MK Tolak Gugatan UU IKN yang Diajukan Busyro Muqoddas hingga WALHI

Selasa, 31 Mei 2022 14:23 WIB

Aliansi Rakyat Gugat Pemindahan Ibu Kota Negara (Argumen) saat mengajukan uji formil Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) ke Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat, 1 April 2022. Pembahasan serba kilat itu membuat UU IKN dianggap mengabaikan pertimbangan-pertimbangan yang disampaikan rakyat, termasuk akademisi dan warga di lokasi IKN yang akan terdampak langsung megaproyek tersebut. Selain menutup partisipasi penuh warga, pemindahan ibu kota ini dianggap tak sensitif karena dilakukan di saat ekonomi baru mulai pulih usai dihantam pandemi Covid-19. TEMPO/Muhammad Hidayat

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi atau MK menolak gugatan tentang Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara alias UU IKN. Keputusan itu dibacakan pada Selasa, 31 Mei 2022.

Adapun pihak yang mengajukan gugatan itu antara lain, M. Busyro Muqoddas (Pemohon I), Trisno Raharjo (Pemohon II), Yati Dahlia (pemohon III), Dwi Putri Cahyawati (Pemohon IV), Aliansi Masyarakat Adat Nusantara atau AMAN (Pemohon V), dan Yayasan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia atau WALHI (Pemohon VI).

"Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima," bunyi salinan putusan MK yang Tempo dapatkan pada Selasa, 31 Mei 2022.

Dalam sidang ini, terdapat Hakim Konstitusi yang mengadili perkara tersebut. Mereka antara lain, Ketua Majelis Hakim Anwar Usman, dan delapan anggotanya, yakni Aswanto, Manahan M.P. Sitompul, Saldi Isra, Arief Hidayat, Daniel Yusmic P. Foekh, Enny Nurbaningsih, Suhartoyo, dan Wahiduddin Adams.

Dalam pertimbangannya, Mahkamah Konstitusi menolak permohonan itu karena beberapa alasan. Pertama karena permohonan pengujian formil para Pemohon diajukan melewati tenggang waktu pengajuan permohonan. Sehingga kedudukan hukum dan pokok permohonan pengujian formil para Pemohon, serta hal-hal lainnya tidak dipertimbangkan lebih lanjut.

Advertising
Advertising

"Berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, oleh karena itu permohonan para Pemohon berkaitan dengan pengujian formil UU 3/2022 terhadap UUD 1945 diajukan telah melewati tenggang waktu 45 hari sejak UU 3/2022 diundangkan," bunyi keputusan tersebut.

Dalam penjelasannya, gugatan terhadap UU IKN didaftarkan pada 21 Januari 2022. Sementara, UU 7/2021 diundangkan pada 29 Oktober 2021, maka tenggat 45 hari sejak Undang-Undang a quo diundangkan dalam Lembaran Negara adalah pada 12 Desember 2021.

Sehingga merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-VII/2009, gugatan UU IKN itu telah melewati batas waktu yang ditentukan untuk uji formil, yakni 45 hari.

"Kedudukan hukum dan pokok permohonan pengujian formil para Pemohon, serta hal-hal lainnya tidak dipertimbangkan lebih lanjut," bunyi konklusi pada amar putusan tersebut.

Sebelumnya, dalam gugatannya para pemohon menyatakan pembentukan UU IKN tidak mengakomodir partisipasi dalam arti sesungguhnya. Sedangkan, menurut penggugat, partisipasi politik adalah salah satu aspek penting suatu demokrasi dan ciri khas dari modernisasi politik.

Partisipasi masyarakat dalam hal pembentukan peraturan perundang-undangan dilakukan untuk menghindari adanya kepentingan di luar kepentingan masyarakat.

Para pemohon juga menyebut banyak pakar ekonomi menyoroti ihwal prioritas pemerintah untuk memindahkan IKN dengan menggunakan dana Pemulihan Ekonomi Nasional atau PEN. Padahal, sampai hari ini Indonesia belum mencabut status darurat Covid-19.

