Tito Karnavian Klaim Pemilihan 5 Penjabat Gubernur Sudah Demokratis
Reporter
Dewi Nurita
Editor
Juli Hantoro
Kamis, 12 Mei 2022 19:25 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengklaim penunjukan lima penjabat gubernur yang dilantik pada hari ini sudah dilakukan secara demokratis lewat mekanisme sidang.
Penjabat gubernur terpilih disebut sudah melalui tahapan penjaringan yang selektif dan mempertimbangkan usulan masyarakat, hingga kemudian diputuskan lewat mekanisme sidang.
"Kami menampung usulan nama-nama yang kemudian disampaikan ke Bapak Presiden. Kami lalu melaksanakan sidang yang dipimpin langsung oleh Pak Presiden dengan didampingi menteri dan terjadi mekanisme yang demokratis untuk diputuskan nama-nama itu," ujar Tito Karnavian di kantornya, Kamis, 12 Mei 2022.
Namun, Tito tidak menjawab lugas saat ditanya kemungkinan pemerintah menerbitkan peraturan teknis atau regulasi turunan dari UU Pilkada mengenai mekanisme pengisian penjabat untuk
menjamin proses penunjukan penjabat berlangsung demokratis untuk menindaklanjuti putusan MK.
"Soal demokratis itu kan enggak mungkin mendengarkan seluruh aspirasi rakyat ya, atau melalui mekanisme DPRD. Itu namanya pemilihan. Sama saja kayak Pilkada. Tapi kami menjaring aspirasi. Jadi kita tentukan dengan mekanisme, bukan satu orang, tapi kita melalui mekanisme sidang," ujar mantan Kapolri ini.
Lima penjabat gubernur di antaranya sudah dilantik hari ini, yakni; Sekretaris Daerah Banten Al Muktabar sebagai Penjabat Gubernur Banten. Direktur Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Ridwan Djamaluddin sebagai Penjabat Gubernur Kepulauan Bangka Belitung.
Kemudian, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Akmal Malik sebagai Penjabat Gubernur Sulawesi Barat. Staf Ahli Bidang Budaya Sportivitas Kementerian Pemuda dan Olahraga Hamka Hendra Noer sebagai Penjabat Gubernur Gorontalo dan Deputi Bidang Pengelolaan Potensi Kawasan Perbatasan BNPP Kementerian Dalam Negeri Komisaris Jenderal (Purn) Paulus Waterpauw sebagai Penjabat Gubernur Papua Barat.
Proses penetapan dilakukan dalam kurun waktu lama...
<!--more-->
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri menambahkan, proses penetapan penjabat gubernur dilaksanakan dalam kurun waktu yang tidak singkat. Diawali dengan mengindentifikasi provinsi-provinsi dan melakukan pemetaan terhadap masing-masing kondisi daerah. Lalu melakukan penjaringan-penjaringan dari penjabat pimpinan tinggi madya setingkat eselon satu.
Kemendagri juga menerima usulan dari kementerian/lembaga dan tokoh-tokoh masyarakat. "Dan itu yang disanding, dijaring, sedemikian rupa, dengan serius dan seksama. Tadi Pak Menteri juga mengatakan, itu tidak diputuskan sendiri oleh presiden, tetapi diputuskan di dalam sidang tim penilai akhir," ujar Benni.
Untuk penjabat gubernur lima provinsi yang dilantik hari ini, sidang dilakukan pada 9 Mei 2022. Sidang dihadiri oleh Menteri Sekretaris Negara, Menteri Sekretaris Kabinet, Menteri PAN-RB, Kepala BKN, Kepala BIN, dan Kapolri.
"Sehingga kita betul-betul mendapatkan kandidat yang berkualitas. Diyakini oleh tim bahwa yang bersangkutan kapabilitas untuk melaksanakan tugas sebagai penjabat kepala daerah. Akhirnya diputuskan lah dari yang disampaikan untuk masa tugas paling lambat satu tahun," ujar dia.
Sebelumnya ICW mengkritik penunjukan lima penjabat gubernur oleh Kemendagri. Mereka menilai proses yang dilakukan tidak transparan.
Kepala Divisi Korupsi Politik ICW Egi Primayogha mengatakan, pihaknya menyoroti tiga hal dalam pengangkatan para penjabat kepala daerah tersebut.
“Pertama, proses pengangkatan kelima penjabat kepala daerah tersebut tidak dilakukan secara transparan dan partisipatif. Sejak awal nama-nama calon penjabat muncul hingga akhirnya dilantik, publik tidak pernah dilibatkan dan diberikan informasi yang jelas mengenai prosesnya,” katanya dalam keterangan tertulis, Kamis, 12 Mei 2022.
Dia menilai, tidak pernah ada informasi soal rekam jejak, kapasitas, integritas, serta potensi konflik kepentingan yang dimiliki para penjabat kepala daerah. Menurutnya, proses yang tidak transparan, partisipatif, dan akuntabel, ruang potensi praktik korupsi akan terbuka lebar.
Kedua, kata Egi, konstitusi telah mengamanatkan kepala daerah dipilih secara demokratis. Tetapi pemerintah dinilai lalai soal ini dan pengangkatan penjabat semestinya ikut melibatkan pihak lain di luar pemerintah.
“Proses itu pun juga semestinya diatur dalam aturan teknis sebagai turunan dari Undang-Undang Pilkada. Namun sayangnya hal itu tidak diatur,” katanya.
Ketiga, Egi mengatakan publik berhak mempertanyakan proses pengangkatan penjabat kepala daerah. Mulai dari mereka yang dilantik hari ini dan 267 lainnya yang akan dilantik sampai 2023.
Menurutnya ini penting, karena penjabat kepala daerah punya kewenangan besar dan berdampak luas bagi masyarakat selama satu tahun lebih mendatang.
Baca juga: 5 Penjabat Gubernur Dilantik, ICW: Prosesnya Tidak Transparan
DEWI NURITA