Koalisi Indonesia Bersatu Dibentuk Tanpa Deklarasi, Begini Alasannya

Reporter

Fajar Pebrianto

Editor

Amirullah

Minggu, 5 Juni 2022 08:57 WIB

Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan, Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto, dan Ketua Umum PPP Suharso Monoarfa usai meneken kesepakatan Koalisi Indonesia Bersatu di Hutan Kota by Plataran, Jakarta, Sabtu, 4 Juni 2022. Tempo/Fajar Pebrianto

TEMPO.CO, Jakarta - Partai Golkar, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), menandatangani nota kesepahaman untuk Koalisi Indonesia Bersatu di Hutan Kota by Plataran, Jakarta. Koalisi dibentuk, meski belum ada deklarasi di antara mereka.

"Artinya terbuka luas untuk teman partai lain bergabung, karena belum deklarasi," kata Ketua Umum PAN Zulkufli Hasan dalam konferensi pers usai penandatangan kesepakatan, Sabtu malam, 4 Juni 2022.

Zulkifli mengatakan deklarasi koalisi baru akan dilakukan menjelang penutup alias Pemilu 2024 nanti. Komitmen yang sama untuk mengajak partai lain pun disampaikan Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto dan Ketua Umum PPP Suharso Monoarfa.

Di sisi lain, koalisi juga tak menjelaskan banyak soal kemungkinan adanya koalisi lain di kemudian hari yang bisa memecah koalisi ini. "Ini ikhtiar, kalau sudah baik, insya Allah bisa dilewati," kata Zulkifli.

Sementara, Airlangga menyebut koalisi ini juga akan kompak menyusun strategi menuju pemenangan Pemilu 2024. Selain untuk menang di Pemilu, Airlangga beberapa kali menyebut kalau koalisi ini juga bertujuan untuk menghilangkan politik identitas di Tanah Air.

Advertising
Advertising

"Kita sudahi politik identitas yang mengoyak tenun kebangsaan kita," kata dia. Sebaliknya, koalisi ingin mengusung politik santun yang diharapkan masyarakat, dengan mengedepankan gagasan dan ide.

Airlangga pun menyebut koalisi ini sebagai nasionalis religius. Di mana di dalamnya bergabung juga muslim tradisional hingga muslim moderat. "Jadi tentunya itu yang akan kami dorong (menghilangkan politik identitas)," kata dia.

Sama halnya dengan anggota yang belum final, Koalisi Indonesia Bersatu ini pun juga tak sama sekali menegaskan calon presiden dan wakil presiden yang akan mereka usung di Pemilu 2024. Meskipun, salah satu anggota yaitu Golkar sudah menyatakan mendukung Airlangga sebagai capres.

"Capres Cawapres, nanti kita tulis di bab menjelang kesimpulan," kata Airlangga, memberi analogi perjalanan koalisi ini seperti sebuah buku.

Berita terkait

13 Gugatan Sengketa Suara dengan Partai Garuda Tidak Diterima MK, PPP Gagal Penuhi Parliamentary Threshold

2 jam lalu

13 Gugatan Sengketa Suara dengan Partai Garuda Tidak Diterima MK, PPP Gagal Penuhi Parliamentary Threshold

PPP mengajukan gugatan sengketa suara yang salah perhitungan dengan Partai Garuda di banyak dapil. Tak bisa penuhi parliamentary threshold di DPR.

Baca Selengkapnya

Gugatan PPP Soal 5.611 Suara di Sumbar Berpindah ke Partai Garuda Tidak Diterima MK

2 jam lalu

Gugatan PPP Soal 5.611 Suara di Sumbar Berpindah ke Partai Garuda Tidak Diterima MK

PPP mengajukan gugatan soal 5.611 suara mereka di Sumatera Barat berpindah ke Partai Garuda. KPU menilai gugatan itu tidak jelas dan kabur.

Baca Selengkapnya

Ketua KPU: Ikhtiar PPP Capai Ambang Batas Parlemen Lewat MK Tidak Tercapai

5 jam lalu

Ketua KPU: Ikhtiar PPP Capai Ambang Batas Parlemen Lewat MK Tidak Tercapai

Ketua KPU Hasyim Asy'ari menanggapi soal hampir semua permohonan PPP ke MK kandas dalam putusan dismissal.

Baca Selengkapnya

PPP Gugat Sengketa Pileg DPR di Lampung, MK Putuskan Tidak Diterima

5 jam lalu

PPP Gugat Sengketa Pileg DPR di Lampung, MK Putuskan Tidak Diterima

Majelis hakim konstitusi menilai ada ketidakjelasan dalam permohonan PPP.

Baca Selengkapnya

MK Putuskan Gugatan Sengketa Pileg PPP di Banten Tidak Diterima

8 jam lalu

MK Putuskan Gugatan Sengketa Pileg PPP di Banten Tidak Diterima

MK memutuskan permohonan Partai Persatuan Pembangunan alias PPP dalam sengketa pileg DPR RI di Banten dan DPRD Kota Tangerang tidak diterima.

Baca Selengkapnya

Gugatan PPP di Dapil Aceh II Tak Diterima, MK Sebut Permohonan Kabur

8 jam lalu

Gugatan PPP di Dapil Aceh II Tak Diterima, MK Sebut Permohonan Kabur

MK memutuskan permohonan PPP dalam sengketa pileg DPR RI di dapil Aceh II tidak dapat diterima karena kabur alias tidak jelas.

Baca Selengkapnya

Kata PPP Soal Sejumlah Gugatan Sengketa Pileg yang Tak Diterima MK

9 jam lalu

Kata PPP Soal Sejumlah Gugatan Sengketa Pileg yang Tak Diterima MK

PPP merespons soal MK yang tidak menerima sejumlah permohonan sengketa pileg mereka.

Baca Selengkapnya

MK Putuskan Gugatan PPP soal Perpindahan Suara ke Garuda di Kaltim Tidak Diterima

10 jam lalu

MK Putuskan Gugatan PPP soal Perpindahan Suara ke Garuda di Kaltim Tidak Diterima

MK memutuskan permohonan PPP dalam sengketa pileg DPR RI di dapil Kalimantan Timur tidak dapat diterima. Apa alasannya?

Baca Selengkapnya

MK Nyatakan Permohonan PPP di Dapil Papua Tengah Tak Dapat Diterima

13 jam lalu

MK Nyatakan Permohonan PPP di Dapil Papua Tengah Tak Dapat Diterima

MK menyatakan permohonan PPP dalam sengketa pileg DPR RI di dapil Papua Tengah tidak dapat diterima. Apa alasannya?

Baca Selengkapnya

MK Bacakan Putusan Dismissal, Gugatan Sengketa Pileg Mulai Berguguran Hari Ini

15 jam lalu

MK Bacakan Putusan Dismissal, Gugatan Sengketa Pileg Mulai Berguguran Hari Ini

Bacaan putusan dismissal hingga siang ini, MK sudah menolak mengabulkan permohonan sengketa Pileg dari PDIP dan PPP.

Baca Selengkapnya