Polisi Ungkap Kronologi Kasus Pria Injak Al Quran di Sukabumi

Reporter

M Rosseno Aji

Editor

Amirullah

Sabtu, 7 Mei 2022 18:38 WIB

Ilustrasi orang mengaji / membaca Al Quran. REUTERS

TEMPO.CO, Jakarta - Kasus seorang pemuda menginjak Al Quran tengah menjadi perbincangan publik. Kepolisian menangkap pria yang diketahui berinisial DE itu bersama istrinya setelah video tersebut viral di media sosial Facebook.

Kepolisian menangkap DE dan istrinya, SR sejak Kamis, 5 Mei 2022. “Keduanya kami tangkap saat sedang berwisata ke Pelabuhanratu,” kata Kapolres Sukabumi, Ajun Komisaris Besar Zainal Abidin, di Sukabumi, Kamis, 7 Mei 2022. Berikut merupakan kronologi kasus tersebut.

1. Berawal dari Video Viral

Kasus ini bermula dari video yang diunggah di Facebook. Dalam video berdurasi 14 detik itu, seorang pria mengenakan kaus dan celana biru mengatakan menantang umat Islam. Aksi tersebut dilanjutkan dengan menginjak Al Quran.

2. Video Lawas

Advertising
Advertising

Hasil penelusuran kepolisian, video tersebut dibuat pada 2020. Istri DE merekam video tersebut melalui ponselnya. Kedua pasangan suami-istri yang menikah secara siri ini sebenarnya beragama Islam. Aksi menginjak kitab suci itu ternyata merupakan semacam sumpah suami kepada istrinya. Video tersebut digunakan istri sebagai jaminan agar suaminya tidak lagi berbuat seenaknya.

“Disimpan sebagai senjata istrinya jika sang suami kembali melakukan tindakan yang membuat kesal,” kata Zainal.

3. Motif

Kepolisian menyatakan keduanya kemudian bertengkar saat berwisata di Pelabuhanratu. Karena kesal, SR kemudian mengunggah video tersebut ke akun suaminya pada April 2022. SR mengaku tidak menyangka video tersebut menjadi viral. Keduanya kemudian menghapus unggahan video tersebut, namun terlambat.

4. Dijerat Pasal Berlapis

Zainal mengatakan keduanya dijerat dengan pasal berlapis yakni Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 dengan ancaman kurungan penjara enam tahun dan pasal 156a KUHP tentang Penistaan Terhadap Agama yang ancaman hukumannya selama 5 tahun penjara.

ANTARA

Berita terkait

Seleb TikTok Galih Loss Tampak Gundul Setelah Jadi Tahanan, Adakah Aturan Menggunduli Tahanan?

3 hari lalu

Seleb TikTok Galih Loss Tampak Gundul Setelah Jadi Tahanan, Adakah Aturan Menggunduli Tahanan?

Setelah ditangkap karena kasus penistaan agama, seleb TikTok Galih Loss tampak tampil gundul. Bagaimana aturan menggunduli tahanan?

Baca Selengkapnya

Anandira Puspita akan Jalani Sidang Perdana Praperadilan di PN Denpasar pada 6 Mei 2024

4 hari lalu

Anandira Puspita akan Jalani Sidang Perdana Praperadilan di PN Denpasar pada 6 Mei 2024

Anandira Puspita, akan menjalani sidang praperadilan perdana di Pengadilan Negeri atau PN Denpasar, Senin, 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Galih Loss Mengaku Buat Konten yang Diduga Menistakan Agama untuk Menghibur

4 hari lalu

Galih Loss Mengaku Buat Konten yang Diduga Menistakan Agama untuk Menghibur

Niat itu kini berujung penahanan Galih Loss di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya

Jadi Tersangka Penistaan Agama, Galih Loss Minta Maaf ke Umat Muslim

4 hari lalu

Jadi Tersangka Penistaan Agama, Galih Loss Minta Maaf ke Umat Muslim

Konten kreator TikTok Galih Loss meminta maaf atas konten video tebak-tebakannya dengan seorang anak kecil yang dianggap menistakan agama.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Tangkap 4 Tersangka Judi Online, Pengelola Akun YouTube BOS ZAKI

5 hari lalu

Polda Metro Jaya Tangkap 4 Tersangka Judi Online, Pengelola Akun YouTube BOS ZAKI

Tim Penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap paksa empat tersangka dugaan tindak pidana judi online

Baca Selengkapnya

Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

5 hari lalu

Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

Kasus Palti Hutabarat ini bermula saat beredar video dengan rekaman suara tentang arahan untuk kepala desa agar memenangkan Prabowo-Gibran

Baca Selengkapnya

3,2 Juta Pemain Judi Online di Indonesia, Kenali Modus, Kategori, dan Sanksi Hukumnya

6 hari lalu

3,2 Juta Pemain Judi Online di Indonesia, Kenali Modus, Kategori, dan Sanksi Hukumnya

Data PPATK menunjukkan sekitar 3,2 juta warga Indonesia yang bermain judi online. Berikut modus, kategori, dan jerat pasal hukum di KUHP dan UU ITE.

Baca Selengkapnya

Begini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama

6 hari lalu

Begini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama

Di mata tetangga, Galih Loss disebut jarang bercengkerama dengan warga sekitar.

Baca Selengkapnya

150 Pelajar di Kabupaten Sukabumi Mendapatkan Beasiswa

6 hari lalu

150 Pelajar di Kabupaten Sukabumi Mendapatkan Beasiswa

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukabumi memberikan beasiswa kepada 150 pelajar terbaik dari berbagai daerah di wilayahnya.

Baca Selengkapnya

Galih Loss Minta Maaf Usai Buat Video Penistaan Agama di TikTok

6 hari lalu

Galih Loss Minta Maaf Usai Buat Video Penistaan Agama di TikTok

Galih Loss Minta maaf dan mengakui video TikTok yang diunggah menistakan agama Islam.

Baca Selengkapnya