Bareskrim Upayakan Uang Korban Robot Trading DNA Pro Bisa Kembali

Reporter

M. Faiz Zaki

Sabtu, 28 Mei 2022 06:22 WIB

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan (kanan) bersama Kepala Biro Penerangan Masyarakat Brigjen Pol Ahmad Ramadhan (kiri) berbincang saat rilis pengungkapan penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa 1 Maret 2022. ANTARA FOTO/Galih Pradipta

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengupayakan uang para korban robot trading DNA Pro Akademi bisa kembali. Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Whisnu Hermawan menjelaskan, uang bisa kembali setelah ada putusan dari pengadilan terlebih dulu.

“Mekanisme hukum kita harus sampaikan ke pengadilan dulu. Polisi nggak bisa bagi-bagi, ini kasih ke siapa. Biarlah pengadilan yang menentukan” katanya saat konferensi pers di Mabes Polri, Jumat, 27 Mei 2022.

Whisnu mengatakan, Bareskrim masih mencari bukti sebanyak mungkin berkaitan dengan kasus DNA Pro Akademi. Menurutnya, ini adalah fokus dari tim kepolisian yang dibantu Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Dia juga memperkirakan masih ada lagi tersangka dan aset lainnya yang belum terdeteksi. Masyarakat pun dipersilakan ikut melaporkan jika ada dugaan penemuan aset atas nama tersangka atau yang diduga berhubungan dengan perusahaan robot trading tersebut.

“Ini penting bagi buat kami dalam mencari sebanyak-banyaknya barang bukti dan akan mengembalikan semuanya kepada para korban,” ujar Whisnu.

Advertising
Advertising

Sampai hari ini, polisi sudah mencatat 3.621 korban DNA Pro Akademi yang melapor. Bareskrim mendata, total kerugian yang telah dihitung kurang lebih sebanyak Rp551,72 miliar.

Polisi masih mencari tiga buronan atas nama Fauzi alias Daniel Zi, Ferawati alias Fei, dan Devin alias Devinata Gunawan. Posisi mereka diduga juga sebagai petinggi di perusahaan itu, namun Bareskrim belum bisa memastikan gerak-gerik mereka selama DNA Pro Akademi beroperasi.

“Kami pun masih mengembangkan peran para tersangka,” kata Whisnu.

Nama-nama yang saat ini sudah berada dalam genggaman polisi antara lain Daniel Piri alias Daniel Abe, Rudi Kusuma dan Robby Setiadi. Lalu ada Dedi Tumiadi, Yosua Trisutrisno, Franky Yulianto, Russel, Jerry Gunandar, Stefanus Richard, Hans Andre, dan Muhammad Asad.

Para tersangka, kata Whisnu, dijerat dengan Pasal 106 juncto Pasal 24 dan Pasal 105 Juncto Pasal 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan dan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP ancaman hukuman 4-10 Tahun penjara.

“Pasal 3 dan atau Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara,” tutur Whisnu.

Tekait izin operasional DNA Pro Akademi, Whisnu mengatakan perusahaan itu tidak pernah mendaftar atau terdaftar di Badan Pengawas Perdaganagan Berjangka Komoditi (Bappebti) pada Kementerian Perdagangan. Maka alasan itu yang juga mendasari kepolisian untuk menindaklanjuti laporan para korban.

FAIZ ZAKI

Baca: Polisi Terus Buru 3 Buronan Kasus DNA Pro dan Aliran Dananya ke Virgin Island

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini

Berita terkait

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

3 hari lalu

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

Pada 2023 terdapat 1.196 kasus judi online dengan jumlah tersangka 1.967, sedangkan di 2024 per April terdapat 792 kasus dan 1.158 tersangka.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Pelapor Dewas KPK Albertina Ho, Ini Profil Wakil Ketua KPK

3 hari lalu

Nurul Ghufron Pelapor Dewas KPK Albertina Ho, Ini Profil Wakil Ketua KPK

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron lulusan Universitas Jember, Unair, dan Unpad itu melaporkan Dewas KPK Albertina Ho.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

6 hari lalu

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho. Berikut tugas dan fungsi Dewas KPK

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

6 hari lalu

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

Pengamat kepolisian mengatakan problem pemberantasan judi online beberapa waktu lalu marak penangkapan tapi tak sentuh akar masalah.

Baca Selengkapnya

Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

6 hari lalu

Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengatakan telah melaporkan dugaan pelanggaran etik anggota Dewas KPK Albertina Ho sejak bulan lalu.

Baca Selengkapnya

Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

6 hari lalu

Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengklaim informasi transaksi keuangan merupakan data pribadi yang bersifat rahasia.

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

6 hari lalu

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan laporan Nurul Ghufron tersebut murni pribadi.

Baca Selengkapnya

YLKI: Pemerintah Mesti Lebih Tegas Menindak Pinjol Ilegal, hingga Mengusut Aliran Dana dan Investor

6 hari lalu

YLKI: Pemerintah Mesti Lebih Tegas Menindak Pinjol Ilegal, hingga Mengusut Aliran Dana dan Investor

Satgas Pasti menemukan 537 entitas pinjol ilegal di sejumlah situs dan aplikasi sepanjang Februari hingga Maret 2024.

Baca Selengkapnya

Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

6 hari lalu

Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Aktivis dan pengamat antikorupsi turut menanggapi fenomena seteru di internal KPK, Nurul Ghufron laporkan Albertina Ho. Apa kata mereka?

Baca Selengkapnya

Albertina Ho Tanggapi Pernyataan Nurul Ghufron soal Surat Edaran Dianggap Tak Berstatus Hukum

6 hari lalu

Albertina Ho Tanggapi Pernyataan Nurul Ghufron soal Surat Edaran Dianggap Tak Berstatus Hukum

"Ah biar sajalah. Kan Ketua PPATK sudah bilang, ada aturannya kan," kata Albertina Ho.

Baca Selengkapnya