Ketua KPK Firli Bahuri: Hanya Tunggu Waktu, Harun Masiku Pasti Tertangkap
Reporter
Antara
Editor
Juli Hantoro
Kamis, 19 Mei 2022 08:00 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Firli Bahuri memastikan pihaknya masih mengejar Harun Masiku yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Saya yakin sampai hari ini dia tidak bisa tidur nyenyak karena sampai kapan pun tetap dicari KPK. Hanya tunggu waktu dia pasti tertangkap," kata dia di Gedung KPK, Jakarta, Rabu, 18 Mei 2022.
Masiku merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap terkait dengan penetapan anggota DPR terpilih 2019-2024. Bekas caleg dari PDI Perjuangan itu sudah berstatus DPO sejak Januari 2020. Selain itu, Interpol juga telah menerbitkan daftar merah dengan nama dia tercantum di dalamnya.
Selain Masiku, Firli Bahuri mengatakan, KPK juga memastikan memburu para buronan lain yang belum tertangkap.
"KPK masih mencatat ada beberapa orang yang masih dicari oleh KPK. Saya tidak menyebutkan satu satu tetapi bukan hanya satu orang," ujar dia.
Sebelumnya, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto, mengatakan, para DPO yang belum tertangkap menjadi kewajiban KPK untuk mencarinya. "Masalah beberapa DPO, kami tidak bicara secara khusus Harun Masiku dan siapa saja, tentunya ini menjadi kewajiban kami untuk melakukan pencarian," kata dia, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, 26 April 2022.
Pandemi membaik, pencarian DPO maksimal...
<!--more-->
Ia mengharapkan dengan terus membaiknya situasi pandemi Covid-19 membuat pencarian para DPO tersebut lebih maksimal.
"Bersyukur situasi sekarang pandemi sudah mulai menurun, mudah-mudahan semakin hari semakin menurun dan pada saatnya akan hilang dan kami sebagai para penyidik ini mempunyai akses yang cukup untuk bergerak mencari baik di sini, di dalam negeri maupun di luar negeri," ucap dia.
Terdapat empat tersangka yang berstatus DPO KPK hingga saat ini, yaitu Kirana Kotama dalam perkara tindak pidana korupsi memberi hadiah atau janji terkait penunjukan Ashanti Sales Inc sebagai agen eksklusif PT PAL Indonesia (Persero) dalam pengadaan Kapal SSV untuk pemerintah Filipina pada 2014-2017.
Izil Azhar dalam perkara bersama-sama Irwandi Yusuf selaku gubernur Provinsi Aceh periode 2007-2012, yaitu menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
Surya Darmadi selaku pemilik PT Darmex/PT Duta Palma Group dalam perkara membantu memberi atau menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara terkait dengan Pengajuan Revisi Alih Fungsi Hutan di Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan pada 2014.
Terakhir, Masiku dalam perkara suap terkait dengan penetapan anggota DPR terpilih 2019-2024.
<!--more-->
Perburuan Harun Masiku
Perburuan terhadap Harun ini bermula ketika KPK melakukan operasi tangkap tangan soal perkara ini pada 8 Januari 2020. Dalam operasi senyap itu, Tim KPK menangkap delapan orang dan menetapkan empat sebagai tersangka. Para tersangka itu ialah Harun Masiku, Wahyu Setiawan, eks Anggota Bawaslu, Agustiani Tio Fridelina, dan kader PDIP Saeful Bahri.
Tim penyidik KPK terakhir kali mendeteksi keberadaan Harun di sekitar Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK). Tim gagal menangkap karena diduga ditahan oleh sejumlah anggota kepolisian.
Pernyataan yang mengejutkan justru datang dari Kementerian Hukum dan HAM yang menyatakan Harun berada di Singapura saat OTT berlangsung. Penelusuran Tempo menemukan fakta sebaliknya, yaitu mantan calon legislatif dari PDIP itu sudah pulang. Bolak-balik dibantah, Kementerian Hukum akhirnya mengakui tersangka kasus suap ini sudah pulang ke Indonesia. Imigrasi beralasan ada kesalahan sistem di bandara sehingga kepulangan Harun tak terlacak. KPK lantas memasukkan Harun sebagai daftar buronan pada 29 Januari 2020.
Harun masuk daftar red notice pada Juli 2021. Masuknya Harun ke dalam daftar buruan internasional itu sempat diragukan karena namanya tidak muncul dalam situs Interpol. Sekretaris NCB Hubungan Internasional Polri Brigadir Jenderal Amur Chandra mengatakan keputusan penyidik untuk tidak memunculkan nama Harun agar prosesnya lebih cepat. "Jadi pada saat itu penyidik minta tidak untuk di-publish tentunya keinginan untuk percepatan," kata Amur.
Ia menyebut jika penyidik meminta untuk red notice Harun Masiku dipublikasi maka akan ada pertanyaan dari Interpol Lyon yang berkedudukan di Prancis yang dikhawatirkan memperlambat proses pencekalan Harun Masiku. "Apabila minta di-publish nanti Intepol Lyon akan bertanya kembali ke penyidik, kenapa ini minta dipublikasi apakah ini perkara yang sangat besar dan memerlukan penanganan segera, banyak nanti akan tiktoknya, pertanyaan berulang kembali, sedangkan penyidik yang inginkan percepatan," tutur Amur.
Penerbitan red notice itu sampai sekarang tak membuahkan hasil karena Harun belum tertangkap. Perkembangan terakhir pencarian Harun, disampaikan Deputi Penindakan KPK Karyoto. Dia mengatakan lembaganya sempat mendeteksi keberadaan Harun Masiku di luar negeri. Menurut Karyoto, upaya penangkapan terhalang oleh pandemi Covid-19. “Hanya saja karena tempatnya tidak di dalam negeri. Kami mau ke sana juga bingung,” kata Deputi Penindakan KPK Karyoto pada Selasa, 24 Agustus 2021.
Karyoto mengatakan sudah mendapatkan izin pimpinan untuk menangkap Harun Masiku. “Saya sangat nafsu sekali ingin menangkap. Waktu itu Pak Ketua sudah memerintahkan, tapi kesempatannya belum ada,” kata Karyoto.
Baca juga: KPK Masih Belum Tahu Keberadaan Buronan Harun Masiku