Begini Prosedur Deportasi di Indonesia, Meski Memaksa Tapi Tak Boleh Langgar HAM

Reporter

Tempo.co

Jumat, 20 Mei 2022 20:02 WIB

Ustad Abdul Somad ketika diperiksa di Imigrasi Singapura, 16 Mei 2022. (Instagram/ustadzabdulsomad_official)

TEMPO.CO, Jakarta - Penyebutan Pemerintah Singapura “mendeportasi” Ustad Abdul Somad atau UAS oleh Kementerian Luar Negeri dianggap kurang tepat. Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia (WNI) dan Badan Hukum Indonesia Kemenlu Judha Nugraha mengatakan UAS bukan dideportasi tetapi mendapat not to land notice atau penolakan masuk ke Singapura.

Deportasi berarti pembuangan, pengasingan, atau pengusiran seseorang ke luar suatu negara sebagai hukuman, atau karena seseorang itu tak berhak berdomisili di wilayah tersebut, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI). Membahas soal deportasi, lalu bagaimana prosedur deportasi di Indonesia?

Mengutip dari publikasi Universitas Udayana, Bali, deportasi erat kaitannya dengan bidang keimigrasian dan diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Deportasi merupakan suatu tindakan administratif keimigrasian yang dilaksanakan secara paksa untuk mengeluarkan Warga Negara Asing atau WNA. Deportasi dapat dilakukan apabila WNA melakukan ataupun diduga melakukan kegiatan berbahaya atas ketertiban umum dari wilayah Republik Indonesia. Adapun deportasi ini pelaksanaannya hanya diberikan wewenangnya kepada pejabat keimigrasian.

Deportasi, selain untuk menghindari ancaman terhadap ketertiban umum di negara terkait, dilakukan agar negara asal WNA yang melakukan kejahatan dapat melanjutkan pelaksanaan hukum yang seharusnya diselenggarakan di negara asal WNA tersebut. Menurut buku Pengantar Hukum Internasional oleh Mochtar Kusumaatmadja, suatu negara berhak untuk mendeportasikan WNA, tetapi juga dibatasi oleh prinsip-prinsip hukum internasional terhadap perlakuan WNA berdasarkan perjanjian internasional.

Meski deportasi merupakan suatu tindakan paksa, tetapi implementasinya tak boleh melanggar nilai-nilai kemanusiaan dan HAM. Hak sipil dan politik seseorang kemungkinan dilanggar apabila seseorang dideportasi dengan cara sewenang-wenang dan tidak manusiawi. Indonesia menjamin hak asasi manusia dengan memiliki Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia khususnya dalam pasal 34 bahwa “Setiap orang tidak boleh diasingkan atau dibuang secara sewenang-wenang” yang bersumber dari Pasal 9 Universal Declaration of Human Rights.

Advertising
Advertising

Menurut buku Pendetensian dan Deportasi, Teknis Substantif Pengawasan Keimigrasian oleh Oldarina Asri Herawaty dan Sugiyo menjelaskan bahwa seseorang yang dideportasi dapat ditempatkan di Rumah Detensi atau Ruang Detensi Imigrasi. Tetapi, pelaksanaan deportasi terhadap WNA yang melakukan pelanggaran keimigrasian tidak selalu berjalan mulus.

Adapun beberapa permasalahan yang dihadapi oleh petugas pada saat dilakukan proses pelaksanaan deportasi, antara lain mereka menolak untuk dideportasi ke negara asalnya dan mengancam akan melakukan aksi mogok makan dan bunuh diri. Hal ini dapat terjadi bila deteni atau orang yang dideportasi karena kejahatan tersebut akan dikenakan tindakan persekusi di negara asalnya.

Selain itu, deteni yang tidak memiliki Dokumen Perjalanan mengalami kesulitan dalam penerbitan Dokumen Perjalanan karena tidak ada perwakilan negara asalnya di Indonesia. Status kewarganegaraan deteni tidak diakui oleh perwakilan negara asalnya di Indonesia sehingga perwakilan negara asalnya tidak menerbitkan Dokumen Perjalanan berupa Emergency Travel Document (ETD).

