Komnas HAM Segera Tetapkan Kasus Munir Jadi Pelanggaran HAM Berat

Reporter

M Rosseno Aji

Editor

Juli Hantoro

Jumat, 20 Mei 2022 05:40 WIB

Mahasiswa mengikuti aksi refleksi 17 tahun kematian Munir di depan Kampus UNS, Solo, Jawa Tengah, Selasa 7 September 2021. Aksi tersebut sebagai pengingat kembali kasus kematian Munir serta meminta pemerintah mengungkap kasus kematian aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) tersebut. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia masih mengupayakan untuk menetapkan pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib menjadi pelanggaran HAM berat. Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengatakan kemungkinan penetapan itu tak akan lama lagi.

“Ini akan diputuskan semoga dalam dua bulan ke depan beres,” kata Anam di Bekasi, Kamis, 19 Mei 2022.

Anam mengatakan lembaganya telah mengundang sejumlah ahli untuk menilai kemungkinan kasus ini ditetapkan menjadi kasus pelanggaran HAM berat. Para ahli, kata dia, berpendapat bahwa serangan terhadap Munir memang bukan aksi kriminal biasa.

“Mereka mencontohkan beberapa kasus di dunia internasional dan itu menunjukkan karakter yang sama,” kata Anam.

Anam mengatakan saat ini masih ada perdebatan mengenai kurangnya syarat untuk menetapkan kasus ini ke pelanggaran HAM berat. Syarat itu, kata dia, mengenai jumlah korban. Pelanggaran HAM berat biasa dinilai dari banyaknya jumlah korban.

Advertising
Advertising

Namun, Anam mengatakan Komnas telah mendapatkan petunjuk bahwa Munir bukanlah satu-satunya target pada serangan tersebut. Petunjuk inilah yang saat ini sedang didalami oleh Komnas HAM. “Dahulu temuan itu belum kami dalami,” kata Anam.

Permintaan agar Komnas HAM segera menetapkan kasus Munir menjadi pelanggaran HAM berat salah satunya dilakukan oleh Komite Aksi Solidaritas untuk Munir. Penetapan kasus itu menjadi pelanggaran HAM berat dinilai penting untuk mencegah kedaluwarsa penuntutan secara pidana.

Bila Komnas HAM menetapkan kasus pembunuhan Munir sebagai pelanggaran HAM berat maka tidak memiliki masa kedaluwarsa. Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, masa kedaluwarsa kasus pidana ialah 18 tahun.

Kasus pembunuhan Munir genap 18 tahun pada 2022 ini. KASUM berharap dengan tidak adanya masa kedaluwarsa penegak hukum dapat mencari pelaku lain yang belum diseret ke pengadilan.

Munir tewas dibunuh dengan cara diracun saat penerbangan ke Belanda. Meski sudah ada pelaku lapangan yang telah dipenjara, banyak pihak menilai masih ada aktor intelektual yang belum terungkap.

Baca juga: Amnesty International Dukung 7 September Jadi Hari Pembela HAM Nasional

Ikuti berita terkini dari Tempo.co di Google News, klik di sini

Berita terkait

Orang-orang Dekat Prabowo Subianto Berupaya Menggembosi Penuntasan Pelanggaran HAM Berat

1 hari lalu

Orang-orang Dekat Prabowo Subianto Berupaya Menggembosi Penuntasan Pelanggaran HAM Berat

Orang-orang dekat Prabowo Subianto diduga berada di balik upaya penggembosan penuntasan kasus-kasus pelanggaran HAM berat.

Baca Selengkapnya

Perjalanan Natalius Pigai, dari Juru Parkir hingga Jadi Menteri HAM

1 hari lalu

Perjalanan Natalius Pigai, dari Juru Parkir hingga Jadi Menteri HAM

Di rapat dengar pendapat bersama Komisi XIII DPR, Natalius Pigai menyebut dirinya pernah menjadi juru parkir

Baca Selengkapnya

Baru Dilantik, Menteri HAM Natalius Pigai Minta Anggaran Naik Hingga Rp 20 T, Tak Punya Program 100 Hari Kerja, dan Ajukan Tambah Pegawai

3 hari lalu

Baru Dilantik, Menteri HAM Natalius Pigai Minta Anggaran Naik Hingga Rp 20 T, Tak Punya Program 100 Hari Kerja, dan Ajukan Tambah Pegawai

Natalius Pigai, Menteri HAM yang baru menjabat, langsung memicu sorotan publik dan DPR dengan usulan anggaran fantastis dan lainnya, apa saja?

Baca Selengkapnya

Komnas HAM Usulkan 4 RUU Masuk Prolegnas 2025-2029, Apa Saja?

5 hari lalu

Komnas HAM Usulkan 4 RUU Masuk Prolegnas 2025-2029, Apa Saja?

Komnas HAM menyatakan usulan 4 RUU masuk Prolegnas bisa jadi bahan rekomendasi kepada pemerintah atau pembuat kebijakan.

Baca Selengkapnya

Komnas HAM: Ada Lima Pelanggaran HAM dalam Penembakan 3 Warga Papua oleh Militer

5 hari lalu

Komnas HAM: Ada Lima Pelanggaran HAM dalam Penembakan 3 Warga Papua oleh Militer

Komnas HAM menyatakan tiga warga Papua yang tewas ditembak TNI pada Juli lalu tidak memiliki catatan kriminal

Baca Selengkapnya

KKJ Adukan Teror Bom Molotov di Kantor Redaksi Jubi ke Komnas HAM

7 hari lalu

KKJ Adukan Teror Bom Molotov di Kantor Redaksi Jubi ke Komnas HAM

Laporan serangan bom molotov ke kantor redaksi Jubi tidak pernah ditindaklnjuti oleh kepolisian.

Baca Selengkapnya

Alasan Ketua Komnas HAM Sebut Tugas TNI Tak Bertentangan dengan Pemajuan HAM

7 hari lalu

Alasan Ketua Komnas HAM Sebut Tugas TNI Tak Bertentangan dengan Pemajuan HAM

Ini untuk pertama kalinya Komnas HAM dan TNI memiliki nota kesepahaman.

Baca Selengkapnya

Dapat Banyak Aduan, Komnas HAM Dorong Perlindungan Sosial bagi Pengemudi Ojek dan Kurir Online

7 hari lalu

Dapat Banyak Aduan, Komnas HAM Dorong Perlindungan Sosial bagi Pengemudi Ojek dan Kurir Online

Komnas HAM mencatat permasalahan yang sering dilaporkan ihwal status hubungan kerja, klaim jaminan kesehatan, hingga pembatasan hak untuk berserikat.

Baca Selengkapnya

TNI dan Komnas HAM Teken MoU soal Kerja Sama Pemajuan dan Perlindungan HAM

8 hari lalu

TNI dan Komnas HAM Teken MoU soal Kerja Sama Pemajuan dan Perlindungan HAM

TNI menandatangani nota kesepahaman dengan Komnas HAM perihal pemajuan dan perlindungan hak asasi manusia

Baca Selengkapnya

Blunder 3 Menteri Prabowo Sepekan Menjabat: Yusril Ihza Mahendra, Yandri Susanto, Natalius Pigai

11 hari lalu

Blunder 3 Menteri Prabowo Sepekan Menjabat: Yusril Ihza Mahendra, Yandri Susanto, Natalius Pigai

Sepekan menjabat, setidaknya 3 menteri Prabowo mendapat sorotan publik. Yusril Ihza Mahendra, Yandri Susanto, Natalius Pigai lakukan blunder.

Baca Selengkapnya