Hasanuddin Ibrahim Ditahan KPK, Begini Cerita Soal Korupsi Pupuk di Kementan

Editor

Febriyan

Sabtu, 21 Mei 2022 10:06 WIB

Mantan Dirjen Holtikultura pada Kementerian Pertanian, Hasanuddin Ibrahim, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 20 Mei 2022. Tim penyidik KPK melakukan upaya paksa penahanan untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari pertama dengan menetapkan tersangka Hasanuddin Ibrahim, dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan pupuk hayati untuk pengendalian Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT), pada Kementerian Pertanian tahun anggaran 2013. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Dirjen Hortikultura Kementerian Pertanian, Hasanuddin Ibrahim, pada Jumat, 20 Mei 2022 kemarin. Hasanuddin menjadi tersangka sejak 2016 dalam kasus korupsi pengadaan pupuk hayati untuk pengendalian organisme pengganggu tumbuhan (OPT) pada Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2013.

Kasus ini, berawal dari program pembagian pupuk hayati mikro kepada masyarakat sebanyak 225 ton untuk 14 kabupaten/kota. Nilai proyek itu sebesar Rp 18,6 miliar.

KPK juga menetapkan Pejabat Pembuatan Komitmen (PPK) Satuan Kerja Ditjen Hortikultura Kementerian Pertanian, Eko Mardiyanto, dan petinggi PT Hidayah Nur Wahana (HNW), Sutrisno sebagai tersangka. Eko dan Sutrisno bahkan sudah menjalani proses hukum hingga vonisnya berkekuatan tetap.

KPK menuding Hasanudin selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sempat memerintahkan Eko untuk mengarahkan dan mengkondisikan penggunaan pupuk merk Rhizagold. Tindakan itu disebut menguntungkan PT HNW sebagai distributor pupuk tersebut.

Selain itu, Hasanuddin juga diduga aktif memantau proses pelaksanaan lelang. Ia bahkan memerintahkan Eko untuk tidak menandatangani kontrak sampai dengan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) APBN-P tahun anggaran 2012 turun. Hasanuddin juga diduga memerintahkan beberapa staf di Ditjen Holtikultura untuk mengubah nilai anggaran pengadaan, dari semula 50 ton dengan nilai Rp3,5 miliar menjadi 255 ton dengan nilai Rp18,6 miliar.

KPK menyatakan perubahan nilai tersebut tanpa didukung data kebutuhan riil permintaan dari daerah. Hasanuddin juga diduga turut melibatkan adiknya, Ahmad Nasser Ibrahim alias Nasser yang merupakan karyawan lepas PT HNW, untuk menyiapkan kelengkapan dokumen sebagai formalitas kelengkapan lelang.

Selanjutnya, setelah pagu anggaran pengadaan disetujui senilai Rp 18,6 miliar, proses lelang digelar. Dengan skenario yang telah dibuat sebelumnya oleh Hasanuddin, lelang itu kemudian memenangkan PT HNW.

Advertising
Advertising

Eko, atas perintah Hasanuddin, juga disebut menandatangani berita acara serah terima pekerjaan yang menyatakan bahwa proses pengadaan itu telah selesai 100 persen. Hal itu dilakukan agar PT HNW mendapatkan pelunasan pembayaran. Padahal, menurut KPK, saat itu proses pengadaan belum mencapai 100 persen.

Dugaan korupsi ini akhirnya terendus setelah pupuk Rhizagold disebut tidak memenuhi standar pupuk hayati seperti tertuang dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 7 Tahun 2011.

Rhizagold disebut hanya memiliki kandungan zat spora di bawah standar mutu yang hanya 0,1-0,3 spora per gram. Idealnya kandungan dalam pupuk hayati itu harus minimal 10 spora per gram. KPK juga menuding adanya penggelembungan harga yang tidak sesuai dengan spesifikasi pengadaan pupuk hayati itu.

Perbuatan tersangka Hasanuddin Ibrahim cs disebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 12,9 miliar dari nilai proyek Rp18,6 miliar. Hasanuddin pun dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun alasan KPK baru melakukan penangkapan terhadap Hasanuddin Ibrahim, menurut Deputi Penindakan dan Eksekusi Karyoto agar penegakan hukum tindak pidana korupsi dilaksanakan secara tuntas dan para pihak terkait segera mendapatkan kepastian hukum.

