Terseret Kasus Haryadi Suyuti, Summarecon Bilang Siap Kerja Sama KPK

Reporter

M Rosseno Aji

Editor

Amirullah

Sabtu, 4 Juni 2022 13:25 WIB

Mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti (tengah) berjalan keluar dengan mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 3 Juni 2022. ANTARA/Rivan Awal Lingga

TEMPO.CO, Jakarta - PT Summarecon Tbk menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung di Komisi Pemberantasan Korupsi. Pengembangan itu menyatakan akan bekerja sama dengan KPK.

“Kami Summarecon berkomitmen menghormati proses hukum yang tengah berlangsung di KPK, dan siap bekerja sama dengan seluruh pihak terkait agar proses hukum dapat segera terselesaikan dengan baik,” kata General Manager Corporate Communications PT Summarecon Agung Tbk Cut Meutia lewat keterangan tertulis, Sabtu, 4 Juni 2022.

Sebelumnya, KPK menetapkan Vice President Real Estate PT Summarecon Tbk Oon Nusihono menjadi tersangka pemberi suap kepada eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti. Petinggi raksasa kontraktor itu disangka memberikan suap kepada Haryadi untuk Izin Mendirikan Bangunan apartemen Royal Kedhaton.

“Setelah menemukan adanya bukti permulaan yang cukup untuk selanjutnya meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, di kantornya, Jakarta, Jumat, 3 Juni 2022.

Selain Oon, KPK juga menetapkan Haryadi dan Kepala Dinas Penanaman Modan dan PTSP Yogyakarta Nurwidhihartana, serta sekretaris pribadi, Triyanto Budi Yuwono menjadi tersangka penerima suap.

Advertising
Advertising

Alex mengatakan Oon diduga memberikan uang sebanyak Rp 50 juta dan US$ 27.258 kepada Haryadi dkk. Alex mengatakan pada 2019, Oon melalui Dandan Jaya K, Direktur Utama PT Java Orient Property mengajukan permohonan IMB untuk pembangunan Royal Kedhaton yang berada di kawasan Malioboro.

Untuk memuluskan pengajuan itu, Oon dan Dandan diduga mendekati dan berkomunikasi dengan Haryadi. KPK menduga Haryadi berkomitmen untuk mengawal permohonan izin IMB dan memerintahkan Kadis PUPR untuk segera menerbitkan izin itu.

Dinas PUPR sebenarnya menemukan beberapa syarat pembangunan yang belum dipenuhi. Namun, Haryadi diduga memberikan surat rekomendasi untuk mengakomodasi penerbitan IMB Royal Kedhaton. Hingga akhirnya Pemkot Yogyakarat menerbitkan IMB pada 2 Juni 2022. Setelah penerbitan itu, Oon datang ke Yogya menemui Haryadi Suyuti untuk memberikan uang US$ 27.258. Uang diterima oleh orang kepercayaan Haryadi. Setelah penyerahan uang itulah, tim KPK meringkus mereka.

Berita terkait

Khawatir Ada Titipan, Novel Baswedan Harap Unsur Masyarakat dalam Pansel KPK Diperbanyak

1 jam lalu

Khawatir Ada Titipan, Novel Baswedan Harap Unsur Masyarakat dalam Pansel KPK Diperbanyak

Novel Baswedan, mengomentari proses pemilihan panitia seleksi atau Pansel KPK.

Baca Selengkapnya

Pengacara Jelaskan Kondisi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Usai Dilaporkan ke KPK

4 jam lalu

Pengacara Jelaskan Kondisi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Usai Dilaporkan ke KPK

Bekas Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean disebut butuh waktu untuk beristirahat usai dilaporkan ke KPK

Baca Selengkapnya

Istri akan Dampingi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Klarifikasi LHKPN di KPK

7 jam lalu

Istri akan Dampingi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Klarifikasi LHKPN di KPK

KPK menjadwalkan pemanggilan Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Effendy Hutahaean, untuk memberikan klarifikasi soal kejanggalan LHKPN

Baca Selengkapnya

9 Mantan Komisioner KPK Kirim Surat ke Jokowi soal Kriteria Pansel KPK

9 jam lalu

9 Mantan Komisioner KPK Kirim Surat ke Jokowi soal Kriteria Pansel KPK

Pemilihan Pansel KPK patut menjadi perhatian karena mereka bertugas mencari figur-figur komisioner dan Dewan Pengawas KPK mendatang.

Baca Selengkapnya

Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

11 jam lalu

Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

Pembentukan Pansel Capim KPK menuai perhatian dari sejumlah kalangan. Pihak Istana dan DPR beri respons ini.

Baca Selengkapnya

Penjelasan Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta soal Pinjaman Rp 7 Miliar yang jadi Polemik

12 jam lalu

Penjelasan Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta soal Pinjaman Rp 7 Miliar yang jadi Polemik

Margaret Christina Yudhi Handayani Rampalodji, istri bekas Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean menjelaskan asal-usul Rp 7 miliar.

Baca Selengkapnya

Penyitaan Rumah dalam Kasus Korupsi, Terbaru Rumah Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka

13 jam lalu

Penyitaan Rumah dalam Kasus Korupsi, Terbaru Rumah Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka

Penyitaan rumah dalam dugaan kasus korupsi Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka. Apa landasan penyitaan aset tersangka korupsi?

Baca Selengkapnya

2 Selebritas Windy Idol dan Nayunda Nabila Diperiksa KPK, Tersangkut Kasus Korupsi Siapa?

15 jam lalu

2 Selebritas Windy Idol dan Nayunda Nabila Diperiksa KPK, Tersangkut Kasus Korupsi Siapa?

Windy Idol dan Nayunda Nabila Nizrinah terseret dalam dugaan kasus korupsi yang berbeda hingga diperiksa KPK. Apa sangkut pautnya?

Baca Selengkapnya

Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Diseret Urusan PT Cipta Mitra Agro, Pengacara: Itu Bisnis Istrinya

16 jam lalu

Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Diseret Urusan PT Cipta Mitra Agro, Pengacara: Itu Bisnis Istrinya

Pengacara eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy merasa heran kliennya diseret dalam kasus yang melibatkan perusahaan sang istri.

Baca Selengkapnya

Taksiran Harga Rumah Raja Timah Bangka yang Disita Kejagung, Capai Rp23 Miliar

16 jam lalu

Taksiran Harga Rumah Raja Timah Bangka yang Disita Kejagung, Capai Rp23 Miliar

Taksiran harga rumah Tamron, tersangka korupsi timah yang disita Kejagung

Baca Selengkapnya