IAIN Ambon Polisikan Mahasiswa LPM Lintas Setelah Ungkap Kekerasan Seksual

Reporter

Tempo.co

Kamis, 26 Mei 2022 06:55 WIB

Majalah Lintas Edisi II. Foto/lpmlintas.com

TEMPO.CO, Jakarta - Sembilan mahasiswa pegiat Lembaga Penerbitan Mahasiswa atau LPM Lintas merima surat panggilan polisi Pada 11 dan 15 Mei 2022 setelah dilaporkan H. Gilman Pary, Fungsional Analisis Kepegawaian Ahli Madya IAIN Ambon ke Polda Maluku 18 Maret 2022.

Perihal pelaporan itu menarik perhatian Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Pers, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, Kaukus Indonesia Untuk Kebebasan Akademik (KIKA) Ikatan Jurnalis Televisi (IJTI) Maluku dan Aliansi Jurnalis (AJI) Ambon pertegas tiga tuntutan penolakan panggilan polisi.

Menurut LBH Pers, AJI Indonesia, Kakus KIKA, IJTI Maluku dan AJI Ambon upaya pemidanaan terhadap Penggiat LPM Lintas ini semakin menunjukan IAIN Ambon tidak dapat mewujudkan ruang aman bagi korban kekerasan seksual.

"Pengungkapan Kasus Kekerasan Seksual di Lingkungan Kampus Bukan Kriminal, Hentikan Upaya Pemidanaan Penggiat LPM Lintas IAIN Ambon" Seperti dikutip Tempo.co dari keterangan tertulis lima lembaga, Selasa, 25 Mei 2022.

Pelaporan itu terjadi setelah LPM Lintas IAIN Ambon menerbitkan majalah dengan judul “IAIN Ambon Rawan Pelecehan” edisi 14 Maret 2022. Majalah tersebut adalah hasil liputan investigasi tim redaksi terkait dugaan 32 kasus kekerasan seksual yang terjadi di IAIN Ambon selama periode tahun 2015 hingga 2021.

Advertising
Advertising

Sembilan orang yang tergabung dalam tim liputan khusus LPM Lintas itu diantaranya M. Sofyan Hatapayo M. Nurdin Kaisupy, Yolanda Agne, Taufik Rumadaul, Idris Boufakar, Muh Febrianto, Yustri Samalo, Afrizal Tomsio, Winda Herman. menerima surat undangan wawancara/panggilan klairifikasi di Polda Maluku dari staf kampus IAIN Ambon.

Direktur Eksekutif LBH Pers Ade Wahyudin menyatakan surat undangan dan proses pemeriksaan terhadap sembilan penggiat LPM Lintas tidak patut dan tidak sah secara hukum.

“Panggilan klarifikasi bukan merupakan salah satu proses pemeriksaan yang dikenal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP),” kata Direktur Eksekutif LBH Pers Ade Wahyudin, Rabu, 25 Mei 2022.

Ketua Umum AJI Indonesia Sasmito mengingatkan agar Polda Maluku merujuk hasil penilaian Dewan Pers bernomor 446/DP-K/V/2022 yang terbit pada 13 Mei 2022 yang isinya menyatakan bahwa LPM Lintas patut diberikan penghargaan, karena mengangkat kepentingan publik yang bersifat mendesak, mengingat jumlah korban kekerasan sangat banyak.

IAIN Ambon seharusnya dapat memberikan perlindungan khusus terhadap Penggiat LPM Lintas IAIN Ambon serta menjadikan hasil liputan investigasi yang terdapat di majalah “IAIN Rawan Pelecehan” sebagai titik utama bagi kampus untuk membantu korban kekerasan seksual memperoleh keadilan serta pemulihan.

“Sudah jelas bahwa LPM Lintas IAIN Ambon tidak selayaknya dipidana karena bekerja untuk kepentingan publik. Rektor IAIN Ambon harus melindungi LPM Lintas sebagai bentuk komitmen untuk menjamin kebebasan berekspresi dan kebebasan akademik yang dijamin undang-undang,” kata Sasmito.

KIKA menyatakan UU Sisdiknas menjamin kebebasan akademik. Selain itu majalah Lintas telah memenuhi kaidah keilmuan yg seharusnya. Tindakan pembekuan, bahkan kriminalisasi yang terjadi adalah upaya tekanan dan pendisiplinan yang melanggar Surabaya Principle of Academic Freedom.

"Kasus ini juga menimbulkan keprihatinan internasional, dan telah dilaporkan dalam UPR 41st Tahun 2022 bersama Scholar at Risk (SaR)." Seperti yang tertulis.

Koalisi Pembela Lembaga Penerbitan Mahasiswa (LPM) Lintas mendesak Polda Maluku menghentikan upaya pemidanaan terhadap sembilan penggiat LPM Lintas IAIN Ambon. Di samping itu, upaya kriminalisasi ini juga menciderai hak atas kebebasan berekspresi dan akademik di saat Dewan Pers telah menyatakan karya jurnalistik bertajuk "IAIN Rawan Pelecehan Seksual" di Majalah Lintas, telah sesuai Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

3 Tuntutan LBH Pers, AJI Indonesia, KIKA, IJTI Maluku, AJI Ambon

Oleh karena itu Koalisi Pembela Lembaga Penerbitan Mahasiswa (LPM) Lintas yang terdiri dari LBH Pers, AJI Indonesia, Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik, AJI Ambon dan IJTI Pengurus Daerah Maluku mendesak:

1. Rektor IAIN Ambon menghentikan segala bentuk tindakan intimidatif serta mencabut SK Pembekuan LPM Lintas;

2. Polda Maluku menghentikan proses hukum terhadap sembilan Penggiat LPM Lintas serta memerintahkan H. Gilman Pary, Fungsional Analisis Kepegawaian Ahli Madya IAIN Ambon, mencabut laporan kepada Polda Maluku;

3. Menteri Agama RI untuk turun tangan mengawasi pelanggaran kebebasan akademik IAIN Ambon terhadap LPM Lintas.

IDRIS BOUFAKAR I SDA

Baca: Koalisi Minta Kriminalisasi LPM Lintas IAIN Ambon Dihentikan

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

7 Tahun Berdiri, AMSI Dorong Ekosistem Media Digital yang Sehat

2 jam lalu

7 Tahun Berdiri, AMSI Dorong Ekosistem Media Digital yang Sehat

Selama tujuh tahun terakhir, AMSI telah melahirkan sejumlah inovasi untuk membangun ekosistem media digital yang sehat dan berkualitas di Indonesia.

Baca Selengkapnya

AJI Gelar Indonesia Fact Checking Summit dan Press Freedom Conference

5 jam lalu

AJI Gelar Indonesia Fact Checking Summit dan Press Freedom Conference

AJI menilai kedua acara ini jadi momentum awal bagi jurnalis di Indonesia dan regional untuk mempererat solidaritas.

Baca Selengkapnya

Arab Saudi Terbitkan Smart Card untuk Jemaah Haji Mulai Tahun Ini, Apa Itu?

6 jam lalu

Arab Saudi Terbitkan Smart Card untuk Jemaah Haji Mulai Tahun Ini, Apa Itu?

Arab Saudi menyatakan pihaknya akan memperketat aturan haji tahun ini.

Baca Selengkapnya

Aksi Mahasiswa Pro-Palestina di Amerika, Columbia University Lockdown Kampus

15 jam lalu

Aksi Mahasiswa Pro-Palestina di Amerika, Columbia University Lockdown Kampus

Mahasiswa pindah dari tenda dan duduki Hamilton Hall. Kampus mulai menskors sebagian pengunjuk rasa pro Palestina dan mengancam memecat yang lain.

Baca Selengkapnya

Universitas Columbia Ancam Keluarkan Mahasiswa Demonstran Pro-Palestina

21 jam lalu

Universitas Columbia Ancam Keluarkan Mahasiswa Demonstran Pro-Palestina

Universitas Columbia mengancam akan mengeluarkan mahasiswa pro-Palestina yang menduduki gedung administrasi Hamilton Hall.

Baca Selengkapnya

HAM PBB Prihatin Penangkapan Mahasiswa Pro-Palestina

1 hari lalu

HAM PBB Prihatin Penangkapan Mahasiswa Pro-Palestina

Komisaris Tinggi HAM PBB prihatin atas tindakan hukum membubarkan aksi pro-Palestina di sejumlah universitas di Amerika Serikat

Baca Selengkapnya

6 Kampus Bersejarah Lokasi Demo Bela Palestina di Amerika

2 hari lalu

6 Kampus Bersejarah Lokasi Demo Bela Palestina di Amerika

Demo bela Palestina terjadi di sejumlah kampus Amerika. Polisi negara sekutu Israel itu bertindak represif.

Baca Selengkapnya

Ernest Regia Mahasiswa Indonesia Raih Juara 1 Olimpiade Sains di Kazakhstan

2 hari lalu

Ernest Regia Mahasiswa Indonesia Raih Juara 1 Olimpiade Sains di Kazakhstan

Ernest Regia meraih juara 1 Olimpiade Sains Mahasiswa Republik ke-16 di Universitas Buketov, Karaganda, Kazakhstan pada 25 April 2024.

Baca Selengkapnya

USAID Kerja Sama dengan Unhas, ITB dan Binus

5 hari lalu

USAID Kerja Sama dengan Unhas, ITB dan Binus

Program USAID ini untuk mempertemukan pimpinan universitas, mitra industri, dan pejabat pemerintah

Baca Selengkapnya

Mahasiswa Adukan Universitas Columbia Soal Represi Demo Pro-Palestina

5 hari lalu

Mahasiswa Adukan Universitas Columbia Soal Represi Demo Pro-Palestina

Mahasiswa Universitas Columbia mengajukan pengaduan terhadap universitas di New York itu atas tuduhan diskriminasi dalam protes pro-Palestina

Baca Selengkapnya