Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Segera Menjalani Sidang Kasus Suap Rp 7,1 M

Reporter

M Rosseno Aji

Editor

Febriyan

Rabu, 25 Mei 2022 15:28 WIB

Wali Kota Bekasi periode 2013-2018 dan periode 2018-2022, Rahmat Effendi, menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 1 April 2022. Dalam pemeriksaan ini penyidik melakukan masa perpanjangan penahanan selama 30 hari terhadap tersangka Rahmat Effendi. TEMPO/Imam Sukamto'

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi telah melimpahkan berkas perkara Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Bandung. Rahmat akan segera menghadapi persidangan dalam kasus suap proyek dan jual beli jabatan.

“Jaksa Heradian Salipi telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan terdakwa,” kata pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri, Rabu, 25 mei 2022.

Ali mengatakan selain Rahmat, KPK juga melimpahkan berkas perkara empat anak buahnya, yaitu Wahyudin (Camat Jatisampurna), M. Bunyamin (Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kota Bekasi), Mulyadi (Lurah Jati Sari) dan Jumhana Lutfi (Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Kota Bekas). Ali mengatakan wewenang penahanan kini beralih ke Pengadilan Tipikor, namun mereka masih dititipkan di Rutan Gedung Merah Putih dan Rutan KPK Kavling C1.

Tim jaksa, kata dia, masih menunggu penetapan penunjukkan Majelis Hakim dan penetapan hari sidang pertama dengan agenda pembacaan surat dakwaan. Para Terdakwa didakwa dengan dakwaan pertama Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP atau kedua Pasal 11 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

KPK menjerat Rahmat Effendi dalam operasi tangkap tangan pada 5 Januari 2022. Pria yang akrab disapa Pepen itu diduga menerima uang dari sejumlah pihak terkait jual beli jabatan dan pembebasan lahan sekolah di Kecamatan Rawalumbu, dua proyek Polder plus pembangunan gedung teknis bersama.

Advertising
Advertising

Pepen diduga menetapkan secara langsung lokasi pada tanah milik swasta dan melakukan intervensi, dengan memilih langsung para pihak swasta yang lahannya akan digunakan untuk proyek itu. Dia juga diduga meminta mereka tidak memutus kontrak pekerjaan.

Sebagai imbalannya, Pepen meminta sejumlah uang kepada pihak yang lahan-nya diganti rugi oleh Pemerintah Kota Bekasi dengan sebutan untuk sumbangan masjid. Uang tersebut diserahkan melalui perantara orang-orang kepercayaannya, yaitu Jumhana Lutfi dan Wahyudin.

Tidak hanya itu, Rahmat Effendi pun diduga menerima sejumlah uang dari beberapa pegawai Pemerintah Kota Bekasi sebagai pemotongan terkait posisi jabatan yang diembannya. Uang tersebut diduga dipergunakan untuk operasional Rahmat Effendi yang dikelola oleh Mulyadi. Total dada suap yang diterima Pepen mencapai Rp 7,1 miliar.

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini

Berita terkait

Pukat UGM: Penuntasan Kasus Firli Bahuri Tolok Ukur Kinerja Kapolda

2 menit lalu

Pukat UGM: Penuntasan Kasus Firli Bahuri Tolok Ukur Kinerja Kapolda

Kondisi penanganan perkara Firli Bahuri menjadi kondite untuk mengukur kinerja Irjen Karyoto, jika tidak selesai selama ia menjabat, ada kegagalan

Baca Selengkapnya

Penyidik Kejagung Periksa Eks Pejabat MA Zarof Ricar Hari Ini

3 jam lalu

Penyidik Kejagung Periksa Eks Pejabat MA Zarof Ricar Hari Ini

Penyidik Jampidsus Kejagung memeriksa terduga makelar kasus Ronald Tannur, Zarof Ricar, pada hari ini. Apa yang didalami?

Baca Selengkapnya

Kejagung Periksa 3 Hakim PN Surabaya yang Bebaskan Ronald Tannur

3 jam lalu

Kejagung Periksa 3 Hakim PN Surabaya yang Bebaskan Ronald Tannur

Kejaksaan Agung akan memeriksa tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang membebaskan Ronald Tannur.

Baca Selengkapnya

Kejagung akan Periksa Edward Tannur soal Asal Uang Suap untuk Bebaskan Ronald

3 jam lalu

Kejagung akan Periksa Edward Tannur soal Asal Uang Suap untuk Bebaskan Ronald

Kejaksaan akan menetapkan Edward Tannur sebagai tersangka jika terbukto aliran uang yang digunakan untuk menyuap para hakim bersumber darinya

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Bantah Sahbirin Noor Menghilang seusai Jadi Tersangka KPK

8 jam lalu

Kuasa Hukum Bantah Sahbirin Noor Menghilang seusai Jadi Tersangka KPK

Kuasa hukum Sahbirin Noor percaya diri bisa sukses menggugat penetapan tersangka oleh KPK.

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Agung Tetapkan Ibu Ronald Tannur Sebagai Tersangka Suap

18 jam lalu

Kejaksaan Agung Tetapkan Ibu Ronald Tannur Sebagai Tersangka Suap

Meirizka bersekongkol dengan Lisa Rachmat, selaku kuasa hukum Ronald Tannur, untuk menyuap para hakim.

Baca Selengkapnya

Menteri Hukum soal Nama Capim KPK yang Diserahkan Jokowi ke DPR: Tunggu Keputusan Prabowo

19 jam lalu

Menteri Hukum soal Nama Capim KPK yang Diserahkan Jokowi ke DPR: Tunggu Keputusan Prabowo

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa Presiden Prabowo akan memberikan keputusan mengenai nasib Capim KPK yang diserahkan Jokowi.

Baca Selengkapnya

KPK Panggil 2 Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Shelter Tsunami

1 hari lalu

KPK Panggil 2 Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Shelter Tsunami

KPK belum mengumumkan dua nama tersangka dalam kasus dugaan korupsi shelter tsunami di NTB.

Baca Selengkapnya

Pengusutan Kasus Firli Bahuri di Polda Metro Jaya Berlarut-larut: Ikan Busuk dari Kepala

1 hari lalu

Pengusutan Kasus Firli Bahuri di Polda Metro Jaya Berlarut-larut: Ikan Busuk dari Kepala

Petinggi Polri harus mampu mengendalikan dan mengawasi para personelnya secara ketat untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam kasus Firli Bahuri.

Baca Selengkapnya

Kenali 7 Bentuk Modus Pencucian Uang atau TPPU, Termasuk Mingling yang Diduga Dilakukan Harvey Moeis

1 hari lalu

Kenali 7 Bentuk Modus Pencucian Uang atau TPPU, Termasuk Mingling yang Diduga Dilakukan Harvey Moeis

Money laundering atau pencucian uang, modusnya bermacam-macam. Berikut 7 bentuk modus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang sering dilakukan.

Baca Selengkapnya