Baca juga: Busyro Muqoddas Minta Ketua MK Anwar Usman Mengundurkan Diri

M JULNIS FIRMANSYAH

Ikuti berita terkini dari Tempo.co di Google News, klik di sini

Berita terkait

Kuasa Hukum KPU Disebut Jadi Ahli Anwar Usman di PTUN, Perludem Sebut Ada Potensi Konflik Kepentingan

11 jam lalu

Kuasa Hukum KPU Disebut Jadi Ahli Anwar Usman di PTUN, Perludem Sebut Ada Potensi Konflik Kepentingan

Perludem menyebut ada potensi konflik kepentingan karena kuasa hukum KPU disebut menjadi ahli yang dihadirkan eks Ketua MK Anwar Usman di PTUN.

Baca Selengkapnya

207 Perkara Sengketa Pileg di MK Berpotensi Tidak Diteruskan

13 jam lalu

207 Perkara Sengketa Pileg di MK Berpotensi Tidak Diteruskan

Sebanyak 207 perkara sengketa pileg di MK berpotensi tidak dilanjutkan. Apa sebabnya?

Baca Selengkapnya

Ketua MKMK Sebut Pemeriksaan Anwar Usman Harus Berkompromi dengan Jadwal Sengketa Pileg

3 hari lalu

Ketua MKMK Sebut Pemeriksaan Anwar Usman Harus Berkompromi dengan Jadwal Sengketa Pileg

MKMK masih mendalami pokok laporan terhadap Anwar Usman. Namun, pemeriksaan belum bisa dilakukan.

Baca Selengkapnya

Wahiddudin Adams Minta Hakim Konstitusi Tak Takut Jika Revisi UU MK Benar Disahkan

4 hari lalu

Wahiddudin Adams Minta Hakim Konstitusi Tak Takut Jika Revisi UU MK Benar Disahkan

Wahiduddin Adams meminta hakim MK tak takut jika perubahan keempat UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, benar-benar disahkan DPR.

Baca Selengkapnya

Hamdan Zoelva Nilai Revisi UU MK Jadi Ancaman Bagi Eksistensi Indonesia sebagai Negara Hukum

4 hari lalu

Hamdan Zoelva Nilai Revisi UU MK Jadi Ancaman Bagi Eksistensi Indonesia sebagai Negara Hukum

Revisi UU MK tak hanya menjadi ancaman bagi independensi lembaga peradilan, namun ancaman yang sangat serius bagi Indonesia sebagai negara hukum.

Baca Selengkapnya

Reaksi Internal MK dan Ketua MKMK soal Revisi UU MK Bergulir di DPR

4 hari lalu

Reaksi Internal MK dan Ketua MKMK soal Revisi UU MK Bergulir di DPR

Pembahasan revisi UU MK antara pemerintah dan DPR menuai reaksi dari kalangan internal MK dan Ketua MKMK. Apa reaksi mereka?

Baca Selengkapnya

MK Batasi 6 Saksi dan Ahli di Sidang Sengketa Pileg, Apa Alasannya?

4 hari lalu

MK Batasi 6 Saksi dan Ahli di Sidang Sengketa Pileg, Apa Alasannya?

MK hanya membolehkan para pihak menghadirkan lima orang saksi dan satu ahli dalam sidang sengketa pileg.

Baca Selengkapnya

Respons Hakim Mahkamah Konstitusi soal Revisi UU MK

4 hari lalu

Respons Hakim Mahkamah Konstitusi soal Revisi UU MK

Mahkamah Konstitusi menanggapi perubahan keempat revisi UU MK yang baru saja disepakati pemerintah dan DPR.

Baca Selengkapnya

PSHK Ungkap 5 Masalah Prosedural Revisi UU MK, Salah Satunya Dibahas Secara Senyap

4 hari lalu

PSHK Ungkap 5 Masalah Prosedural Revisi UU MK, Salah Satunya Dibahas Secara Senyap

Perencanaan perubahan keempat UU MK tidak terdaftar dalam daftar panjang Program Legislasi Nasional alias Prolegnas 2020-2024.

Baca Selengkapnya

Revisi UU MK Disebut untuk Bersihkan 3 Hakim yang Beri Dissenting Opinion di Sengketa Pilpres 2024

4 hari lalu

Revisi UU MK Disebut untuk Bersihkan 3 Hakim yang Beri Dissenting Opinion di Sengketa Pilpres 2024

Salah satu substansi perubahan keempat UU MK yang disoroti oleh PSHK adalah Pasal 87. Mengatur perlunya persetujuan lembaga pengusul hakim konstitusi.

Baca Selengkapnya