MK Mulai Uji Gugatan Pasal Perkawinan Beda Agama

Reporter

Fajar Pebrianto

Editor

Febriyan

Senin, 6 Juni 2022 10:50 WIB

Pemohon uji UU Perkawinan, Rasminah (kiri) dan Endang Warsinah (kanan) bersiap menghadiri sidang putusan di Gedung MK Jakarta, Kamis, 13 Desember 2018. MK memerintahkan kepada pembentuk undang-undang untuk merevisi UU Perkawinan paling lama dalam jangka waktu tiga tahun. TEMPO/Subekti.

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) akan mulai menggelar sidang pleno terhadap permohonan pengujian pasal perkawinan beda agama di Undang-Undang Perkawinan pada hari ini, Senin, 6 Juni 2022. Sidang pleno perdana atas perkara nomor 24/PUU-XX/2022 ini digelar usai perbaikan permohonan rampung pada Rabu kemarin.

"Agenda pada sidang pleno perdana ini adalah mendengarkan keterangan DPR dan Presiden," demikian tertulis dalam keterangan resmi MK pada Senin, 6 Juni 2022.

Adapun permohonan perkara diajukan oleh E. Ramos Petege, seorang beragama Khatolik yang berdomisili di Kampung Gabaikunu, Papua. Dalam permohonannya, pemohon menjelaskan bahwa dirinya hendak melangsungkan perkawinan dengan seorang perempuan pemeluk agama Islam.

Pada perkara ini, Ramos mempersoalkan norma Pasal 2 ayat 1 dan 2, Pasal 8 huruf f yang secara umum mengatur keabsahan dan larangan perkawinan. Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Perkawinan berbunyi:

“Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.”

Lalu, Pasal 2 ayat 2 berbunyi

“Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.”

Advertising
Advertising

Sedangkan Pasal 8 huruf F berbunyi.

“Perkawinan dilarang antara dua orang yang mempunyai hubungan oleh agamanya atau peraturan lain yang berlaku, dilarang kawin.”

Menurut Ramos, ketentuan tersebut telah menyebabkan dirinya kehilangan kemerdekaannya untuk melangsungkan perkawinan, termasuk dalam memeluk agama dan kepercayaannya. Hal tersebut diungkapkan Ramos karena salah satu pihak dipaksa untuk menundukkan keyakinannya apabila hendak melakukan perkawinan,

Selain itu, ketentuan tersebut juga dipandang Ramos telah menghilangkan kemerdekaan untuk dapat melanjutkan keturunan. Berdasarkan hal tersebut, maka Ramos pada petitumnya meminta Mahkamah Konstitusi untuk menyatakan Pasal 2 ayat 1 dan 2, serta Pasal 8 huruf f Undang-Undang Perkawinan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Berita terkait

Isi Kuliah Umum di Binus, Ketua MK Beberkan Soal Pengujian Undang-undang hingga Peran Mahkamah

13 jam lalu

Isi Kuliah Umum di Binus, Ketua MK Beberkan Soal Pengujian Undang-undang hingga Peran Mahkamah

Dalam kuliah umum, Suhartoyo memberikan pembekalan mengenai berbagai aspek MK, termasuk proses beracara, persidangan pengujian undang-undang, kewenangan MK dalam menyelesaikan sengketa, dan manfaat putusan MK.

Baca Selengkapnya

Kata KPU Soal Gugatan Alihkan Suara PPP di 35 Dapil

2 hari lalu

Kata KPU Soal Gugatan Alihkan Suara PPP di 35 Dapil

KPU menanggapi permohonan sengketa pileg yang dilayangkan oleh PPP. Partai ini menuding KPU mengalihkan suara mereka di 35 dapil.

Baca Selengkapnya

Ketua KPU Akui Sistem Noken di Pemilu 2024 Agak Aneh, Perolehan Suara Berubah di Semua Partai

2 hari lalu

Ketua KPU Akui Sistem Noken di Pemilu 2024 Agak Aneh, Perolehan Suara Berubah di Semua Partai

Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengakui sistem noken pada pemilu 2024 agak aneh. Apa sebabnya?

Baca Selengkapnya

Caleg NasDem Ikuti Sidang secara Daring, Hakim MK: di Tempat yang Layak, Tak Boleh Mobile

2 hari lalu

Caleg NasDem Ikuti Sidang secara Daring, Hakim MK: di Tempat yang Layak, Tak Boleh Mobile

Caleg Partai NasDem, Alfian Bara, mengikuti sidang MK secara daring tidak bisa ke Jakarta karena Bandara ditutup akibat erupsi Gunung Ruang

Baca Selengkapnya

PAN Cabut Gugatan Sengketa Pileg dengan PPP di MK

3 hari lalu

PAN Cabut Gugatan Sengketa Pileg dengan PPP di MK

Keputusan PAN mencabut gugatan PHPU pileg dengan PPP di MK. Diketahui, permohonan tersebut telah ditandatangani Ketum PAN Zulkifli Hasan.

Baca Selengkapnya

Ketua MK Sempat Tegur Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena Izin Tinggalkan Sidang

3 hari lalu

Ketua MK Sempat Tegur Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena Izin Tinggalkan Sidang

Hakim MK menegur Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena meminta izin meninggalkan sidang, padahal sidang baru dimulai kurang dari 30 menit.

Baca Selengkapnya

KPU Respons Kemarahan Hakim MK karena Absen di Sidang: Ada Agenda Penting Pilkada

3 hari lalu

KPU Respons Kemarahan Hakim MK karena Absen di Sidang: Ada Agenda Penting Pilkada

Komisioner KPU Idham Holik angkat bicara usai Hakim MK Arief hidayat marah lantaran tak ada satu pun komisoner yang hadir di sidang sengketa pileg

Baca Selengkapnya

PSI Tuding Suaranya di Dapil Nias Selatan 5 untuk Kursi DPRD Berpindah ke Gerindra

3 hari lalu

PSI Tuding Suaranya di Dapil Nias Selatan 5 untuk Kursi DPRD Berpindah ke Gerindra

PSI menduga suara partainya dalam pemilihan legislatif DPRD Nias Selatan, Sumatera Utara berpindah ke Partai Gerindra.

Baca Selengkapnya

Sidang Sengketa Pileg di MK: Ribuan Suara PPP dan PDIP Diklaim Berpindah ke Partai Lain

3 hari lalu

Sidang Sengketa Pileg di MK: Ribuan Suara PPP dan PDIP Diklaim Berpindah ke Partai Lain

PDIP dan PPP mengklaim ribuan suara pindah ke partai lain dalam sidang sengketa Pileg di MK hari ini.

Baca Selengkapnya

PDIP Gugat KPU di Pileg Kalsel, Klaim 15.690 Suara Beralih ke PAN

3 hari lalu

PDIP Gugat KPU di Pileg Kalsel, Klaim 15.690 Suara Beralih ke PAN

PDIP menggugat KPU karena dinilai keliru dalam menghitung suara PAN di gelaran Pileg Kalsel.

Baca Selengkapnya