Jokowi Izinkan Pimpinan DPRD Beli Kendaraan Dinas Tanpa Lelang

Reporter

Fajar Pebrianto

Editor

Juli Hantoro

Minggu, 29 Mei 2022 09:52 WIB

Pegawai pemda melintas di samping Lima unit mobil baru Toyota Camry yang terparkir di basement gedung DPRD DKI Jakarta, 22 Desember 2014. Mobil sedan senilai Rp 698 juta tersebut akan dikenakan sebagai kendaraan dinas pimpinan DPRD DKI Jakarta. TEMPO/Dasril Roszandi

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengizinkan penjualan kendaraan perorangan dinas dilakukan kepada pimpinan maupun mantan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD. Penjualan kendaraan tersebut dapat dilakukan tanpa melalui lelang.

"Untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan dalam penjualan barang milik negara atau daerah," demikian bunyi poin pertimbangan, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2022 yang diteken Jokowi pada 20 Mei lalu.

Regulasi baru ini mengubah PP Nomor 84 Tahun 2014. Dalam aturan yang lama, penjualan tanpa lelang hanya diberikan untuk pejabat negara, mantan pejabat negara, pegawai Aparatur Sipil Negara, anggota TNI, dan anggota Polri.

Lalu kini bertambah ke pimpinan DPRD di provinsi, kabupaten, dan kota. "Diberikan kesempatan membeli kendaraan tersebut," demikian tambahan di poin pertimbangan.

Dalam Pasal 4 disebut bahwa kendaraan yang diatur meliputi roda empat angkutan darat digunakan untuk perorangan, tidak terbatas pada sedan, jeep, maupun minibus.

Advertising
Advertising

Berikutnya, Pasal 15 mengatur syarat penjualan tanpa lelang kepada pimpinan DPRD pemegang tetap kendaraan dinas. Pertama, telah berusia paling singkat 4 tahun terhitung dari tahun perolehan atau tahun pembuatan. Kedua, sudah tidak diperlukan bagi tugas pemerintah daerah.

Ketiga, permohonan penjualan kendaraan dilaksanakan pada tahun terakhir periode jabatan Pimpinan DPRD. Keempat, kendaraan yang dijual tanpa melalui lelang paling banyak 1 unit kendaraan
bagi satu orang Pimpinan DPRD, untuk setiap penjualan yang dilakukan.

Kelima, pimpinan DPRD yang membeli harus memiliki masa kerja 4 tahun atau lebih secara berturut-turut. Keenam, pimpinan ini tidak sedang atau tak pernah dituntut tindak pidana dengan ancaman hukum penjara paling singkat 5 tahun.

Selanjutnya di Pasal 25A, diatur soal penetapan harga jual oleh kepala daerah setempat. Untuk kendaraan umur 4 sampai 7 tahun, nilai jualnya 40 persen dari hasil penilaian kendaraan. Untuk yang di atas 7 tahun, nilai jualnya 20 persen.

"Pembayaran penjualan barang milik daerah berupa kendaraan perorangan sinas tanpa melalui lelang kepada pimpinan DPRD/mantan pimpinan DPRD harus dibayar sekaligus," demikian bunyi ketentuan lain di Pasal 25B.

Baca juga: Tjahjo Kumolo: Dilarang Modifikasi Kendaraan Dinas

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini

Berita terkait

Ma'ruf Amin Sebut Prabowo Perlu Berupaya Lebih Keras Bikin Presidential Club

2 jam lalu

Ma'ruf Amin Sebut Prabowo Perlu Berupaya Lebih Keras Bikin Presidential Club

Wapres mengatakan presidential club ini bisa dalam bentuk konsultasi baik secara personal maupun informal, jika sulit diformalkan

Baca Selengkapnya

Jerry Sambuaga Dorong IEU-CEPA Selesai sebelum Jokowi Lengser dari Jabatan Presiden

2 jam lalu

Jerry Sambuaga Dorong IEU-CEPA Selesai sebelum Jokowi Lengser dari Jabatan Presiden

Jerry Sambuaga mengatakan baik Jerman maupun Indonesia memegang posisi penting di regional masing-masing.

