Komnas HAM: Tragedi Trisakti Tak Bisa Diselesaikan di Luar Pengadilan

Reporter

M Rosseno Aji

Jumat, 20 Mei 2022 06:35 WIB

Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Choirul Anam memberikan keterangan pers di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa, 8 Juni 2021. Komnas HAM memberikan kesempatan kedua kepada Ketua KPK Firli Bahuri untuk dapat hadir memberikan keterangan terkait dugaan pelanggaran HAM terhadap 75 pegawai KPK yang tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pada Rabu, 9 Juni 2021. TEMPO/M Taufan Rengganis.

TEMPO.CO, Jakarta - Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Choirul Anam mengatakan peristiwa pelanggaran HAM berat dalam tragedi Trisakti 1998 tak bisa diselesaikan secara nonyudisial. Dia mengatakan kasus itu hanya bisa diselesaikan lewat jalur pengadilan.

“Kalau ada yang bicara mekanisme nonyudisial maka jawabannya tidak bisa,” kata Anam di Bekasi, Kamis, 19 April 2022.

Anam mengatakan cara menyelesaikan pelanggaran HAM berat itu telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Pemerintah, kata dia, harus menjalankan UU tersebut untuk menyelesaikan pelanggaran HAM sebelum maupun sesudah aturan tersebut berlaku. “Tidak ada cara lain,” kata dia.

Anam mengatakan Presiden Joko Widodo juga sempat menyinggung tentang pentingnya menyelesaikan pelanggaran HAM berat sesuai UU. Menurut dia, penyelesaian HAM berat berdasarkan UU tersebut bukan hanya bertujuan memberikan keadilan pada korban. Tetapi juga keadilan pada publik.

Penyelesaian pelanggaran HAM berat di pengadilan penting untuk memperbaiki tata Kelola negara. Pengadilan bisa mencegah terulangnya pelanggaran HAM oleh aparat keamanan maupun sipil di masa depan.

Advertising
Advertising

Sebelumnya, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan penyelesaian pelanggaran HAM Tragedi Trisakti 1998 lebih baik diselesaikan secara nonyudisial. Penyelesaian nonyudisial terutama akan dipakai untuk menyelesaikan pelanggaran HAM sebelum ada UU Pengadilan HAM atau yang terjadi sebelum tahun 2000. Salah satunya melalui Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR).

"Kasus Trisakti 1998 masuk kategori pelanggaran HAM berat masa lalu yang idealnya diselesaikan melalui mekanisme nonyudisial," kata Moeldoko, Rabu, 15 Mei 2022.

Moeldoko mengatakan penyelesaian yudisial bisa dilakukan untuk kasus dugaan pelanggaran HAM berat baru atau yang terjadi setelah berlakunya UU Pengadilan HAM.

Baca: Moeldoko: Kasus Trisakti 98 Idealnya Diselesaikan Lewat Non Yudisial

Berita terkait

Untuk Pertama Kali, AstraZeneca Akui Vaksin Covidnya Punya Efek Samping Langka

14 jam lalu

Untuk Pertama Kali, AstraZeneca Akui Vaksin Covidnya Punya Efek Samping Langka

Perusahaan farmasi AstraZeneca digugat dalam gugatan class action atas klaim bahwa vaksin Covid-19 produksinya menyebabkan kematian dan cedera serius

Baca Selengkapnya

Terancam Dipenjara, Trump Dijatuhi Denda Rp146 Juta karena Langgar Perintah Pembungkaman

19 jam lalu

Terancam Dipenjara, Trump Dijatuhi Denda Rp146 Juta karena Langgar Perintah Pembungkaman

Hakim yang mengawasi persidangan pidana uang tutup mulut Donald Trump mendenda mantan presiden Amerika Serikat itu sebesar US$9.000 atau karena Rp146

Baca Selengkapnya

Ribuan Pendukung Desak Perdana Menteri Spanyol Tidak Mundur dari Jabatan

2 hari lalu

Ribuan Pendukung Desak Perdana Menteri Spanyol Tidak Mundur dari Jabatan

Perdana Menteri Spanyol Pedro Sanchez mengumumkan akan mundur setelah pengadilan meluncurkan penyelidikan korupsi terhadap istrinya.

Baca Selengkapnya

KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

7 hari lalu

KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

KPK melimpahkan berkas perkara Hakim Agung Gazalba Saleh yang terlibat dugaan gratifikasi dan TPPU ke Pengadilan Tipikor.

Baca Selengkapnya

Bertemu Panglima TNI, Ketua Komnas HAM Sebut Tak Khusus Bahas Soal Papua

12 hari lalu

Bertemu Panglima TNI, Ketua Komnas HAM Sebut Tak Khusus Bahas Soal Papua

Pertemuan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dan Komnas HAM tidak secara khusus membahas konflik di Papua dan upaya penyelesaiannya.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

14 hari lalu

Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

Tol Cikampek Kilometer atau KM 50-an kembali menjadi lokasi tragedi. Sebuah kecelakaan maut terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek pada arus mudik lalu

Baca Selengkapnya

TNI Sebut OPM Lakukan Pelanggaran HAM Berat, Bagaimana Kategorinya Berdasar UU HAM?

16 hari lalu

TNI Sebut OPM Lakukan Pelanggaran HAM Berat, Bagaimana Kategorinya Berdasar UU HAM?

TNI sebut pembunuhan oleh OPM terhadap Danramil Aradide sebagai pelanggaran HAM berat. Bagaimana kategori jenis pelanggaran HAM berat sesuai UU HAM?

Baca Selengkapnya

Kapuspen TNI Sebut Pembunuhan Prajurit TNI di Papua oleh OPM sebagai Pelanggaran HAM Berat, Ini Batasannya

16 hari lalu

Kapuspen TNI Sebut Pembunuhan Prajurit TNI di Papua oleh OPM sebagai Pelanggaran HAM Berat, Ini Batasannya

Pembunuhan terhadap Danramil Aradide oleh OPM disebut sebagai Pelanggaran HAM Berat. Pelanggaran HAM seperti apa yang masuk kategori berat?

Baca Selengkapnya

Komnas HAM Catat Ada 12 Peristiwa Kekerasan di Papua pada Maret-April 2024

17 hari lalu

Komnas HAM Catat Ada 12 Peristiwa Kekerasan di Papua pada Maret-April 2024

Komnas HAM mendesak pengusutan kasus-kasus kekerasan yang terjadi di Papua secara transparan oleh aparat penegak hukum

Baca Selengkapnya

Begini Kata Komnas HAM Soal OPM dan Kekerasan di Papua

17 hari lalu

Begini Kata Komnas HAM Soal OPM dan Kekerasan di Papua

Apa kata Komnas HAM soal OPM?

Baca Selengkapnya