Komnas HAM: Tragedi Trisakti Tak Bisa Diselesaikan di Luar Pengadilan

Reporter

M Rosseno Aji

Jumat, 20 Mei 2022 06:35 WIB

Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Choirul Anam memberikan keterangan pers di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa, 8 Juni 2021. Komnas HAM memberikan kesempatan kedua kepada Ketua KPK Firli Bahuri untuk dapat hadir memberikan keterangan terkait dugaan pelanggaran HAM terhadap 75 pegawai KPK yang tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pada Rabu, 9 Juni 2021. TEMPO/M Taufan Rengganis.

TEMPO.CO, Jakarta - Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Choirul Anam mengatakan peristiwa pelanggaran HAM berat dalam tragedi Trisakti 1998 tak bisa diselesaikan secara nonyudisial. Dia mengatakan kasus itu hanya bisa diselesaikan lewat jalur pengadilan.

“Kalau ada yang bicara mekanisme nonyudisial maka jawabannya tidak bisa,” kata Anam di Bekasi, Kamis, 19 April 2022.

Anam mengatakan cara menyelesaikan pelanggaran HAM berat itu telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Pemerintah, kata dia, harus menjalankan UU tersebut untuk menyelesaikan pelanggaran HAM sebelum maupun sesudah aturan tersebut berlaku. “Tidak ada cara lain,” kata dia.

Anam mengatakan Presiden Joko Widodo juga sempat menyinggung tentang pentingnya menyelesaikan pelanggaran HAM berat sesuai UU. Menurut dia, penyelesaian HAM berat berdasarkan UU tersebut bukan hanya bertujuan memberikan keadilan pada korban. Tetapi juga keadilan pada publik.

Penyelesaian pelanggaran HAM berat di pengadilan penting untuk memperbaiki tata Kelola negara. Pengadilan bisa mencegah terulangnya pelanggaran HAM oleh aparat keamanan maupun sipil di masa depan.

Advertising
Advertising

Sebelumnya, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan penyelesaian pelanggaran HAM Tragedi Trisakti 1998 lebih baik diselesaikan secara nonyudisial. Penyelesaian nonyudisial terutama akan dipakai untuk menyelesaikan pelanggaran HAM sebelum ada UU Pengadilan HAM atau yang terjadi sebelum tahun 2000. Salah satunya melalui Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR).

"Kasus Trisakti 1998 masuk kategori pelanggaran HAM berat masa lalu yang idealnya diselesaikan melalui mekanisme nonyudisial," kata Moeldoko, Rabu, 15 Mei 2022.

Moeldoko mengatakan penyelesaian yudisial bisa dilakukan untuk kasus dugaan pelanggaran HAM berat baru atau yang terjadi setelah berlakunya UU Pengadilan HAM.

Baca: Moeldoko: Kasus Trisakti 98 Idealnya Diselesaikan Lewat Non Yudisial

Berita terkait

Mencari Keadilan atas Kejahatan Perang di Gaza, Pakar Hukum Internasional Gelar Pengadilan Gaza

8 jam lalu

Mencari Keadilan atas Kejahatan Perang di Gaza, Pakar Hukum Internasional Gelar Pengadilan Gaza

Pengadilan Gaza dipimpin oleh Richard Falk, pakar hukum internasional terkemuka dan mantan pelapor khusus PBB untuk wilayah pendudukan Palestina

Baca Selengkapnya

Orang-orang Dekat Prabowo Subianto Berupaya Menggembosi Penuntasan Pelanggaran HAM Berat

21 jam lalu

Orang-orang Dekat Prabowo Subianto Berupaya Menggembosi Penuntasan Pelanggaran HAM Berat

Orang-orang dekat Prabowo Subianto diduga berada di balik upaya penggembosan penuntasan kasus-kasus pelanggaran HAM berat.

Baca Selengkapnya

Perjalanan Natalius Pigai, dari Juru Parkir hingga Jadi Menteri HAM

1 hari lalu

Perjalanan Natalius Pigai, dari Juru Parkir hingga Jadi Menteri HAM

Di rapat dengar pendapat bersama Komisi XIII DPR, Natalius Pigai menyebut dirinya pernah menjadi juru parkir

Baca Selengkapnya

Baru Dilantik, Menteri HAM Natalius Pigai Minta Anggaran Naik Hingga Rp 20 T, Tak Punya Program 100 Hari Kerja, dan Ajukan Tambah Pegawai

3 hari lalu

Baru Dilantik, Menteri HAM Natalius Pigai Minta Anggaran Naik Hingga Rp 20 T, Tak Punya Program 100 Hari Kerja, dan Ajukan Tambah Pegawai

Natalius Pigai, Menteri HAM yang baru menjabat, langsung memicu sorotan publik dan DPR dengan usulan anggaran fantastis dan lainnya, apa saja?

Baca Selengkapnya

Janji Beri US$1 Juta untuk Petisi Pro-Trump, Elon Musk Diperintahkan Hadir ke Pengadilan

4 hari lalu

Janji Beri US$1 Juta untuk Petisi Pro-Trump, Elon Musk Diperintahkan Hadir ke Pengadilan

Elon Musk berjanji untuk memberikan US$1 juta setiap hari kepada seseorang yang menandatangani petisi kebebasan berbicara dan hak kepemilikan senjata

Baca Selengkapnya

Komnas HAM Usulkan 4 RUU Masuk Prolegnas 2025-2029, Apa Saja?

5 hari lalu

Komnas HAM Usulkan 4 RUU Masuk Prolegnas 2025-2029, Apa Saja?

Komnas HAM menyatakan usulan 4 RUU masuk Prolegnas bisa jadi bahan rekomendasi kepada pemerintah atau pembuat kebijakan.

Baca Selengkapnya

Komnas HAM: Ada Lima Pelanggaran HAM dalam Penembakan 3 Warga Papua oleh Militer

5 hari lalu

Komnas HAM: Ada Lima Pelanggaran HAM dalam Penembakan 3 Warga Papua oleh Militer

Komnas HAM menyatakan tiga warga Papua yang tewas ditembak TNI pada Juli lalu tidak memiliki catatan kriminal

Baca Selengkapnya

Profil Johnny Andrean, Bos J.CO Donuts yang Perusahaannya Digugat dalam Perkara Pembayaran Utang

6 hari lalu

Profil Johnny Andrean, Bos J.CO Donuts yang Perusahaannya Digugat dalam Perkara Pembayaran Utang

Mengenal Johnny Andrean, pendiri sekaligus pemilik J.CO Donuts and Coffee yang tengah digugat terkait PKPU.

Baca Selengkapnya

KKJ Adukan Teror Bom Molotov di Kantor Redaksi Jubi ke Komnas HAM

6 hari lalu

KKJ Adukan Teror Bom Molotov di Kantor Redaksi Jubi ke Komnas HAM

Laporan serangan bom molotov ke kantor redaksi Jubi tidak pernah ditindaklnjuti oleh kepolisian.

Baca Selengkapnya

Alasan Ketua Komnas HAM Sebut Tugas TNI Tak Bertentangan dengan Pemajuan HAM

7 hari lalu

Alasan Ketua Komnas HAM Sebut Tugas TNI Tak Bertentangan dengan Pemajuan HAM

Ini untuk pertama kalinya Komnas HAM dan TNI memiliki nota kesepahaman.

Baca Selengkapnya