Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polisi Terus Buru 3 Buronan Kasus DNA Pro dan Aliran Dananya ke Virgin Island

Reporter

Editor

Febriyan

Konferensi Pers oleh Bareskrim Polri saat mengumumkan perkembangan kasus DNA Pro Akademi di Mabes Polri, Jumat 27 Mei 2022. Tempo/M Faiz Zaki
Konferensi Pers oleh Bareskrim Polri saat mengumumkan perkembangan kasus DNA Pro Akademi di Mabes Polri, Jumat 27 Mei 2022. Tempo/M Faiz Zaki
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menyatakan masih terus mengejar tiga tersangka kasus robot trading DNA Pro yang saat ini masih buron. Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Whisnu Hermawan mengatakan, pihaknya juga masih menelusuri aliran dana para tersangka ini ke luar negeri. 

"Ada tiga tersangka yang masih dalam pencarian yang kami duga masih di luar negeri," ujar Whisnu saat konferensi pers di Mabes Polri, Jumat, 27 Mei 2022.

Dia menjelaskan, para buronan yang belum ditangkap itu adalah Fauzi alias Daniel Zii, Ferawati alias Fei, dan Devin alias Devinata Gunawan. Wishnu belum bisa memperjelas peran mereka dalam kasus robot trading dengan skema ponzi tersebut.

"Kami pun masih mengembangkan peran para tersangka," kata Whisnu.

Nama-nama yang saat ini sudah berada dalam genggaman polisi antara lain Daniel Piri alias Daniel Abe, Rudi Kusuma dan Robby Setiadi. Lalu ada Dedi Tumiadi, Yosua Trisutrisno, Franky Yulianto, Russel, Jerry Gunandar, Stefanus Richard, Hans Andre, dan Muhammad Asad.

Para tersangka, kata Whisnu, dijerat dengan Pasal 106 juncto Pasal 24 dan Pasal 105 Juncto Pasal 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan dan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP ancaman hukuman 4-10 Tahun penjara.

"Pasal 3 dan atau Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara," tuturnya.

Akibat perbuatan mereka, jumlah korban yang sudah dicatat polisi sebanyak 3.621 orang. Total kerugian yang ditaksir kurang lebih mencapai Rp550,72 miliar.

Polisi juga melakukan pemblokiran terhadap 64 rekening bank yang diduga terkait DNA Pro dengan nilai total Rp105,52 miliar. Ada juga uang tunai senilai 200 ribu dolar Singapura yang disita oleh polisi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Penyidik, menurut Wishnu, juga telah menyita sejumlah aset juga seperti emas dengan berat 20 kilogram, hotel, rumah, apartemen, sebidang tanah, dan 14 mobil mewah berbagai merek.

"Semuanya sudah kita sita dan ada tahapan penetapannya," ujarnya.

Wishnu juga menyatakan pihaknya menduga para tersangka sempat mengalirkan dananya ke luar negeri, yaitu ke Virgin Island. Namun dugaan tersebut belum dapat dibuktikan dan masih dilacak dengan menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Kemudian, berkas perkara yang sudah diserahkan ke pengadilan berjumlah tiga untuk empat tersangka pada Rabu lalu. Pada Senin pekan depan akan dikirimkan lagi berkas untuk tujuh tersangka lain.

"Sisanya hari Senin akan kirimkan empat berkas untuk tujuh tersangka," katanya.

Kasus DNA Pro ini sempat menyeret sejumlah nama pesohor seperti Ivan Gunawan, Rossa, Yosi Project Pop hingga Billy Syahputra. 

Baca: Bos DNA Pro Ungkap Alasan Terapkan Skema Ponzi di Robot Trading-nya

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


Salma Salsabil Juara Indonesian Idol 2023, Rossa: Bikin Standar Tinggi untuk Musim Berikutnya

6 hari lalu

Salma Salsabil. Foto: Instagram Salma.
Salma Salsabil Juara Indonesian Idol 2023, Rossa: Bikin Standar Tinggi untuk Musim Berikutnya

Penampilan Salma Salsabil yang selalu konsisten dari tiap babak Spektakuler menjadi pembeda di antara finalis Indonesian Idol lainnya.


Perkenalkan Single Khanti di KL, Rossa Bercerita Pentingnya Mencintai Orang Tua

40 hari lalu

Potret Rossa saat video klip lagu ost Mantan Tapi Menikah. Foto: Instagram/@itsrossa910
Perkenalkan Single Khanti di KL, Rossa Bercerita Pentingnya Mencintai Orang Tua

Penyanyi kondang Rossa memperkenalkan single Khanti di Kuala Lumpur dan berkisah tentang pentingnya mencintai orang tua.


