Kronologi OTT Haryadi Suyuti, Goodiebag Petinggi Summarecon untuk Pak Wali

Reporter

M Rosseno Aji

Editor

Juli Hantoro

Jumat, 3 Juni 2022 19:00 WIB

Konferensi pers Komisi Pemberantas Korupsi menetapkan eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti menjadi tersangka penerima suap penerbitan Izin Mendirikan Bangunan Apartemen, Jumat 3 Juni 2022. (Rosseno Aji)

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti menjadi tersangka penerima suap pengurusan Izin Mendirikan Bangunan apartemen Royal Kedhaton. Dia disangka menerima duit dari pengembang untuk memuluskan penerbitan izin tersebut.

“Setelah menemukan adanya bukti permulaan yang cukup untuk selanjutnya meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, di kantornya, Jakarta, Jumat, 3 Juni 2022.

Penetapan tersangka ini berawal dari operasi tangkap tangan yang dilakukan tim KPK. Alex menuturkan awalnya KPK menerima informasi bahwa akan terjadi pemberian uang kepada Haryadi. Pada Kamis, 2 Juni 2022, tim KPK dibagi menjadi dua untuk menangkap orang-orang tersebut.

Alex mengatakan pemberian uang tunai dalam bentuk pecahan uang asing itu dilakukan di Rumah Dinas Jabatan Wali Kota Yogya itu. Haryadi baru saja lengser dari jabatannya pada Mei 2022. Uang diterima langsung oleh asisten pribadi Haryadi, Triyanto Budi Yuwono.

Adapun pemberinya adalah Vice President Real Estate PT Summarecon Tbk, Oon Nusihono. Oon sengaja pergi ke Yogya untuk memberikan uang US$ 27.258 kepada Haryadi sebagai imbalan karena mengawal penerbitan IMB untuk apartemen Royal Kedhaton. “Uang dikemas dalam tas goodiebag,” kata Alex. Sebelum pemberian itu, Haryadi diduga telah menerima Rp 50 juta.

Advertising
Advertising

Alex menuturkan tim KPK yang lain juga bergerak di Jakarta untuk menangkap sejumlah staf PT Summarecon. Total ada 10 orang dibawa ke Gedung KPK, Jakarta. Dalam gelar perkara, KPK menetapkan 4 orang menjadi tersangka. Di antaranya, Haryadi Suyuti, Triyanto dan Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Yogyakarta Nurwidhihartana ditetapkan menjadi tersangka penerima suap. Sementara, Oon ditetapkan menjadi tersangka pemberi suap.

Baca juga: KPK Tetapkan Petinggi Summarecon Jadi Tersangka Penyuap Haryadi Suyuti

Ikuti berita terkini dari Tempo.co di Google News, klik di sini

Berita terkait

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

3 jam lalu

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

Gugatan praperadilan Bupati Sidoarjo itu akan dilaksanakan di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 09.00.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

8 jam lalu

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

Modus penyalahgunaan dana BOS terbanyak adalah penggelembungan biaya penggunaan dana, yang mencapai 31 persen.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

17 jam lalu

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020

Baca Selengkapnya

KPK Belum Putuskan Berapa Lama Penghentian Aktivitas di Dua Rutan Miliknya

17 jam lalu

KPK Belum Putuskan Berapa Lama Penghentian Aktivitas di Dua Rutan Miliknya

Dua rutan KPK, Rutan Pomdam Jaya Guntur dan Rutan Puspomal, dihentikan aktivitasnya buntut 66 pegawai dipecat karena pungli

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho, KPK Klaim Tak Pengaruhi Penindakan Korupsi

20 jam lalu

Konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho, KPK Klaim Tak Pengaruhi Penindakan Korupsi

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan penyidikan dan penyelidikan kasus korupsi tetap berjalan di tengah konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho

Baca Selengkapnya

KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej

20 jam lalu

KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menegaskan tidak ada intervensi dari Mabes Polri dalam kasus eks Wamenkumham Eddy Hiariej

Baca Selengkapnya

Periksa 15 ASN Pemkab Sidoarjo, KPK Dalami Keterlibatan Gus Muhdlor di Korupsi BPPD

23 jam lalu

Periksa 15 ASN Pemkab Sidoarjo, KPK Dalami Keterlibatan Gus Muhdlor di Korupsi BPPD

KPK memeriksa 15 ASN untuk mendalami keterlibatan Bupati Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor dalam dugaan korupsi di BPPD Kabupaten Sidoarjo

Baca Selengkapnya

Belum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri

1 hari lalu

Belum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak membantah ada tekanan dari Mabes Polri sehingga belum menerbitkan sprindik baru untuk Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya

KPK Sempurnakan Administrasi Sebelum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej

1 hari lalu

KPK Sempurnakan Administrasi Sebelum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej

KPK akan menyempurnakan proses administrasi sebelum menerbitkan sprindik baru untuk eks Wamenkumham Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya

KPK: Potensi Korupsi di Sektor Pengadaaan Barang Jasa dan Pelayanan Publik di Daerah Masih Tinggi

1 hari lalu

KPK: Potensi Korupsi di Sektor Pengadaaan Barang Jasa dan Pelayanan Publik di Daerah Masih Tinggi

Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK memprioritaskan lima program unggulan untuk mencegah korupsi di daerah.

Baca Selengkapnya