Seleksi PPPK 2022 Guru: Tiga Pelamar Prioritas, Lowongan, dan Tahap Seleksi

Reporter

Fajar Pebrianto

Editor

Juli Hantoro

Selasa, 7 Juni 2022 14:00 WIB

Ilustrasi wanita mencari lowongan kerja. shutterstock.com

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah kembali membuka Seleksi PPPK 2022 alias Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja khusus guru. Pada seleksi kali ini, pelamar pun dibagi dalam dua kelompok, yaitu pelamar umum dan prioritas.

"Pemerintah akan memberikan prioritas kepada guru yang telah lulus tahun lalu pada seleksi Aparatur Sipil Negara PPPK tahun ini,” kata Menteri Pendidikan Nadiem Makarim dalam keterangan tertulis, Senin, 6 Juni 2022.

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2022.

Rincian aturan tersebut yaitu sebagai berikut:

1. Tiga Pelamar Prioritas

Advertising
Advertising

Permenpan RB Nomor 20 ini merinci tiga pelamar prioritas. Pelamar prioritas I adalah mereka yang sudah memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK jabatan fungsional guru tahun 2021.
Mulai dari Tenaga Honorer Kategori II, guru non-ASN, lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG), dan guru swasta.

Lalu pelamar prioritas II adalah Tenaga Honorer Kategori II saja, yang tak ada hubungan dengan seleksi 2021. Terakhir pelamar prioritas III adalah guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan dan memiliki masa kerja paling rendah 3 tahun.

Di luar pelamar prioritas, barulah ada pelamar umum. Ini dibagi dua kelompok, yaitu lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan PPG di Kementerian Pendidikan, dan pelamar yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan.

2. Lowongan

Belum ada tanggal pasti kapan lowongan akan dibuka. Aturan ini hanya menyebut info lowongan akan disampaikan melalui portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara atau SSCASN. "Pengumuman lowongan selama 15 hari kalender," demikian tertulis di Pasal 21.

Kalau lowongan sudah dibuka, pelamar hanya boleh melamar pada satu instansi daerah dan satu kebutuhan jabatan. Kalau melamar lebih dari itu dan menggunakan Nomor Identitas Kependudukan (NIK) yang berbeda, maka dinyatakan gugur.

3. Seleksi Prioritas

Untuk tahap seleksi hampir sama dengan sebelum-sebelumnya, ada seleksi administrasi dan seleksi kompetensi. Tapi, kali ini tahap seleksi pun ada yang dibuat khusus pelamar priotas.

Pasal 32 mengatur seleksi kompetensi pelamar prioritas I menggunakan hasil seleksi tahun 2021. Baik seleksi kompetensi I maupun II.

Kalau pelamar ini memilih jabatan yang sama, maka dinyatakan lulus dengan nilai akhir paling tinggi. Kalau memilih jabatan yang berbeda, maka tetap dinyatakan lulus dengan memakai nilai akhir seleksi kompetensi II.

Baca juga: Soal Guru PPPK 2022 dan Penghapusan Honorer, P2G: Permenpan Hanya Macan Kertas

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

Pesan Nadiem untuk Guru Penggerak: Bawa Obor Perubahan di Setiap Daerah

6 jam lalu

Pesan Nadiem untuk Guru Penggerak: Bawa Obor Perubahan di Setiap Daerah

Mendikbud Nadiem Makarim memberikan pesan kepada Guru Penggerak. Apa katanya?

Baca Selengkapnya

P2G Sebut Ada Guru Honorer di Sekolah Negeri Dipecat Setelah Ada Guru PPPK

8 jam lalu

P2G Sebut Ada Guru Honorer di Sekolah Negeri Dipecat Setelah Ada Guru PPPK

P2G menerima sejumlah laporan dari guru honorer yang dipecat sekolah setelah kedatangan guru PPPK.

Baca Selengkapnya

Nadiem Makarim: Perubahan dalam Merdeka Belajar Butuh Keberanian Besar

20 jam lalu

Nadiem Makarim: Perubahan dalam Merdeka Belajar Butuh Keberanian Besar

Dalam perayaan Hardiknas 2024, Mendikbudristek Nadiem Makarim mengungkapkan transformasi dalam kebijakan Merdeka Belajar butuh risiko dan keberanian besar.

Baca Selengkapnya

Puncak Hardiknas 2024, Nadiem Singgung 5 Tahun Perjalanan Merdeka Belajar

22 jam lalu

Puncak Hardiknas 2024, Nadiem Singgung 5 Tahun Perjalanan Merdeka Belajar

Perayaan Hardiknas 2024 bertepatan dengan peringatan gerakan Merdeka Belajar dari Kemendikbudristek.

Baca Selengkapnya

Seleksi CPNS Diminta Ditunda hingga Usai Pilkada, Rentan Menjadi Komoditas Politik

1 hari lalu

Seleksi CPNS Diminta Ditunda hingga Usai Pilkada, Rentan Menjadi Komoditas Politik

Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih menyarankan agar rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) ditunda hingga Pilkada selesai.

Baca Selengkapnya

Hardiknas 2024, P2G Soroti Kebijakan Pendidikan Era Nadiem Makarim

1 hari lalu

Hardiknas 2024, P2G Soroti Kebijakan Pendidikan Era Nadiem Makarim

Mulai dari evaluasi Merdeka Belajar 26 episode hingga menagih janji Prabowo-Gibran, ini desakan dari P2G dalam Hardiknas 2024.

Baca Selengkapnya

Hardiknas 2024, JPPI Beberkan 8 Tantangan Program Merdeka Belajar

1 hari lalu

Hardiknas 2024, JPPI Beberkan 8 Tantangan Program Merdeka Belajar

Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) mendorong evaluasi program Merdeka Belajar dalam peringatan Hardiknas 2024.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

1 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Hardiknas 2024: Jokowi dan Nadiem Makarim Sampaikan Pesan Ini

2 hari lalu

Hardiknas 2024: Jokowi dan Nadiem Makarim Sampaikan Pesan Ini

Apa pesan Presiden Jokowi dan Mendikburistek Nadiem Makarim dalam peringatan Hardiknas 2024?

Baca Selengkapnya

Sejarah Hari Pendidikan Nasional 2 Mei dan Tema Peringatan di 2024

2 hari lalu

Sejarah Hari Pendidikan Nasional 2 Mei dan Tema Peringatan di 2024

Hari Pendidikan Nasional menjadi salah satu hari bersejarah yang juga bertepatan dengan hari ulang tahun bapak pendidikan Ki Hajar Dewantara.

Baca Selengkapnya