Survei LSI: 40 Persen Responden Menilai Pemberantasan Korupsi Buruk

Reporter

M. Faiz Zaki

Senin, 23 Mei 2022 05:35 WIB

Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Hasil survei Lembaga Survei Indonesia (LSI) mencatat 40 persen responden atau masyarakat menilai buruknya kondisi pemberantasan korupsi di Indonesia. Direktur Eksekutif Lembaga Survei Indonesia (LSI) Djayadi Hanan menyimpulkan, data tersebut belum menunjukkan pemberantasan korupsi belum membaik selama Mei 2022.

“Sebanyak 40 persen menyatakan kondisi pemberantasan korupsi buruk. Hanya 24,1 persen yang menyatakan kondisi pemberantasan korupsi kita baik,” katanya dalam rilis melalui kanal YouTube Lembaga Survei Indonesia, Minggu, 22 Mei 2022.

Soal penegakan hukum, LSI juga menemukan kepercayaan terhadap lembaga mulai dari urutan ketiga. Polri dengan tingkat kepercayaan 72 persen, dan keempat, Mahkamah Konstitusi menempati posisi tersebut dengan tingkat sangat dipercaya 67 persen.

Kelima, Mahkamah Agung tingkat kepercayaannya di angka 67 persen, keenam, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan tingkat kepercayaan 66 persen, serta Kejaksaan 64 persen.

“KPK memang mungkin masih belum beranjak seperti sebelum diubah Undang-Undangnya. Biasanya KPK di nomor tiga. Tapi ditemuan kali ini nomor enam, bahkan di bawah Kepolisian Republik Indonesia,”

Advertising
Advertising

Data tersebut diambil pada 10-14 Mei 2022 dengan metode pemilihan sampel yaitu random digit dialing (RDD). Sampel yang diambil sebanyak 1.273 responden dengan margin of error 2,8 persen dan tingkat kepercayaannya 95 persen.

Responden yang terpilih merupakan warga negara Indonesia berusia 17 tahun ke atas yang memiliki telepon. Kemudian responden dipilih secara acak yang dipastikan valid dan diajukan pertanyaan.

Pengamat Hukum STH Jentera Jakarta Bivitri Susanti berpendapat, ada pembedaan antarlembaga seperti KPK dengan Kejaksaan. Walaupun keduanya sama-sama lembaga penegak hukum, namun publik juga bertanya-tanya, apakah kasus yang ditangani Kejaksaan juga meliputi soal korupsi.

Bisa dilihat dari pembongkaran kasus mafia minyak goreng beberapa waktu lalu. Kemudian hingga saat ini, yang mana Kejaksaan menahan Lin Che Wei dan mengusut dugaan korupsi terkait minyak goreng.

“Ada kecenderungan antara membedakan KPK dengan penegak hukum lain, seperti kejaksaan,” ujarnya pada kesempatan yang sama.

FAIZ ZAKI

Baca: Kerugian Akibat Korupsi Rp62 T di 2021, ICW Kritik KPK Cuma Tangani 1 Persen

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini

Berita terkait

KPK Terima Konfirmasi Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Bakal Hadiri Pemeriksaan Hari Ini

2 menit lalu

KPK Terima Konfirmasi Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Bakal Hadiri Pemeriksaan Hari Ini

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sudah 2 kali mangkir dalam pemeriksaan KPK sebelumnya dan tengah mengajukan praperadilan.

Baca Selengkapnya

Kasus Suap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru

4 jam lalu

Kasus Suap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru

KPK menangkap Abdul Gani Kasuba beserta 17 orang lainnya dalam operasi tangkap tangan atau OTT di Malut dan Jakarta Selatan pada 18 Desember 2023.

Baca Selengkapnya

Babak Baru Konflik KPK

8 jam lalu

Babak Baru Konflik KPK

Dewan Pengawas KPK menduga Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melanggar etik karena membantu mutasi kerabatnya di Kementerian Pertanian.

Baca Selengkapnya

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

9 jam lalu

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

KPK telah menetapkan bekas Wali Kota Bandung Yana Mulyana dan bekas Sekda Bandung Ema Sumarna sebagai tersangka kasus suap proyek Bandung Smart City.

Baca Selengkapnya

Mantan Pimpinan KPK Menilai Nurul Ghufron Layak Diberhentikan, Dianggap Insubordinasi Melawan Dewas KPK

9 jam lalu

Mantan Pimpinan KPK Menilai Nurul Ghufron Layak Diberhentikan, Dianggap Insubordinasi Melawan Dewas KPK

Mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto menganggap Nurul Ghufron tak penuhi syarat lagi sebagai pimpinan KPK. Insubordinasi melawan Dewas KPK.

Baca Selengkapnya

Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang

10 jam lalu

Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor mengajukan praperadilan ke PN Jakarta selatan. Dua kali mangkir dari pemeriksaan KPK.

Baca Selengkapnya

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

13 jam lalu

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana praperadilan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor, Senin, 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

18 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan jemput paksa terhadap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor tak perlu harus menunggu pemanggilan ketiga.

Baca Selengkapnya

Beredar Video Harvey Moeis Jalan-Jalan Meski Ditahan, Kuasa Hukum: Itu Nyebar Fitnah

2 hari lalu

Beredar Video Harvey Moeis Jalan-Jalan Meski Ditahan, Kuasa Hukum: Itu Nyebar Fitnah

Kuasa hukum Harvey Moeis dan istrinya Sandra Dewi, Harris Arthur Hedar, membantah kliennya berkeliaran di salah satu pusat pembelanjaan di Jakarta.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

2 hari lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya