Mantan Anak Buah Mardani H Maming Dituntut 5 Tahun Penjara di Kasus Suap Tambang

Senin, 6 Juni 2022 12:03 WIB

Terdakwa Dwidjono Putrohadi Sutopo hadir virtual dari Lapas Kelas IIA Banjarmasin saat sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Senin 6 Juni 2022. TEMPO/ Diananta P. Sumedi

TEMPO.CO, Banjarmasin - Terdakwa dugaan suap peralihan ijin usaha pertambangan, Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo, dituntut penjara selama lima tahun dan denda Rp 1,3 miliar oleh jaksa penuntut umum dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Senin 6 Juni 2022. Dwidjono yang menjabat sebagai Bekas Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Tanah Bumbu sempat menyeret eks Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming dalam kasus ini.

“Menjatuhkan pidana terdakwa Ir Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo dengan pidana penjara selama lima tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan dan perintah terdakwa tetap dalam tahanan. Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa sebesar 1 miliar 300 juta rupiah, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama satu tahun,” kata anggota JPU Wendra Setiawan saat membacakan tuntutan.

Dalam dakwaan kesatu dan kedua, menurut JPU, terdakwa Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 12 huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor. Terdakwa juga melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaima diatur dan diancam dalam pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan TPPU, sebagaimana dakwaan kedua primer.

JPU menilai faktor yang memberatkan bahwa perbuatan terdakwa Dwidjono tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi; perbuatan terdakwa menjatuhkan wibawa, etika, dan moralitas ASN dalam pemerintahan yang bersih dan bebas dari KKN; terdakwa menikmati hasil kejahatannya; dan terdakwa merasa bersalah.

“Yang meringankan terdakwa berlaku sopan di persidangan, tidak pernah dihukum melakukan tindak pidana, terdakwa memiliki tanggungan keluarga, dan terdakwa sudah mengabdi selama 30 tahun sebagai PNS,” lanjut JPU Wendra Setiawan.

Advertising
Advertising

Atas tuntutan JPU, terdakwa Dwidjono diberi kesempatan melakukan pembelaan atau sidang pleidoi pada Senin, 13 Juni 2022.

Perkara yang menjerat terdakwa Dwidjono bermula dari terbitnya Surat Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011 tentang Persetujuan Pelimpahan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT Bangun Karya Pratama Lestari (PT BKPL) Nomor 545/103/IUP-OP/D.PE/2010 kepada PT Prolindo Cipta Nusantara (PT PCN) pada Mei 2011. Padahal, peralihan IUP tidak dibelehkan karena menabrak ketentuan pasal 93 ayat 1 UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba.

Kejaksaan Agung menuding Dwidjono Putrohadi Sutopo menerima suap yang disamarkan dalam bentuk hutang dari PT PCN senilai Rp 27,6 miliar.

Uang sebanyak itu terdiri dari Rp 13,6 miliar di dalam ATM Bank Mandiri atas nama Yudi Aron, dan transfer ke beberapa rekening perusahaan sejumlah Rp 14 miliar. Dwidjono juga sebagai pemilik PT Borneo Mandiri Prima Energi (BMPE), dengan Direktur Utama Bambang Budiono dan Komisaris Sugiarti.

Selain untuk modal kerja PT BMPE sebagai kontraktor tambang batu bara, sebagian uang suap itu dibelikan aset tanah, rumah, mobil, dan memenuhi kebutuhan hidup. Dwidjono juga mengirimi uang ke istri mudanya, Artika, senilai Rp 20-50 juta setiap bulan.

Dalam persidangan, Dwidjono membantah tudingan tersebut. Dia mengaku diperintah oleh Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming, untuk membantu peralihan IUP dari PT BKPL kepada PT PCN. Mardani yang kini menjabat sebagai Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), menurut Dwidjono, memperkenalkannya dengan Dirut PT PCN, Henry Seotio, di Jakarta.

Selain itu, Dwidjono berkata Ketua DPD PDIP Kalimantan Selatan itu menandatangani lebih dahulu SK peralihan IUP dari PT BKPL ke PT PCN. Dia kemudian membubuhkan paraf setelah Mardani.

Soal uang yang dia terima, Dwidjono mengaku telah menyelesaikan utang-piutangnya ke PT PCN. Kuasa hukum Dwidjono, Isnaldi, bahkan sempat mensinyalir adanya aliran dana kepada dua perusahaan yang terafiliasi dengan PT Batulicin 69, perusahaan milik keluargan Mardani.

Isnaldi mengirimkan surat kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah Kejaksaan Agung tak juga memproses dugaan aliran dana kepada Mardani yang merupakan Ketua Umum Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP HIPMI).

Baca: Mardani H Maming Seret Nama Haji Isam, Pengacara: Terkait Masalah Apa?

Berita terkait

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

6 jam lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

7 jam lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Siap-siap, Ada 60 Ribu Formasi CPNS MA dan Kejagung 2024

8 jam lalu

Siap-siap, Ada 60 Ribu Formasi CPNS MA dan Kejagung 2024

Kemenpan RB menyiapkan jumlah formasi yang cukup besar bagi kejaksaan agung dan MA untuk formasi rekrutmen CPNS pada tahun ini.

Baca Selengkapnya

Tim Hukum TKN Sebut Gugatan PDIP di PTUN Tak Pengaruhi Pelantikan Prabowo-Gibran

8 jam lalu

Tim Hukum TKN Sebut Gugatan PDIP di PTUN Tak Pengaruhi Pelantikan Prabowo-Gibran

Tim Prabowo-Gibran mengatakan gugatan PDIP ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap KPU RI tidak akan mempengaruhi pelantikan pemenang Pilpres

Baca Selengkapnya

Diusung PDIP jadi Cagub DKI Jakarta, Basuki Hadimuljono: Saya Sudah 70 Tahun..

8 jam lalu

Diusung PDIP jadi Cagub DKI Jakarta, Basuki Hadimuljono: Saya Sudah 70 Tahun..

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengaku tidak mau masuk bursa Cagub DKI Jakarta karena sudah berusia 70 tahun.

Baca Selengkapnya

PSI Sebut Nama Jokowi Jadi Rebutan usai Tak Dianggap PDIP

10 jam lalu

PSI Sebut Nama Jokowi Jadi Rebutan usai Tak Dianggap PDIP

Ketua DPP PSI, Andre Vincent Wenas, mengatakan nama Presiden Jokowi menjadi rebutan di luar PDIP. PSI pun mengklaim partainya adalah partai Jokowi.

Baca Selengkapnya

Alasan Kejaksaan Agung Periksa Robert Bonosusatya sebagai Saksi di Perkara Korupsi di PT Timah

12 jam lalu

Alasan Kejaksaan Agung Periksa Robert Bonosusatya sebagai Saksi di Perkara Korupsi di PT Timah

Robert Bonosusatya mengklaim hanya berteman dengan keempat nama tersangka korupsi timah, tapi tak pernah berbisnis timah.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

13 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

15 jam lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Penjelasan PDIP Minta MPR Tidak Lantik Prabowo-Gibran dalam Gugatannya ke PTUN

16 jam lalu

Penjelasan PDIP Minta MPR Tidak Lantik Prabowo-Gibran dalam Gugatannya ke PTUN

Sidang pemeriksaan pendahuluan gugatan PDIP terkait dugaan perbuatan melawan hukum oleh KPU telah gelar pukul 10.00 WIB, Kamis 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya