Kemendikbudristek Yakin Sidang Etik Rektor ITK soal SARA Bakal Independen

Reporter

Arrijal Rachman

Editor

Amirullah

Selasa, 3 Mei 2022 14:26 WIB

Ilustrasi suasana belajar mahasiswa di kampus. Pixabay

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) meyakini, sidang etik rektor Insitut Teknologi Kalimantan Budi Santosa Purwokartika yang diduga mengunggah tulisan bernada SARA akan independen. Tim etik dipastikan tidak akan berpihak pada rektor.

"Kami yakin setiap kampus pasti berusaha menjaga marwahnya," kata pelaksana tugas Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi Nizam saat dihubungi, Selasa, 3 Mei 2022.

Oleh sebab itu, Kemendikbudristek juga tidak akan menerjunkan tim khusus untuk mengawal sidang etik tersebut. Lagi pula, Nizam mengatakan, sidang etik memang mekanismenya digelar oleh dewan kehormatan perguruan tinggi yang bersangkutan.

"Mekanismenya sidang etik dilakukan oleh perguruan tinggi home base yang bersangkutan. Hasil rekomendasi dari tim etik disampaikan oleh perguruan tinggi ke kementerian utk ditindak lanjuti," ucap Nizam.

Nizam sebelumnya telah menyatakan, pernyataan Budi melanggar kode etik pewawancara LPDP dan sebagai akademisi. Tulisan Budi Santosa viral di media sosial karena dianggap bernuansa SARA. Tulisan itu di antaranya memuat kata-kata penutup kepala dan manusia gurun.

Advertising
Advertising

“Kalau betul tulisan itu tulisan yang bersangkutan, maka telah melanggar norma sebagai akademisi dan reviewer LPDP,” kata pelaksana tugas Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi Nizam lewat pesan teks, Ahad, 1 April 2022.

Nizam mengatakan kampus seharusnya menjadi tempat intelektual memproduksi pengetahuan yang mencerahkan dan menyejukkan masyarakat. Kampus, kata dia, juga tempat menumbuhkan semangat keberagaman dan persatuan.

Dia mengatakan sebagai pewawancara, Budi akan selalu dievaluasi. Dia mengatakan akan menjatuhkan sanksi bila Budi terbukti melanggar kode etik. Budi juga akan dicabut statusnya sebagai pewawancara bila terbukti.

“Karena yang bersangkutan adalah dosen, maka yang pertama harus dilakukan adalah perguruan tinggi yang bersangkutan membentuk tim etik atau dewan kehormatan untuk memeriksa kasusnya,” kata dia.

Berita terkait

Mengenal IHA, Badan Baru yang Diluncurkan Kemendikbudristek

14 jam lalu

Mengenal IHA, Badan Baru yang Diluncurkan Kemendikbudristek

Dilansir dari laman Kemendikbudristek, salah satu langkah pertama yang telah dilakukan IHA adalah memperbarui Museum Song Terus di Pacitan, Jawa Timur

Baca Selengkapnya

JPPI Minta Permendikbud Nomor 2 Tahun 2024 Dicabut: Sumber UKT Naik

14 jam lalu

JPPI Minta Permendikbud Nomor 2 Tahun 2024 Dicabut: Sumber UKT Naik

JPPI mendesak Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT) pada PTN dicabut

Baca Selengkapnya

Alasan Kemendikbudristek Buka Jalur Mandiri

15 jam lalu

Alasan Kemendikbudristek Buka Jalur Mandiri

Kemendikbudristek menjelaskan alasan pemerintah membuka jalur seleksi mandiri untuk penerimaan mahasiswa baru masuk perguruan tinggi.

Baca Selengkapnya

BEM SI Masih Lihat Situasi soal Rencana Aksi Tolak UKT Mahal

19 jam lalu

BEM SI Masih Lihat Situasi soal Rencana Aksi Tolak UKT Mahal

BEM SI ingin segera melakukan diskusi dengan Kemendikbudristek sehingga melahirkan kebijakan untuk menyelesaikan masalah UKT.

Baca Selengkapnya

BEM SI Minta Pemerintah Cabut Permendikbudristek 2/2024 tentang UKT

21 jam lalu

BEM SI Minta Pemerintah Cabut Permendikbudristek 2/2024 tentang UKT

BEM SI ingin segera melakukan diskusi dengan Kemendikbudristek sehingga melahirkan kebijakan untuk menyelesaikan masalah UKT

Baca Selengkapnya

Komisi X DPR Bakal Evaluasi Study Tour usai Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana Depok

1 hari lalu

Komisi X DPR Bakal Evaluasi Study Tour usai Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana Depok

Komisi X DPR akan meninjau kembali sejauh mana output study tour terhadap pengembangan pendidikan siswa usai kecelakaan bus SMK LIngga Kencana

Baca Selengkapnya

Kemendikbudristek Nilai Pandangan Subsidi Silang dalam UKT Tidak Tepat

1 hari lalu

Kemendikbudristek Nilai Pandangan Subsidi Silang dalam UKT Tidak Tepat

Mahasiswa mampu yang mendapatkan UKT kelompok terakhir artinya membiayai biaya secara mandiri. Ia tak membantu mahasiswa kurang mampu.

Baca Selengkapnya

UIN Sebut UKT Naik Akibat Inflasi, Kemendikbudristek: Itu Keliru

3 hari lalu

UIN Sebut UKT Naik Akibat Inflasi, Kemendikbudristek: Itu Keliru

Kemendikbudristek merespons soal UIN Syarif Hidayatullah Jakarta yang menyatakan, kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) dipengaruhi oleh inflasi

Baca Selengkapnya

Kemendikbudristek Bilang Kampus Dibebaskan Tentukan Kelompok UKT, Kecuali Kelompok 1 dan 2

3 hari lalu

Kemendikbudristek Bilang Kampus Dibebaskan Tentukan Kelompok UKT, Kecuali Kelompok 1 dan 2

Bila sudah memenuhi kedua kelompok itu, perguruan tinggi diberi kebebasan menentukan jumlah kelompok dan tarif tiap kelompok UKT.

Baca Selengkapnya

Kemendikbud Akui Masih Ada Kasus UKT yang Tak Sesuai dengan Ekonomi Mahasiswa

3 hari lalu

Kemendikbud Akui Masih Ada Kasus UKT yang Tak Sesuai dengan Ekonomi Mahasiswa

Kemendikbud mengakui, masih terdapat kasus adanya ketidaksesuaian antara UKT yang harus dibayarkan dengan kemampuan ekonomi mahasiswa

Baca Selengkapnya