileg di MK

1 hari lalu

Pengamat Nilai KPU dan Bawaslu Kurang Prioritaskan Sidang Sengketa Pileg di MK

Direktur Eksekutif Lingkar Madani, Ray Rangkuti, menyoroti peran KPU dan Bawaslu dalam sengketa pileg di MK.

Baca Selengkapnya

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

1 hari lalu

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?

Baca Selengkapnya

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

1 hari lalu

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

Permintaan para kepala desa agar masa jabatannya ditambah akhirnya dikabulkan pemerintah. Samakah hasilnya dengan UU Desa?

Baca Selengkapnya

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

1 hari lalu

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

KPU sebelumnya tidak menghadiri undangan rapat Komisi II DPR karena bertepatan dengan masa agenda sidang sengketa Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Perjalanan Ubah Regulasi Masa Jabatan Kepala Desa di UU Desa, Setelah Unjuk Rasa Menjelang Pemilu 2024

1 hari lalu

Perjalanan Ubah Regulasi Masa Jabatan Kepala Desa di UU Desa, Setelah Unjuk Rasa Menjelang Pemilu 2024

Masa jabatan kepala desa akhirnya diperpanjang dari 6 tahun menjadi 8 tahun. Beleid gres itu tertuang dalam UU Desa yang diteken Jokowi.

Baca Selengkapnya

Menang Telak di Aceh saat Pilpres 2024, Anies: Terima Kasih Orang-orang Pemberani

1 hari lalu

Menang Telak di Aceh saat Pilpres 2024, Anies: Terima Kasih Orang-orang Pemberani

Anies Baswedan mengucapkan terima kasih kepada masyarakat Aceh karena telah memberi dukungan di Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Alasan Mendagri Sebut Pilkada 2024 Tetap Digelar Sesuai Jadwal

1 hari lalu

Alasan Mendagri Sebut Pilkada 2024 Tetap Digelar Sesuai Jadwal

Pilkada 2024 digelar pada 27 November agar paralel dengan masa jabatan presiden terpilih.

Baca Selengkapnya

Kata KPU Soal Gugatan Alihkan Suara PPP di 35 Dapil

1 hari lalu

Kata KPU Soal Gugatan Alihkan Suara PPP di 35 Dapil

KPU menanggapi permohonan sengketa pileg yang dilayangkan oleh PPP. Partai ini menuding KPU mengalihkan suara mereka di 35 dapil.

Baca Selengkapnya