PDSI Sebut Tidak Ada Aturan Organisasi Kedokteran Harus Tunggal

Reporter

Dewi Nurita

Sabtu, 30 April 2022 14:15 WIB

TEMPO.CO, Jakarta - Sekretariat Umum Perkumpulan Dokter Seluruh Indonesia (PDSI), Erfen Gustiawan menyebut tidak ada aturan organisasi kedokteran harus tunggal, seperti klaim Pimpinan Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

"IDI memang tertulis di UU Praktik Kedokteran. Tapi di situ hanya tertulis organisasi profesi untuk dokter adalah IDI. Tidak ada tertulis satu-satunya," ujar Erfen saat dihubungi, Sabtu, 30 April 2022.

Erfen juga menampik bahwa putusan Mahkamah Konstitusi pada 2017 menyatakan bahwa IDI merupakan satu-satunya organisasi profesi kedokteran di Indonesia, seperti yang dinyatakan pimpinan IDI. Erfen sebagai salah satu penggugat UU Praktik Kedokteran ketika itu menyebut, perkara yang dimohonkan dalam gugatan bukan ketunggalan organisasi profesi, tetapi kemandirian kolegium dan perhimpunan spesialis.

"Majelis hakim menolak permohonan ini bukan karena tidak setuju dengan inti permohonan kami, namun menganggap hal ini dapat diubah dalam AD/ART internal saja. Dengan demikian, belum pernah ada putusan Mahkamah Konstitusi terkait ketunggalan organisasi profesi dokter," tuturnya.

Yang menarik, lanjut dia, Mahkamah mengabulkan satu permohonan penggugat bahwa Ketua Umum Organisasi Profesi Dokter tidak boleh rangkap jabatan di Konsil Kedokteran Indonesia. "Jadi, MK memiliki semangat yang sama dalam mengarahkan putusan yang bersifat antimonopolistik dalam organisasi profesi," ujar Erfen.

Advertising
Advertising

Oleh sebab itu, Erfen meyakini PDSI bisa menjadi alternatif organisasi profesi dokter di era demokrasi pascareformasi. Ia berpendapat, tidak boleh ada kekuasaan yang absolut. "Sesuai pepatah terkenal, power tends to corrupt, absolute power corrupts absolutely".

Perkumpulan Dokter Seluruh Indonesia (PDSI) dideklarasikan pada Rabu, 27 April 2022. PDSI sudah mendapat pengesahan lewat SK Kemenkumham No. AHU-003638.AH.01.07.2022. Ketua organisasi ini adalah Eks Staf Khusus Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, Jajang Edy Prayitno.

Jajang selaku ketua menampik bahwa organisasi yang didirikannya bertujuan untuk menandingi IDI. Tapi ia mengakui, latar belakang PDSI dibentuk salah satunya akibat kasus pemberhentian Eks Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto dari keanggotaan IDI.

"Kami enggak merasa bersaing (dengan IDI). Kami membentuk PDSI sesuai amanah Pasal 28 UUD 45 tentang kebebasan berserikat dan berkumpul, akibat situasi akhir-akhir ini yang membuat gaduh insan kesehatan. Iya (salah satunya kegaduhan Terawan Vs IDI)," ujar Jajang saat dihubungi, Rabu, 27 April 2022.

Dua hari setelah PDSI mendeklarasikan diri, Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) Adib Khumaidi menerbitkan surat edaran berisi instruksi agar para dokter tetap bersatu di bawah naungan IDI. Adib menyebut organisasi kedokteran haruslah tunggal. Alasannya, untuk memberikan perlindungan kepada pasien, meningkatkan mutu layanan, serta memberi kepastian hukum pada masyarakat.

Adib menyebut, standar layanan, etik, kompetensi, dan mutu layanan harus muncul dari satu organisasi profesi. "Bila organisasi kedokteran lebih dari satu akan berpotensi membuat standar, persyaratan, sertifikasi keahlian, dan kode etik berbeda dan membingungkan tenaga profesi kedokteran maupun masyarakat yang merupakan pengguna jasa," ujarnya lewat keterangan resmi, Jumat, 29 April 2022.

Menurut Adib, organisasi profesi berbeda dengan organisasi kemasyarakatan. Berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2013, Ormas dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasar kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, dan tujuannya untuk berpartisipasi dalam pembangunan negara. Sementara organisasi profesi, tuturnya, memiliki ciri tunggal untuk satu jenis profesi, kegiatannya dibatasi profesionalisme dan etika, dan untuk mengambil keputusan dalam berorganisasi harus ada forum rapat bersama.

”Untuk organisasi profesi kedokteran, sesuai dengan World Medical Association (WMA), harus bisa merumuskan standar etika, merumuskan kompetensi, dan memperjuangkan kebebasan pengabdian profesi. Muara dari semua ini juga dirasakan oleh masyarakat,” kata Adib. Atas dasar itu, ia menyebut organisasi profesi kedokteran haruslah tunggal yakni IDI.

Membantah pernyataan Adib, Sekretaris Umum PDSI, Erfen Gustiawan menyebut IDI pada dasarnya sama saja dengan PDSI, yakni organisasi masyarakat biasa. "Sebab, tidak ada UU Organisasi Profesi di Indonesia. Jadi IDI itu pun Ormas," tuturnya.

Lebih lanjut, Erfen mendorong agar Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) membentuk UU Organisasi Profesi, yang memang belum pernah ada di Indonesia. Erfen juga mengatakan, IDI juga tidak dapat menjadi induk dari organisasi kedokteran di Indonesia. Mestinya, ujar dia, organisasi profesi kedokteran menginduk kepada Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) sebagai perwakilan pemerintah bidang kedokteran, bukan di bawah IDI.
Dengan demikian, ujar dia, meski banyak organisasi kedokteran, tidak akan ada standar yang berbeda karena penetapannya dilakukan oleh KKI.

DEWI NURITA

Baca: Ketua Umum PB IDI: Organisasi Profesi Beda dengan Ormas

Berita terkait

Panja Komisi X DPR Gelar Rapat soal UKT Mahal Mulai Besok

3 jam lalu

Panja Komisi X DPR Gelar Rapat soal UKT Mahal Mulai Besok

Panja Komisi X DPR akan memulai sidang untuk mencari tahu penyebab UKT mahal mulai Senin besok.

Baca Selengkapnya

Wacana Perpanjangan Usia Pensiun Polisi, Pengamat: Tidak Sesuai Harapan Masyarakat

19 jam lalu

Wacana Perpanjangan Usia Pensiun Polisi, Pengamat: Tidak Sesuai Harapan Masyarakat

Wacana perpanjangan usia pensiun polisi dinilai tidak sesuai dengan tujuan revisi undang-undang Kepolisian.

Baca Selengkapnya

Yusril Yakini Prabowo Tidak Mengulangi Kabinet 100 Menteri Era Soekarno

20 jam lalu

Yusril Yakini Prabowo Tidak Mengulangi Kabinet 100 Menteri Era Soekarno

Yusril meyakini Kabinet 100 Menteri di era Presiden Soekarno tak akan berulang dalam pemerintahan Prabowo-Gibran

Baca Selengkapnya

3 RUU dalam Sorotan Publik: RUU Penyiaran, RUU MK, dan RUU Kementerian Negara

20 jam lalu

3 RUU dalam Sorotan Publik: RUU Penyiaran, RUU MK, dan RUU Kementerian Negara

Dalam waktu berdekatan tiga RUU DPR mendapat sorotan publik yaitu RUU Penyiaran, RUU MK, dan RUU Kementerian Negara. Apa sebabnya?

Baca Selengkapnya

Revisi UU Polri Muat Usulan Polisi Dapat Perlindungan Jaminan Sosial

1 hari lalu

Revisi UU Polri Muat Usulan Polisi Dapat Perlindungan Jaminan Sosial

DPR akan merevisi UU Polri. Salah satu perubahannya adalah polisi bisa mendapatkan perlindungan jaminan sosial.

Baca Selengkapnya

Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

1 hari lalu

Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

Pembentukan Pansel Capim KPK menuai perhatian dari sejumlah kalangan. Pihak Istana dan DPR beri respons ini.

Baca Selengkapnya

Dua Pasal di Revisi UU MK Ini Disorot Ketua MKMK: Ancam Kemerdekaan Kekuasaan Kehakiman

1 hari lalu

Dua Pasal di Revisi UU MK Ini Disorot Ketua MKMK: Ancam Kemerdekaan Kekuasaan Kehakiman

Ketua MKMK menyebut dua pasal di revisi UU MK ini mengancam kemerdekaan kekuasaan kehakiman. Pasal mana saja itu?

Baca Selengkapnya

Hujan Kritik Revisi UU Keimigrasian

1 hari lalu

Hujan Kritik Revisi UU Keimigrasian

Revisi UU Keimigrasian yang diusulkan DPR dikhawatirkan menjadi celah pihak yang berperkara untuk melarikan diri.

Baca Selengkapnya

RUU MK Dibahas Diam-diam: Berikut Tanggapan Pedas Ketua MKMK, Mantan Ketua MK, hingga Mahfud MD

1 hari lalu

RUU MK Dibahas Diam-diam: Berikut Tanggapan Pedas Ketua MKMK, Mantan Ketua MK, hingga Mahfud MD

Pengesahan RUU MK di tahap I menimbulkan polemik. Sebab, selain dianggap dibahas diam-diam, bisa melemahkan independensi MK. Apa kata Ketua MKMK?

Baca Selengkapnya

DPR Bahas Perpanjangan Batas Usia Pensiun Anggota Polri, Berikut Kajiannya

2 hari lalu

DPR Bahas Perpanjangan Batas Usia Pensiun Anggota Polri, Berikut Kajiannya

Naskah akademik itu menilai batas usia pensiun 58 tahun berbanding terbalik dengan meningkatnya keahlian anggota Polri seiring penambahan usia.

Baca Selengkapnya