Kasus Waskita Beton, Kejagung Periksa Dirut PT Waskita Bumi Wira Sebagai Saksi
Reporter
Antara
Editor
Eko Ari Wibowo
Selasa, 7 Juni 2022 20:41 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung memeriksa Direktur Utama PT Waskita Bumi Wira sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi PT Waskita Beton Precast 2016-2020.
“Saksi yang diperiksa, yaitu H selaku Direktur Utama PT Waskita Bumi Wira,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Selasa 7 Juni 2022.
Sumedana menjelaskan bahwa H diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT Waskita Beton Precast Tahun 2016-2020.
Selain H, penyidik juga memeriksa dua saksi lain, yaitu General Manager PT Waskita Beton Precast dengan inisial A dan General Manager Divisi Precast berinisial FS. Kedua saksi tersebut diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT Waskita Beton Precast Tahun 2016-2020.
Pada 31 Mei lalu, Kejaksaan Agung memperkirakan kerugian keuangan negara pada kasus ini mencapai Rp1,2 triliun. Dalam kesempatan yang sama, Kejaksaan Agung menaikkan status perkara dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Adapun sejumlah penyimpangan dalam pelaksanaan penggunaan dana oleh Waskita Beton terjadi pada Proyek Pembangunan Tol Kriyan Legundi Bunder dan Manyar (KLM), pekerjaan untuk memproduksi Tetrapod dari PT Semutama, pengadaan batu split dengan penyedia PT Misi Mulia Metrical (PT MMM), serta pengadaan pasir oleh rekanan atas nama PT Mitra Usaha Rakyat atau PT MUR.
Selain itu, Ketut Sumedana mengatakan terdapat permasalahan atas transaksi jual beli tanah Plant Bojonegara, Kabupaten Serang, Provinsi Banten.
Tim Jaksa Penyidik telah melakukan penggeladahan di 3 lokasi, yaitu Kantor Pusat PT Waskita Beton Precast Tbk pada Rabu (18/5), Plant Karawang di Karawang, dan Plant Bojonegara di Serang pada 19 Mei 2022. "Dari hasil penggeledahan tersebut, Tim Jaksa Penyidik telah melakukan penyitaan berupa dokumen-dokumen,” ujar Sumedana.
Baca: Kejagung Naikkan Kasus Dugaan Korupsi ke Penyidikan, Ini Kata Waskita Beton
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini