Prajurit Aktif Jadi Penjabat Bupati Seram Bagian Barat, Ini Kata Panglima TNI

Rabu, 25 Mei 2022 18:48 WIB

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dab Rektor UGM Panut Mulyono di sela wisuda perdana luring UGM Rabu (25/5). Tempo/Pribadi Wicaksono

TEMPO.CO, Jakarta - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menyatakan pihaknya masih mempelajari soal penunjukan Brigadir Jenderal TNI Andi Chandra As'aduddin sebagai Penjabat Bupati Seram Bagian Barat. Dia pun memastikan penunjukan itu akan memenuhi aspek hukum.

"Ya itu kan sebenarnya keputusan dari pemerintah, tapi kami sekarang juga sedang melihat kasus ini," kata Andika di sela acara wisuda anaknya di Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, Rabu, 25 Mei 2022.

Penunjukan Andi Chandra dianggap kontroversial karena melanggar peraturan perundangan. Salah satunya Undang-Undang (UU) Pilkada Nomor 10/2016 yang mengatur bahwa penjabat bupati/wali kota hanya dapat berasal dari Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama, bukan prajurit aktif.

Namun, Andika mengatakan jika penunjukkan itu sudah merupakan amanat dan kepercayaan yang diberikan pemerintah, pihaknya akan mendukung keputusan itu.

"Kalau penunjukan (Andi) itu kepercayaan yang diberikan oleh pemerintah, kami pun siap mendukung walaupun kami pun juga tetap patuh semua aturan berlaku," kata Andika.

Advertising
Advertising

Andika Perkasa menyatakan TNI saat ini sedang mengaji soal prosedur prajurit TNI aktif ketika ditunjuk sebagai penjabat kepala daerah. Dia memastikan nantinya penugasan itu akan memenuhi aspek hukum.

"Tim hukum TNI saat ini sedang mempelajari sehingga penugasan ini memenuhi aspek legalitas," kata dia.

"Tapi selain aspek legalitas, kami juga kaji apakah penugasan kepada perwira kami itu sebagai bentuk memenuhi kepercayaan pemerintah bisa dilakukan," kata dia.

Sebelumnya, Koordinator Harian Konstitusi dan Demokrasi (Kode) Inisiatif Ihsan Maulana, menyatakan penunjukkan Brigjen TNI Andi Chandra sebagai penanggung jawab Bupati Seram Bagian Barat. tidak melalui mekanisme yang demokratis dan melanggar UU Pilkada. Andi Chandra juga masih merupakan prajurit TNI aktif sehingga bertentangan dengan UU 34/2004 tentang Tentara Nasional Indonesia. UU tersebut menentukan bahwa prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif.

Senada dengan Kode Inisiatif, Imparsial juga menilai penunjukkan Andi Chandra As'aduddin sebagai Bupati Seram Bagian Barat itu menyalahi undang-undang. Mereka menilai penunjukkan prajurit TNI aktif sebagai penanggung jawab kepada daerah berisiko menimbulkan konflik hukum. Misalnya soal apakah si prajurit akan diproses melalui mekanisme peradilan militer atau peradilan umum jika kemudian dalam pelaksanaan tugasnya terdapat dugaan pelanggaran pidana. Mereka pun mendesak agar pemerintah mengaji ulang penunjukkan tersebut.

Baca: Panglima TNI Buka Suara Soal Pertahanan IKN Nusantara yang Dianggap Rawan

Berita terkait

Alasan Mendagri Sebut Pilkada 2024 Tetap Digelar Sesuai Jadwal

1 hari lalu

Alasan Mendagri Sebut Pilkada 2024 Tetap Digelar Sesuai Jadwal

Pilkada 2024 digelar pada 27 November agar paralel dengan masa jabatan presiden terpilih.

Baca Selengkapnya

Respons KPU Saat Mendagri Minta Cegah Kebocoran Data Pemilih Pilkada 2024

1 hari lalu

Respons KPU Saat Mendagri Minta Cegah Kebocoran Data Pemilih Pilkada 2024

Tito Karnavian mengingatkan KPU tentang potensi pidana jika terjadi kebocoran data pemilih Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Pilkada 2024: Mendagri Sebut DP4 Capai 207 Juta Jiwa

2 hari lalu

Pilkada 2024: Mendagri Sebut DP4 Capai 207 Juta Jiwa

Mendagri mengingatkan agar KPU melindungi keamanan data pemilih untuk Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Tito Karnavian Pastikan Pilkada Serentak Digelar 27 November 2024

2 hari lalu

Tito Karnavian Pastikan Pilkada Serentak Digelar 27 November 2024

Mendagri Tito Karnavian mengatakan sebelumnya memang ada wacana yang muncul untuk mempercepat pelaksanaan Pilkada.

Baca Selengkapnya

Aktivis Laporkan Pj Wali Kota Yogyakarta ke Gubernur DIY hingga Ombudsman, Ini Alasannya

5 hari lalu

Aktivis Laporkan Pj Wali Kota Yogyakarta ke Gubernur DIY hingga Ombudsman, Ini Alasannya

Koalisi Pegiat HAM dan Anti Korupsi melaporkan Pj Wali Kota Yogyakarta Singgih Rahardjo ke Gubernur DIY, Mendagri, KPK dan Ombudsman

Baca Selengkapnya

Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

8 hari lalu

Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

PDIP mulai menjaring empat nama yang akan menjadi calon Gubernur (Cagub) DKI Jakarta. Lantas, siapa saja bakal cagub DKI Jakarta yang diusung PDIP?

Baca Selengkapnya

Mendagri Tito Karnavian Angkat Bicara soal Status Gus Muhdlor Jadi Tersangka

9 hari lalu

Mendagri Tito Karnavian Angkat Bicara soal Status Gus Muhdlor Jadi Tersangka

Gus Muhdlor telah ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK pada 16 April 2024.

Baca Selengkapnya

Khofifah Jadi Satu-satunya Gubernur yang Dapat Satyalancana

9 hari lalu

Khofifah Jadi Satu-satunya Gubernur yang Dapat Satyalancana

Khofifah menjadi satu-satunya gubernur karena Jatim menjadi provinsi berkinerja terbaik berturut turut.

Baca Selengkapnya

Mengenali Beragam Jenis Satyalencana

9 hari lalu

Mengenali Beragam Jenis Satyalencana

Gibran tidak mendapat Satyalencana, Jokowi batal menyematkan penghargaan, yang digantikan Tito Karnavian.

Baca Selengkapnya

Solo dan Medan Dapat Penghargaan Satya Lencana, Tito Karnavian Bilang Penilaian Tak Diintervensi

9 hari lalu

Solo dan Medan Dapat Penghargaan Satya Lencana, Tito Karnavian Bilang Penilaian Tak Diintervensi

Tito Karnavian menjelaskan bahwa penilaian dalam penghargaan ini tidak dilakukan sendiri oleh Kemendagri.

Baca Selengkapnya