Kemnaker Pastikan Terus Tindaklanjuti 5.680 Laporan Soal THR Lebaran 2022

Reporter

Mutia Yuantisya

Editor

Febriyan

Senin, 9 Mei 2022 16:34 WIB

Pekerja menerima uang Tunjangan Hari Raya (THR) yang diterimanya di pabrik rokok PT Djarum, Kudus, Jawa Tengah, Kamis, 29 April 2021. Sebanyak 51.451 pekerja harian dan borongan di perusahaan itu menerima uang THR guna membantu mereka dalam memenuhi kebutuhan keluarga selama bulan Ramadhan dan Idul Fitri. ANTARA/Yusuf Nugroho

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan akan menindaklanjuti laporan yang masuk ke Posko THR Lebaran 2022. Mereka menyatakan menerima 5.860 laporan sejak 8 April hingga 8 Mei 2022 melalui Posko THR virtual Kemnaker.

"Jadi Posko THR virtual ini dibuat untuk mengantisipasi terjadinya keluhan, ketidaktahuan, dan ketidaksesuaian dalam pelaksanaan pembayaran THR 2022. Posko ini benar-benar kami hadirkan untuk semua pihak guna melakukan konsultasi maupun aduan terkait THR," kata Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi dalam keterangan tulis, Senin, 9 Mei 2022.

Anwar mengatakan hingga penutupan Posko THR virtual Kemnaker pada 8 Mei 2022, ada 5.680 laporan masuk ke Posko THR virtual Kemnaker. Jumlah tersebut terdiri atas pengaduan online sebanyak 3.037 atau 54 persen dan 2.643 konsultasi online atau 46 persen.

Ia menyebutkan 3.037 pengaduan online berasal dari 1.758 perusahaan. Isu yang diadukan adalah 1.438 THR tidak dibayarkan, 1.235 THR tidak sesuai ketentuan, dan 364 THR yang terlambat dibayarkan.

"Dari laporan tersebut sebanyak 72 perusahaan sudah ditindaklanjuti dan 1.686 perusahaan sedang dalam proses," katanya.

Advertising
Advertising

Anwar mengungkapkan pihaknya terus mendorong dinas ketenagakerjaan (Disnaker) daerah untuk menindaklanjuti setiap aduan yang diterima dan dapat ditangani seluruhnya.

Selain itu, Kemnaker turut mengadakan beberapa kali rapat koordinasi dengan dinas ketenagakerjaan daerah untuk mengawasi dan memastikan setiap aduan ditindaklanjuti oleh pengawas ketenagakerjaan.

"Tindak lanjut ini dilakukan dengan tahapan pemeriksaan, sampai pada pemberian nota pemeriksaan serta rekomendasi pengenaan sanksi administratif jika pengusaha tetap tidak patuh," ucapnya.

Ia mengatakan tindak lanjut aduan THR Lebaran 2022 dilakukan melalui pemeriksaan oleh pengawas ketenagakerjaan. Apabila ditemukan ketidakpatuhan terhadap pelaksanaan THR Idul Fitri 2022, maka diberikan Nota Pemeriksaan I dengan jangka waktu pemenuhan maksimal tujuh hari sejak Nota Pemeriksaan diterima perusahaan.

"Perusahaan yang telah diberikan nota pemeriksaan I terus dilakukan pemantauan. Jika batas waktu pemenuhan Nota Pemeriksaan I tidak dilaksanakan, Pengawas Ketenagakerjaan melakukan pemeriksaan kembali dengan mengeluarkan Nota Pemeriksaan II dengan jangka waktu pemenuhannya sama, yaitu tujuh hari," ujarnya.

Sementara itu, dari 2.643 konsultasi online, ada 1.724 konsultasi telah direspons dan 919 sisanya masih dalam proses penyelesaian.

Berita terkait

10 Tips Menghadapi PHK bagi Karyawan untuk Karier Lebih Baik

1 hari lalu

10 Tips Menghadapi PHK bagi Karyawan untuk Karier Lebih Baik

Badai PHK masih terus terjadi dengan jumlah pekerja terdampak mencapai 59.796 orang per Oktober 2024. Ini tips menghadapi PHK.