Baca Selengkapnya

Jokowi Resmikan PPDS: Pendidikan Dokter Spesial Gratis, Dapat Gaji Lagi

2 jam lalu

Jokowi Resmikan PPDS: Pendidikan Dokter Spesial Gratis, Dapat Gaji Lagi

Kementerian Kesehatan membuka Program Pendidikan Dokter Spesialis atau PPDS berbasis rumah sakit pendidikan gratis.

Baca Selengkapnya

Terkini: Viral Cokelat Rp 1 Juta Kena Pajak Rp 9 Juta Ini Tanggapan Bea Cukai, Kata Jokowi soal Pabrik Sepatu Bata yang Tutup

4 jam lalu

Terkini: Viral Cokelat Rp 1 Juta Kena Pajak Rp 9 Juta Ini Tanggapan Bea Cukai, Kata Jokowi soal Pabrik Sepatu Bata yang Tutup

Bea Cukai menanggapi unggahan video Tiktok yang mengaku mengirim cokelat dari luar negeri senilai Rp 1 juta dan dikenakan bea masuk Rp 9 juta.

Baca Selengkapnya

Daftar 12 Laboratorium di Indonesia Digital Test House yang Diresmikan Jokowi Hari Ini

5 jam lalu

Daftar 12 Laboratorium di Indonesia Digital Test House yang Diresmikan Jokowi Hari Ini

Indonesia Digital Test House menjadi laboratorium uji perangkat digital terbesar di Asia Tenggara. Simak pesan peresmian Jokowi.

Baca Selengkapnya

Pabrik Bata di Purwakarta Ditutup, Ini Komentar dari Jokowi hingga Pj. Gubernur Jabar

6 jam lalu

Pabrik Bata di Purwakarta Ditutup, Ini Komentar dari Jokowi hingga Pj. Gubernur Jabar

Presiden Jokowi menilai tutupnya pabrik sepatu Bata karena pertimbangan efisiensi dan tidak menggambarkan kondisi perekonomian Indonesia.

Baca Selengkapnya

Kisah Srikandi PLN Mengendalikan Listrik saat Presiden Joko Widodo ke NTB

6 jam lalu

Kisah Srikandi PLN Mengendalikan Listrik saat Presiden Joko Widodo ke NTB

PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Nusa Tenggara Barat (UIW NTB) dalam komitmennya mendukung pengarusutamaan gender.

Baca Selengkapnya

Jokowi Kesal Indonesia Banjir Impor Perangkat Teknologi: Kenapa Kita Diam?

6 jam lalu

Jokowi Kesal Indonesia Banjir Impor Perangkat Teknologi: Kenapa Kita Diam?

Jokowi mengatakan CEO dari perusahaan teknologi global, yakni Tim Cook dari Apple dan Satya Nadela dari Microsoft telah bertemu dengan dia di Jakarta.

Baca Selengkapnya

Pabrik Sepatu Bata Tutup, Jokowi Berkomentar hingga Asal-usul Nama Merek

7 jam lalu

Pabrik Sepatu Bata Tutup, Jokowi Berkomentar hingga Asal-usul Nama Merek

Pabrik sepatu Bata tutup, Jokowi memaklumi usaha selalu ada kondisi naik turun

Baca Selengkapnya

Respons Gerindra, Jokowi, dan Gibran soal Isu Tambah Kementerian di Kabinet Prabowo

8 jam lalu

Respons Gerindra, Jokowi, dan Gibran soal Isu Tambah Kementerian di Kabinet Prabowo

Isu penambahan kementerian di Kabinet Prabowo mendapat respons dari Presiden Jokowi, Gibran, dan Partai Gerinda. Apa katanya?

Baca Selengkapnya