Guru Besar UI: Penjabat dari TNI Dapat Diterima untuk Kebutuhan Daerah Tertentu

Selasa, 31 Mei 2022 14:50 WIB

INFO NASIONAL - Penunjukan penjabat (Pj.) gubernur maupun bupati/wali kota berasal dari TNI yang menduduki jabatan tinggi madya dan pratama dapat diterima untuk memenuhi kebutuhan spesifik daerah tertentu. Penunjukan itu juga sah karena Undang-Undang (UU) menyediakan jalan untuk itu.

Demikian disampaikan Guru Besar Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Indonesia (UI) Adrianus Meliala saat menanggapi polemik pengisian jabatan Pj. kepala daerah berlatar belakang TNI/Polri di beberapa daerah. Salah satunya penunjukan Brigjen TNI Andi Chandra sebagai Pj. Bupati Seram Barat, Provinsi Maluku.

"Saya dapat menerima logika yang dijelaskan Menkopolhukam bahwa seorang TNI yang ada di luar struktur dapat ditunjuk untuk jabatan yang setara di ranah sipil. Bila jabatan itu setingkat eselon 1 dan 2, maka pangkatnya disetarakan dengan JPT (Jabatan Pimpinan Tinggi) pratama dan madya," kata Adrianus.

Hal ini sejalan dengan pertimbangan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 15/PPU-XX/2022, paragraf 3.13.3. MK menyitir UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Aturan itu mengatakan, anggota TNI/Polri dimungkinkan menjabat di kementerian dan lembaga sipil tertentu yang jumlahnya mencakup 10 kementerian/lembaga.

Salah satu lembaga sipil tersebut adalah Badan Intelijen Negara (BIN), lembaga tempat Brigjen Andi Chandra menjabat sebelum dipilih menjadi Pj. Bupati Seram Barat.

Advertising
Advertising

Adrianus mengatakan, putusan MK menyatakan bahwa sepanjang seseorang (seperti Brigjen Andi Chandra), sedang menjabat sebagai pimpinan tinggi madya atau pratama, maka yang bersangkutan dapat diangkat sebagai Pj. kepala daerah.

Adrianus menilai, penunjukan Andi Chandra secara hukum memenuhi persyaratan dan tak melanggar ketentuan yang dipersyaratkan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, khususnya pada Pasal 201.

Meskipun demikian, Adrianus melanjutkan, pertimbangan yang paling relevan bagi penugasan penjabat kepala daerah berlatar belakang TNI/Polri terletak pada kompetensi dan rekam jejak yang secara spesifik dibutuhkan oleh daerah. "Misalnya untuk wilayah yang rawan konflik diperlukan penjabat yang memiliki pengalaman dan rekam jejak yang relevan, dan mereka yang berlatar belakang TNI menjadi pilihan yang logis," kata mantan Ketua Dewan Guru Besar FISIP UI itu.

Karena itu, penunjukan perwira militer sebagai Pj. Bupati Seram Barat tidak terlepas dari potensi konflik horizontal di daerah tersebut, utamanya terkait dengan batas wilayah. Konflik yang telah berlangsung sejak 2021 itu mencakup sembilan wilayah kabupaten.

Menurut Adrianus, Andi Chandra cukup dikenal memiliki catatan karier dalam mendeteksi, menangani, serta mereduksi konflik. Pengalaman Andi Chandra selaku Kabinda Sulawesi Tengah, menurut Adrianus, menjadi alasan paling realistis bagi pemerintah untuk memilihnya. "Kita tahu bahwa Sulteng juga termasuk wilayah konflik," kata Adrianus yang dikenal luas sebagai Ahli Kriminologi.

Prioritas menjaga kesinambungan pembangunan, menurut Adrianus selalu menjadi fokus pemerintah pusat manakala di hadapkan pada pergantian kepemimpinan di daerah. Diperlukan adanya kepastian bahwa Pj. yang ditunjuk mampu menjaga stabilitas politik, pemerintahan dan keamanan, di samping pelayanan publik. Adanya anggapan yang menyatakan langkah ini akan mengembalikan secara terselubung dwifungsi ABRI, menurut Adrianus merupakan kekhawatiran yang berlebihan.

Sebelumnya, Menkopolhukam Mahfud MD mengatakan pemilihan penjabat kepala daerah dari calon berlatar belakang TNI aktif diperbolehkan oleh UU maupun Peraturan Pemerintah serta putusan MK.

Ia menunjuk UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI yang mengatakan, TNI dan Polri tidak boleh bekerja di luar institusi TNI kecuali di 10 institusi kementerian dan lembaga. Sedangkan Pasal 20 UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN menyebutkan anggota TNI Polri dapat masuk ke birokrasi sipil dengan jabatan struktural yang setara.

Pasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 mempertegas hal itu yang menyebutkan bahwa TNI/Polri boleh menduduki jabatan sipil tertentu dan diberi jabatan struktural yang setara.

Adapun putusan MK, menurut Mahfud, menyebutkan bahwa anggota TNI dan Polri yang menduduki jabatan tinggi madya atau pratama, boleh menjadi Pj. kepala daerah. "Itu sudah putusan MK," kata Mahfud, merujuk pada putusan MK Nomor 15 Tahun 2022. (*)

Berita terkait

Aparat Gabungan TNI Halau Serangan TPNPB-OPM di Kampung Pogapa Intan Jaya

11 jam lalu

Aparat Gabungan TNI Halau Serangan TPNPB-OPM di Kampung Pogapa Intan Jaya

Dalam pengejaran kelompok TPNPB-OPM ini, aparat gabungan menemukan senjata anak panah dan busur, senter, beberapa foto.

Baca Selengkapnya

Kementerian Desa PDTT Apresiasi Pertamina dalam Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat di Wilayah Transmigrasi

13 jam lalu

Kementerian Desa PDTT Apresiasi Pertamina dalam Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat di Wilayah Transmigrasi

Komitmen Pertamina ini telah mendapatkan apresiasi dan penghargaan dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, karena telah berkontribusi dalam menjalankan Program TJSL yang mendorong kawasan transmigrasi di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Pengukuhan Edi Suharyadi sebagai Guru Besar FMIPA UGM, Paparkan Hipertermia Magnetik untuk Penyakit Kanker

13 jam lalu

Pengukuhan Edi Suharyadi sebagai Guru Besar FMIPA UGM, Paparkan Hipertermia Magnetik untuk Penyakit Kanker

UGM mengukuhkan Edi Suharyadi sebagai guru besar aktif FMIPA UGM ke-42.Ini profil dan pidato pengukuhannya soal perkembangan riset bidang nanomaterial

Baca Selengkapnya

Bamsoet Letakan Batu Pertama Pembangunan Sirkuit Off Road Ujung Kulon Raceway Banten

14 jam lalu

Bamsoet Letakan Batu Pertama Pembangunan Sirkuit Off Road Ujung Kulon Raceway Banten

Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar dan Ketua Umum Ikatan Motor Indonesia (IMI) Bambang Soesatyo melakukan peletakan batu pertama pembangunan Sirkuit Off Road Ujung Kulon Raceway di Desa Tangkilsari, Kecamatan Cimanggu, Ujung Kulon, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten.

Baca Selengkapnya

Mentan Amran Tinjau Pertanaman Padi di Sulawesi Selatan

17 jam lalu

Mentan Amran Tinjau Pertanaman Padi di Sulawesi Selatan

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman meninjau jalanya pertanaman padi di sejumlah sentra wilayah Provinsi Sulawesi Selatan.

Baca Selengkapnya

Turnamen DG WIB Community Cup 2024, Telkomsel Kembangkan Potensi E-Sports Pelajar SMA

19 jam lalu

Turnamen DG WIB Community Cup 2024, Telkomsel Kembangkan Potensi E-Sports Pelajar SMA

Telkomsel resmi menutup musim kelima dan keenam penyelenggaraan turnamen Dunia Games Waktu Indonesia Bermain (DG WIB) Community Cup 2024 dengan serangkaian pertandingan Semi Final dan Grand Final kompetitif berskema Best of 3 Elimination di Jakarta pada 7-8 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Ratusan Kafilah Berkompetisi Di MTQ XXXI Tingkat Kabupaten Gresik

19 jam lalu

Ratusan Kafilah Berkompetisi Di MTQ XXXI Tingkat Kabupaten Gresik

Sebanyak 668 kafilah berkompetisi di ajang Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) ke-XXXI tingkat Kabupaten Gresik.

Baca Selengkapnya

Nikson Nababan Kunjungi Syekh Ali Akbar Marbun

21 jam lalu

Nikson Nababan Kunjungi Syekh Ali Akbar Marbun

Suasana penuh kebersamaan dan kekeluargaan tampak dalam silaturahmi Dr Nikson Nababan dengan tokoh kharismatik, Buya Syekh Ali Marbun, pada Jumat, 10 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Jaringan Komunikasi di Pogapa Terputus, TPNPB-OPM Sebut Warga Mengungsi

1 hari lalu

Jaringan Komunikasi di Pogapa Terputus, TPNPB-OPM Sebut Warga Mengungsi

Warga Nabire tak bisa berkomunikasi dengan keluarganya di Pogapa setelah TNI-Polri datang menggunakan tiga helikopter menjemput jenazah Alexsander.

Baca Selengkapnya

TPNPB-OPM Tuding Serangan Udara Bakar 3 Rumah Warga Sipil di Kampung Pogapa, Ini Kata TNI

1 hari lalu

TPNPB-OPM Tuding Serangan Udara Bakar 3 Rumah Warga Sipil di Kampung Pogapa, Ini Kata TNI

TPNPB-OPM meminta pemerintah Indonesia bertanggung jawab atas pembakaran tiga rumah warga sipil di Kampung Pogapa itu.

Baca Selengkapnya