Baca Selengkapnya

Kemnaker Klaim Hormati Putusan MK soal UU Ciptaker, tapi Tak Jelaskan Nasib Skema Pengupahan

3 hari lalu

Kemnaker Klaim Hormati Putusan MK soal UU Ciptaker, tapi Tak Jelaskan Nasib Skema Pengupahan

Kemnaker menghormati putusan Mahkamah Konstitusi terkait judicial review terhadap Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).

Baca Selengkapnya

Surat Edaran UMP 2025 Segera Terbit, Kemenaker: Paling Lambat 21 November

4 hari lalu

Surat Edaran UMP 2025 Segera Terbit, Kemenaker: Paling Lambat 21 November

Kemenaker sebut surat edaran penetapan UMP dan UMK tahun 2025 akan dilakukan pada bulan November

Baca Selengkapnya

UMP 2025 Segera Ditetapkan, Kemenaker Sebut Masih Pakai Peraturan Pemerintah Nomor 51 2023

4 hari lalu

UMP 2025 Segera Ditetapkan, Kemenaker Sebut Masih Pakai Peraturan Pemerintah Nomor 51 2023

Kemenaker masih menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 51 tahun 2023 dalam melakukan perhitungan untuk menentukan nilai upah minimum (UMP) 2025.

Baca Selengkapnya

Buruh Tuntut Kenaikan Upah Jadi 8 persen, Kemnaker: Ada Aturannya

5 hari lalu

Buruh Tuntut Kenaikan Upah Jadi 8 persen, Kemnaker: Ada Aturannya

Upah minimum harus dinaikkan karena para buruh tidak mendapatkan kenaikan gaji selama lima tahun.

Baca Selengkapnya

Proses Penyelamatan Sritex Masih Berjalan, Kemenaker: Baru Sampai Kurator

6 hari lalu

Proses Penyelamatan Sritex Masih Berjalan, Kemenaker: Baru Sampai Kurator

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyatakan proses penyelamatan perusahaan Sritex baru mencapai kurator.

Baca Selengkapnya

Kementerian Ketenagakerjaan Tidak Lagi Urusi Pekerja Migran Setelah Dibentuknya Kementerian PPMI

11 hari lalu

Kementerian Ketenagakerjaan Tidak Lagi Urusi Pekerja Migran Setelah Dibentuknya Kementerian PPMI

Direktur Bina Penempatan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Rendra Setiawan, mengatakan bahwa kemnaker tidak lagi mengurusi persoalan pekerja migran.

Baca Selengkapnya

Sritex Dinyatakan Pailit, Kemnaker Desak Perusahaan Penuhi Hak-Hak Pekerja: Terutama Upah

11 hari lalu

Sritex Dinyatakan Pailit, Kemnaker Desak Perusahaan Penuhi Hak-Hak Pekerja: Terutama Upah

Kemnaker mendesak agar Sritex serta anak-anak perusahaannya tetap memenuhi hak-hak pekerja, terutama terkait gaji atau upah

Baca Selengkapnya

Sritex Dinyatakan Pailit, Kemenaker Minta untuk Tidak Buru-Buru PHK Buruh

11 hari lalu

Sritex Dinyatakan Pailit, Kemenaker Minta untuk Tidak Buru-Buru PHK Buruh

Kemnaker meminta PT Sritex untuk tetap membayarkan hak-hak para buruhnya, terutama gaji dan upah.

Baca Selengkapnya

Reyna Usman Dihukum 4 Tahun Penjara dan Pidana Tambahan Uang Pengganti Rp 3 Miliar

14 hari lalu

Reyna Usman Dihukum 4 Tahun Penjara dan Pidana Tambahan Uang Pengganti Rp 3 Miliar

Majelis hakim memvonis Reyna Usman, eks Dirjen Binapenta & PKK Kemnaker, pidana penjara 4 tahun dan pidana tambahan uang pengganti di korupsi pengadaan sistem proteksi TKI.

Baca Selengkapnya