HENDRIK KHOIRUL MUHID

Baca: Mengaku Dideportasi Ustad Abdul Somad Minta Penjelasan Dubes Singapura

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

Dua Produser Program Televisi Korea Selatan yang Dibintangi Hyoyeon SNSD dan Dita Karang Dideportasi Imigrasi Bali

2 hari lalu

Dua Produser Program Televisi Korea Selatan yang Dibintangi Hyoyeon SNSD dan Dita Karang Dideportasi Imigrasi Bali

Setelah diperiksa Imigrasi, 15 kru dan artis Korea Selatan, termasuk Hyoyeon SNSD dan Dita Karang sudah kembali ke Korsel pada Jumat lalu.

Baca Selengkapnya

Irlandia Kewalahan Hadapi Naiknya Jumlah Imigran

2 hari lalu

Irlandia Kewalahan Hadapi Naiknya Jumlah Imigran

Dampak dari diloloskannya RUU Safety of Rwanda telah membuat Irlandia kebanjiran imigran yang ingin meminta suaka.

Baca Selengkapnya

Aktivis HAM Myanmar Dicalonkan Nobel Perdamaian 2024: Penghargaan Ini Tidak Sempurna

9 hari lalu

Aktivis HAM Myanmar Dicalonkan Nobel Perdamaian 2024: Penghargaan Ini Tidak Sempurna

Maung Zarni, aktivis hak asasi manusia dan pakar genosida asal Myanmar, dinominasikan Hadiah Nobel Perdamaian 2024, oleh penerima Nobel tahun 1976

Baca Selengkapnya

Mengenal Apa Itu Deportasi dan Tips Menghindarinya

12 hari lalu

Mengenal Apa Itu Deportasi dan Tips Menghindarinya

Apa itu deportasi? Deportasi merujuk pada tindakan paksa mengeluarkan WNA dari wilayah negara. Berikut penjelasan lengkapnya.

Baca Selengkapnya

Israel Diduga Menghalang-halangi Investigasi Pelanggaran HAM dalam Serangan 7 Oktober

14 hari lalu

Israel Diduga Menghalang-halangi Investigasi Pelanggaran HAM dalam Serangan 7 Oktober

Komisi penyelidikan independen terhadap pelanggaran HAM di Israel dan Palestina menuding Israel menghalangi penyelidikan terhadap serangan 7 Oktober oleh Hamas.

Baca Selengkapnya

TNI Sebut OPM Lakukan Pelanggaran HAM Berat, Bagaimana Kategorinya Berdasar UU HAM?

15 hari lalu

TNI Sebut OPM Lakukan Pelanggaran HAM Berat, Bagaimana Kategorinya Berdasar UU HAM?

TNI sebut pembunuhan oleh OPM terhadap Danramil Aradide sebagai pelanggaran HAM berat. Bagaimana kategori jenis pelanggaran HAM berat sesuai UU HAM?

Baca Selengkapnya

Swedia Usir Jurnalis Cina karena Alasan Keamanan Nasional

22 hari lalu

Swedia Usir Jurnalis Cina karena Alasan Keamanan Nasional

Swedia mengusir seorang jurnalis Cina, karena dianggap menimbulkan ancaman serius terhadap keamanan nasional.

Baca Selengkapnya

Salwan Momika, Ditangkap di Norwegia hingga Diblokir TikTok

24 hari lalu

Salwan Momika, Ditangkap di Norwegia hingga Diblokir TikTok

Salwan Momika yang memicu kemarahan internasional dengan berulang kali merusak Al-Quran tahun lalu, kini telah ditangkap di Norwegia

Baca Selengkapnya

MK Serukan Dukungan untuk Palestina di Forum Dunia

41 hari lalu

MK Serukan Dukungan untuk Palestina di Forum Dunia

MK RI menyerukan dukungan untuk Palestina dalam forum pertemuan Biro World Conference on Constitutional Justice atau WCCJ ke-21 di Venice, Italia.

Baca Selengkapnya

Komnas HAM Buka Suara Soal 9 Petani Digunduli karena Kasus Menentang Proyek Bandara IKN

45 hari lalu

Komnas HAM Buka Suara Soal 9 Petani Digunduli karena Kasus Menentang Proyek Bandara IKN

Atas insiden 9 petani digunduli itu, Komnas HAM mendesak Kapolri dan Kapolda Kalimantan Timur melakukan penegakan hukum terhadap oknum kepolisian.

Baca Selengkapnya