4 Fakta Terkini Kasus Penipuan Robot Trading ATG Wahyu Kenzo

43 hari lalu

Kasus teranyar menimpa Dinar Wahyu Septian alias Wahyu Kenzo. Ia adalah tersangka kasus investasi penipuan dengan modus robot trading Auto Trade Gold atau ATG. Pada akhir pekan lalu, polisi membekuknya di Surabaya. Adapun korban kasus ini mencapai 25 ribu orang dengan nilai kerugian disinyalir mencapai Rp 9 triliun. Kapolresta Malang Komisaris Besar Budi Hermanto mengatakan penanganan kasus robot trading itu bermula dari adanya laporan pada 21 September 2022. Kendati baru dilaporkan polisi pada September 2022, namun sejatinya transaksi robot trading itu sendiri dimulai sejak 25 November 2021. Instagram
4 Fakta Terkini Kasus Penipuan Robot Trading ATG Wahyu Kenzo

Kasus penipuan robot trading ATG yang dilakukan Wahyu Kenzo menyeret sejumlah artis ternama atas dugaan tindak pidana pencucian uang. Begini faktanya.


Rossa Rilis Lagu Religi Khanti, Soundtrack Serial Bidadari Bermata Bening

53 hari lalu

Penyanyi, Rossa. Dok. Mozawahyu Photography
Rossa Rilis Lagu Religi Khanti, Soundtrack Serial Bidadari Bermata Bening

Lagu Khanti menjadi proyek pertama Rossa bersama Melly Goeslaw dan Andi Rianto dalam sebuah single untuk Ramadan.


Ajak 1.000 Anak Yatim Menonton Konsernya, Rossa Gandeng Mahalini dan Barsena

56 hari lalu

Rossa saat tampil di konser Dream Festival di Trans Studio, Sabtu, 1 April 2023. Foto: TEMPO | DWI NUR AZIZAH.
Ajak 1.000 Anak Yatim Menonton Konsernya, Rossa Gandeng Mahalini dan Barsena

Rossa menuturkan, konser mengajak seribu anak yatim untuk menonton dan bermain di konsernya dengan menggunakan hasil tiket penjualan konsernya.


Bareskrim Polri Tetapkan Crazy Rich Surabaya Wahyu Kenzo Tersangka Dugaan Pencucian Uang

59 hari lalu

Wahyu Kenzo. Instagram/wahyukenzo88
Bareskrim Polri Tetapkan Crazy Rich Surabaya Wahyu Kenzo Tersangka Dugaan Pencucian Uang

Crazy rich Surabaya Wahyu Kenzo kembali ditetapkan sebagai tersangka. Kali ini status tersangka dalam kasus dugaan pencucian uang.


Kasus Investasi Bodong Robot Trading, Ini Penjelasan OJK dan Ancaman Dendanya

14 Maret 2023

Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan atau OJK. Tempo/Tony Hartawan
Kasus Investasi Bodong Robot Trading, Ini Penjelasan OJK dan Ancaman Dendanya

Investasi bodong dengan modus robot trading sedang menghebohkan masyarakat, OJK menyebutkan akan menindak pelaku, apa saja tindakannya?


Korban Penipuan Robot Trading Wahyu Kenzo Minta Polisi Sita Aset ATG untuk Dikembalikan

10 Maret 2023

kuasa hukum 142 pelapor investasi bodong robot trading Wahyu Kenzo, Adi Gunawan memberi keterangan di Gedung Bareskrim Polri Jumat 10 Maret 2023. Foto Istimewa
Korban Penipuan Robot Trading Wahyu Kenzo Minta Polisi Sita Aset ATG untuk Dikembalikan

Kuasa hukum 142 pelapor investasi bodong robot trading oleh Wahyu Kenzo, Adi Gunawan meminta polisi menyita aset Auto Trade Gold (ATG)


Tiga Mobil Crazy Rich Wahyu Kenzo Disita Polisi, Harta Lain Terus Dicari

10 Maret 2023

Wahyu Kenzo. Instagram/wahyukenzo88
Tiga Mobil Crazy Rich Wahyu Kenzo Disita Polisi, Harta Lain Terus Dicari

Tiga mobil milik crazy rich Dinas Wahyu Septian Dyfrig alias Wahyu Kenzo disita polisi.


Deretan Crazy Rich Terjerat Kasus Penipuan Investasi Robot Trading, Teranyar Ada Wahyu Kenzo

10 Maret 2023

Wahyu Kenzo. Instagram/wahyukenzo88
Deretan Crazy Rich Terjerat Kasus Penipuan Investasi Robot Trading, Teranyar Ada Wahyu Kenzo

Sejumlah crazy rich tercatat bermasalah karena kasus penipuan investasi bodong berkedok robot trading atau aplikasi trading. Siapa saja mereka?