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

Pengacara Tom Lembong Buka Suara Soal LHKPN Kliennya Tak Cantumkan Aset Rumah, Tanah, dan Kendaraan

1 jam lalu

Pengacara Tom Lembong Buka Suara Soal LHKPN Kliennya Tak Cantumkan Aset Rumah, Tanah, dan Kendaraan

Pengacara Tom Lembong akhirnya buka suara soal LHKPN yang dilaporkan kliennya tidak memiliki aset rumah, tanah, dan kendaraan.

Baca Selengkapnya

Massa Aksi 411 Kecam Cawe-Cawe Jokowi dalam Seleksi Pimpinan KPK

2 jam lalu

Massa Aksi 411 Kecam Cawe-Cawe Jokowi dalam Seleksi Pimpinan KPK

Pada reuni aksi 411 yang digelar di Patung Kuda Monas, seorang orator menyoroti cawe-cawe Jokowi dalam menentukan capim KPK.

Baca Selengkapnya

Kejagung Pindahkan Tahanan 3 Hakim PN Surabaya yang Bebaskan Ronald Tannur

2 jam lalu

Kejagung Pindahkan Tahanan 3 Hakim PN Surabaya yang Bebaskan Ronald Tannur

Kejagung memindahkan lokasi penahanan tiga hakim PN Surabaya yang membebaskan terpidana pembunuhan Ronald Tannur. Apa sebabnya?

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Sahbirin Noor Melarikan Diri setelah Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi

2 jam lalu

KPK Sebut Sahbirin Noor Melarikan Diri setelah Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi

KPK mengungkapkan informasi tersebut dalam sidang praperadilan yang diajukan Sahbirin Noor di PN Jakarta Selatan.

Baca Selengkapnya

Lahan Food Estate Menjadi Perkebunan Sawit di Kalteng, Ini Kata Kementerian Pertanian

4 jam lalu

Lahan Food Estate Menjadi Perkebunan Sawit di Kalteng, Ini Kata Kementerian Pertanian

Kementerian Pertanian membantah adanya perkebunan sawit di kawasan food estate.

Baca Selengkapnya

Pukat UGM: Penuntasan Kasus Firli Bahuri Tolok Ukur Kinerja Kapolda

5 jam lalu

Pukat UGM: Penuntasan Kasus Firli Bahuri Tolok Ukur Kinerja Kapolda

Kondisi penanganan perkara Firli Bahuri menjadi kondite untuk mengukur kinerja Irjen Karyoto, jika tidak selesai selama ia menjabat, ada kegagalan

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Bantah Sahbirin Noor Menghilang seusai Jadi Tersangka KPK

14 jam lalu

Kuasa Hukum Bantah Sahbirin Noor Menghilang seusai Jadi Tersangka KPK

Kuasa hukum Sahbirin Noor percaya diri bisa sukses menggugat penetapan tersangka oleh KPK.

Baca Selengkapnya

Menteri Hukum soal Nama Capim KPK yang Diserahkan Jokowi ke DPR: Tunggu Keputusan Prabowo

1 hari lalu

Menteri Hukum soal Nama Capim KPK yang Diserahkan Jokowi ke DPR: Tunggu Keputusan Prabowo

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa Presiden Prabowo akan memberikan keputusan mengenai nasib Capim KPK yang diserahkan Jokowi.

Baca Selengkapnya

KPK Panggil 2 Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Shelter Tsunami

1 hari lalu

KPK Panggil 2 Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Shelter Tsunami

KPK belum mengumumkan dua nama tersangka dalam kasus dugaan korupsi shelter tsunami di NTB.

Baca Selengkapnya

Pengusutan Kasus Firli Bahuri di Polda Metro Jaya Berlarut-larut: Ikan Busuk dari Kepala

1 hari lalu

Pengusutan Kasus Firli Bahuri di Polda Metro Jaya Berlarut-larut: Ikan Busuk dari Kepala

Petinggi Polri harus mampu mengendalikan dan mengawasi para personelnya secara ketat untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam kasus Firli Bahuri.

Baca Selengkapnya