Komnas HAM Segera Tetapkan Kasus Munir Jadi Pelanggaran HAM Berat

Reporter

M Rosseno Aji

Editor

Juli Hantoro

Jumat, 20 Mei 2022 05:40 WIB

Mahasiswa mengikuti aksi refleksi 17 tahun kematian Munir di depan Kampus UNS, Solo, Jawa Tengah, Selasa 7 September 2021. Aksi tersebut sebagai pengingat kembali kasus kematian Munir serta meminta pemerintah mengungkap kasus kematian aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) tersebut. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia masih mengupayakan untuk menetapkan pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib menjadi pelanggaran HAM berat. Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengatakan kemungkinan penetapan itu tak akan lama lagi.

“Ini akan diputuskan semoga dalam dua bulan ke depan beres,” kata Anam di Bekasi, Kamis, 19 Mei 2022.

Anam mengatakan lembaganya telah mengundang sejumlah ahli untuk menilai kemungkinan kasus ini ditetapkan menjadi kasus pelanggaran HAM berat. Para ahli, kata dia, berpendapat bahwa serangan terhadap Munir memang bukan aksi kriminal biasa.

“Mereka mencontohkan beberapa kasus di dunia internasional dan itu menunjukkan karakter yang sama,” kata Anam.

Anam mengatakan saat ini masih ada perdebatan mengenai kurangnya syarat untuk menetapkan kasus ini ke pelanggaran HAM berat. Syarat itu, kata dia, mengenai jumlah korban. Pelanggaran HAM berat biasa dinilai dari banyaknya jumlah korban.

Advertising
Advertising

Namun, Anam mengatakan Komnas telah mendapatkan petunjuk bahwa Munir bukanlah satu-satunya target pada serangan tersebut. Petunjuk inilah yang saat ini sedang didalami oleh Komnas HAM. “Dahulu temuan itu belum kami dalami,” kata Anam.

Permintaan agar Komnas HAM segera menetapkan kasus Munir menjadi pelanggaran HAM berat salah satunya dilakukan oleh Komite Aksi Solidaritas untuk Munir. Penetapan kasus itu menjadi pelanggaran HAM berat dinilai penting untuk mencegah kedaluwarsa penuntutan secara pidana.

Bila Komnas HAM menetapkan kasus pembunuhan Munir sebagai pelanggaran HAM berat maka tidak memiliki masa kedaluwarsa. Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, masa kedaluwarsa kasus pidana ialah 18 tahun.

Kasus pembunuhan Munir genap 18 tahun pada 2022 ini. KASUM berharap dengan tidak adanya masa kedaluwarsa penegak hukum dapat mencari pelaku lain yang belum diseret ke pengadilan.

Munir tewas dibunuh dengan cara diracun saat penerbangan ke Belanda. Meski sudah ada pelaku lapangan yang telah dipenjara, banyak pihak menilai masih ada aktor intelektual yang belum terungkap.

Baca juga: Amnesty International Dukung 7 September Jadi Hari Pembela HAM Nasional

Ikuti berita terkini dari Tempo.co di Google News, klik di sini

Berita terkait

Komnas HAM Papua Rekomendasikan Pasukan Tambahan ke Intan Jaya Bukan Orang Baru

18 jam lalu

Komnas HAM Papua Rekomendasikan Pasukan Tambahan ke Intan Jaya Bukan Orang Baru

Komnas HAM Papua berharap petugas keamanan tambahan benar-benar memahami kultur dan struktur sosial di masyarakat Papua.

Baca Selengkapnya

Tambahan Pasukan ke Intan Jaya, Komnas HAM Papua Ingatkan Soal Ini

23 jam lalu

Tambahan Pasukan ke Intan Jaya, Komnas HAM Papua Ingatkan Soal Ini

Komnas HAM mengingatkan agar pasukan tambahan yang dikirimkan ke Intan Jaya sudah berpengalaman bertugas di Papua.

Baca Selengkapnya

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

1 hari lalu

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

Komnas HAM Papua menyatakan permintaan TPNPB-OPM bukan sesuatu yang berlebihan.

Baca Selengkapnya

Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

1 hari lalu

Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

Komnas HAM menggunakan 127 indikator untuk mengukur pemenuhan kewajiban negara dalam pelaksanaan HAM.

Baca Selengkapnya

Bertemu Panglima TNI, Ketua Komnas HAM Sebut Tak Khusus Bahas Soal Papua

14 hari lalu

Bertemu Panglima TNI, Ketua Komnas HAM Sebut Tak Khusus Bahas Soal Papua

Pertemuan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dan Komnas HAM tidak secara khusus membahas konflik di Papua dan upaya penyelesaiannya.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

17 hari lalu

Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

Tol Cikampek Kilometer atau KM 50-an kembali menjadi lokasi tragedi. Sebuah kecelakaan maut terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek pada arus mudik lalu

Baca Selengkapnya

TNI Sebut OPM Lakukan Pelanggaran HAM Berat, Bagaimana Kategorinya Berdasar UU HAM?

18 hari lalu

TNI Sebut OPM Lakukan Pelanggaran HAM Berat, Bagaimana Kategorinya Berdasar UU HAM?

TNI sebut pembunuhan oleh OPM terhadap Danramil Aradide sebagai pelanggaran HAM berat. Bagaimana kategori jenis pelanggaran HAM berat sesuai UU HAM?

Baca Selengkapnya

Kapuspen TNI Sebut Pembunuhan Prajurit TNI di Papua oleh OPM sebagai Pelanggaran HAM Berat, Ini Batasannya

18 hari lalu

Kapuspen TNI Sebut Pembunuhan Prajurit TNI di Papua oleh OPM sebagai Pelanggaran HAM Berat, Ini Batasannya

Pembunuhan terhadap Danramil Aradide oleh OPM disebut sebagai Pelanggaran HAM Berat. Pelanggaran HAM seperti apa yang masuk kategori berat?

Baca Selengkapnya

Komnas HAM Catat Ada 12 Peristiwa Kekerasan di Papua pada Maret-April 2024

19 hari lalu

Komnas HAM Catat Ada 12 Peristiwa Kekerasan di Papua pada Maret-April 2024

Komnas HAM mendesak pengusutan kasus-kasus kekerasan yang terjadi di Papua secara transparan oleh aparat penegak hukum

Baca Selengkapnya

Begini Kata Komnas HAM Soal OPM dan Kekerasan di Papua

20 hari lalu

Begini Kata Komnas HAM Soal OPM dan Kekerasan di Papua

Apa kata Komnas HAM soal OPM?

Baca Selengkapnya