Presidential Threshold 20 Persen, Saiful Mujani: Sulit Dapat Capres yang Fresh

Reporter

Mutia Yuantisya

Editor

Juli Hantoro

Kamis, 12 Mei 2022 16:11 WIB

Pendiri Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC), Saiful Mujani di Hotel Century Atlet, Jakarta, Kamis, 8 Desember 2016. Tempo/Egi Adyatam

TEMPO.CO, Jakarta - Pendiri Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC), Saiful Mujani menyoroti tingginya ketentuan presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden di Indonesia.

“Ketentuan tersebut berpotensi menutup peluang publik untuk bisa mendapatkan pasangan capres dan cawapes yang fresh, serta lebih diharapkan,” kata Saiful Mujani dalam acara Bedah Politik yang disiarkan di Youtube SMRC TV, Kamis, 12 Mei 2022.

Menurut Saiful, ketentuan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold (Pres-T) 20 persen yang diatur dalam Undang-Undang (UU) No.7/2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) memiliki peluang untuk dihapus, diubah atau dikurangi.

“Secara konstitusional, kalau kita lihat bicara secara legal, peluang itu ada karena threshold tadi mau 20 persen, 15 persen, mau 4 persen atau mau 0 persen itu bukan konstitusi,” ujar Saiful.

Saiful juga membandingkan ketentuan presidential threshold di Tanah Air dengan negara lain. Dia membandingkannya dengan Prancis karena Negara tersebut baru selesai menggelar Pilpres.

Advertising
Advertising

Dia mengatakan Prancis tidak menganut sistem presidensial murni, melainkan sistem semi-presidensial. Namun, ada 12 pasangan calon yang mengikuti kontestasi pesta demokrasi. Saiful menyebutkan pencalonan pun bersifat terbuka dan tidak ada ketentuan presidential threshold yang cukup tinggi seperti Indonesia.

“Pencalonan presiden cukup terbuka. Ada 12 calon walaupun kita lihat tahunya ada Macron sama Le Pen hanya dua itu yang dimuat oleh media tapi sesungguhnya ada 12 pasangan,” ujarnya.

Dia menegaskan ketentuan presidential threshold 20 persen tidak diatur secara saklek dalam konstitusi. Ketentuan tersebut merupakan hasil dari tafsiran politik di DPR terhadap konstitusi yang kemudian menghasilkan UU.

“Dalam konstitusi sendiri sebetulnya hanya disebutkan calon presiden harus diusulkan oleh partai politik. That’s it, partai politiknya harus sebesar apa tidak ada eksplisit di situ (konstitusi),” kata Saiful.

Presidential threshold adalah suatu ambang batas suara yang harus diperoleh oleh partai politik dalam suatu gelaran pemilu untuk bisa mengajukan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden.

Di Indonesia, sistem presidential threshold pertama kali diatur dalam Undang-Undang No.23/2003 tentang Pemilihan Umur Presiden dan Wakil Presiden yang saat ini sudah tidak berlaku lagi.

Selain itu, Sistem Pemilu di Indonesia mengenal tiga sistem ambang batas atau threshold, yaitu electoral threshold, parliamentary threshold, dan presidential threshold (untuk pengajuan bakal calon presiden atau capres).

Baca juga: Saiful Mujani Bicara 3 Skenario PDIP Bisa Usung Puan Maharani di 2024

MUTIA YUANTISYA

Berita terkait

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

1 hari lalu

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?

Baca Selengkapnya

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

1 hari lalu

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

Permintaan para kepala desa agar masa jabatannya ditambah akhirnya dikabulkan pemerintah. Samakah hasilnya dengan UU Desa?

Baca Selengkapnya

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

1 hari lalu

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

KPU sebelumnya tidak menghadiri undangan rapat Komisi II DPR karena bertepatan dengan masa agenda sidang sengketa Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

2 hari lalu

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

Amnesty mendesak DPR dan pemerintah membuat peraturan ketat terhadap spyware yang sangat invasif dan dipakai untuk melanggar HAM

Baca Selengkapnya

Anies Baswedan Disebut Berencana Hidupkan Kembali Acara Desak Anies

2 hari lalu

Anies Baswedan Disebut Berencana Hidupkan Kembali Acara Desak Anies

Anies Baswedan akan tetap berkegiatan mengunjungi masyarakat meski Pilpres telah usai.

Baca Selengkapnya

Modus Penyelewengan Dana BOS

2 hari lalu

Modus Penyelewengan Dana BOS

Penyelewengan dana bantuan operasional sekolah atau dana BOS diduga masih terus terjadi di banyak satuan pendidikan secara nasional.

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

3 hari lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Bahlil Bersyukur Capres Penolak IKN Kalah Pilpres, Sindir Anies Baswedan?

3 hari lalu

Bahlil Bersyukur Capres Penolak IKN Kalah Pilpres, Sindir Anies Baswedan?

Bahlil menyebut calon presiden yang menolak IKN sama dengan tidak setuju upaya mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia timur. Sindir Anies Baswedan?

Baca Selengkapnya

Hakim MK Naik Pitam Komisioner KPU Absen di Sidang Pileg: Sejak Pilpres Enggak Serius

3 hari lalu

Hakim MK Naik Pitam Komisioner KPU Absen di Sidang Pileg: Sejak Pilpres Enggak Serius

Hakim MK Arief Hidayat menegur komisioner KPU yang tak hadir dalam sidang PHPU Pileg Panel III. Arief menilai KPU tak menganggap serius sidang itu.

Baca Selengkapnya

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

4 hari lalu

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyakini partainya masuk ke Senayan pada pemilu 2029 mendatang.

Baca Selengkapnya