Polisi Ungkap Alasan Penyidik Tak Sita Honor Rossa dari DNA Pro

Selasa, 26 April 2022 12:47 WIB

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan (kanan) bersama Kepala Biro Penerangan Masyarakat Brigjen Pol Ahmad Ramadhan (kiri) berbincang saat rilis pengungkapan penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa 1 Maret 2022. ANTARA FOTO/Galih Pradipta

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigadir Jenderal Whisnu Hermawan Februanto mengungkap alasan tim penyidik belum menyita uang bayaran hasil menyanyi Rossa di acara DNA Pro di Bali pada Desember 2021.

Kata dia, selama pemeriksaan sebagai saksi pada Kamis, 21 April 2022, dan alat bukti yang didapat, Rossa terindikasi tidak memiliki niat jahat atau mens rea saat menerima aliran dana dari perusahaan robot trading DNA Pro yang diduga melakukan penipuan investasi ilegal.

Selain terindikasi tidak ada niat jahat, Rossa, kata Whisnu juga tercatat tidak memiliki aliran dana yang mencurigakan dalam transaksi keuangannya. Oleh sebab itu, tim penyidik menurutnya belum menyita uang pembayaran hasil kerja Rossa sebagai penyanyi dia acara DNA Pro.

"Dari hasil pemeriksaan dan alat bukti yang didapatkan oleh penyidik berkesimpulan tidak menemukan mens rea atau niat jahat dalam peristiwa mengalirnya dana DNA Pro tersebut kepada Rossa. Demikian juga underlying transaction-nya, causa-nya halal," ucap Whisnu saat dikonfirmasi, Selasa, 26 April 2022.

Oleh sebab itu, Whisnu menekankan, tim penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri tidak menyita honor Rossa dari DNA Pro itu. Rossa sendiri menurut dia tidak menyerahkan uang hasil menyanyi itu ke tim penyidik usai diperiksa sebagai saksi dalam kasus itu akhir pekan lalu.

Advertising
Advertising

"Atas kesimpulan dari penyidik tersebut terhadap dana DNA Pro yang mengalir kepada Rossa tersebut tidak dikenakan penyitaan oleh penyidik Dittpidekus. Penyidik Dittipideksus hingga saat ini belum melakukan penyitaan terhadap uang pembayaran DNA Pro atas honor manggung Rossa," ujar Whisnu.

Sebelumnya, diberitakan, Penyanyi Sri Rossa Roslaina Handiyani atau Rossa telah mengembalikan uang yang dia terima saat tampil di acara DNA Pro di Bali pada Desember tahun lalu. Dia mendapatkan bayaran sekitar Rp 172 juta saat itu.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan bahwa penyanyi yang dikenal dengan nama Rossa tersebut telah menyerahkan uang itu saat menjalani pemeriksaan pada Kamis, 21 April 2022. Gatot menjelaskan bahwa perempuan berusia 43 tahun tersebut hadir hanya sebagai penampil di sebuah acara yang digelar DNA Pro.

Gatot menyatakan perempuan kelahiran Sumedang, Jawa Barat itu menyerahkan sisa honor yang diterimanya setelah dikurang dengan biaya produksi sebesar Rp 172 juta.

“Kemudian oleh saudari R uang tersebut diserahkan kepada penyidik untuk dilakukan penyitaan,” ujar Gatot dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 22 April 2022.

Baca: Polisi Tegaskan Tidak Menyita Uang Rossa dalam Kasus DNA Pro

Berita terkait

Kasus Pembunuhan V dan E di Cirebon 2016, Mabes Polri Beri Arahan untuk Polda Jawa Barat

14 jam lalu

Kasus Pembunuhan V dan E di Cirebon 2016, Mabes Polri Beri Arahan untuk Polda Jawa Barat

Kasus pembunuhan sepasang kekasih VDA dan RR alias E di Cirebon kembali viral seiring kontroversi film Vina: Sebelum 7 Hari

Baca Selengkapnya

Polri Bongkar Jaringan Narkoba Hydra di Indonesia, Mengingatkan Organisasi Kriminal Musuh Captain America

21 jam lalu

Polri Bongkar Jaringan Narkoba Hydra di Indonesia, Mengingatkan Organisasi Kriminal Musuh Captain America

Polri ungkap jaringan narkoba Hydra belum lama ini. Pecinta komik dan film Captain America pasti teringat organisasi kriminal musuhnya itu.

Baca Selengkapnya

Kepolisian Ungkap Jaringan Narkoba Hydra, Berikut Informasi Jaringan Ini dan Kode Pemasarannya

1 hari lalu

Kepolisian Ungkap Jaringan Narkoba Hydra, Berikut Informasi Jaringan Ini dan Kode Pemasarannya

Polisi berhasil mengungkap jaringan narkoba Hydra di Bali. Berikut informasi tentang jaringan tersebut, dan bagaimana cara mereka memasarkannya.

Baca Selengkapnya

Kasus Pabrik Narkoba di Bali, Polisi Buru 2 WNA asal Ukraina

1 hari lalu

Kasus Pabrik Narkoba di Bali, Polisi Buru 2 WNA asal Ukraina

Bareskrim Polri mengungkap pabrik narkoba yang berada di kompleks vila Sunny Village, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung, Bali

Baca Selengkapnya

Ganja Hidroponik Produksi Villa Sunny Cangu di Bali Dipasarkan Lewat Telegram dengan Pembayaran Bitcoin

3 hari lalu

Ganja Hidroponik Produksi Villa Sunny Cangu di Bali Dipasarkan Lewat Telegram dengan Pembayaran Bitcoin

Bareskrim Polri bersama dengan Bea Cukai dan Imigrasi membongkar pabrik ganja hidroponik di Bali. Dipasarkan lewat grup Telegram.

Baca Selengkapnya

Buronan Jaringan Narkoba Fredy Pratama Ditangkap dalam Kamar Kos di Bali, Polisi Temukan 6 Kilogram Sabu

4 hari lalu

Buronan Jaringan Narkoba Fredy Pratama Ditangkap dalam Kamar Kos di Bali, Polisi Temukan 6 Kilogram Sabu

Dit Narkoba Bareskrim Polri menangkap 1 buronan kasus clandestine laboratorium Sunter, Jakarta Utara, yang dikendalikan oleh tersangka Fredy Pratama.

Baca Selengkapnya

Seorang ASN di Gresik Dilaporkan ke Bareskrim Karena Bubarkan Paksa Ibadah Kenaikan Isa Al Masih

4 hari lalu

Seorang ASN di Gresik Dilaporkan ke Bareskrim Karena Bubarkan Paksa Ibadah Kenaikan Isa Al Masih

Seorang ASN yang menjadi guru di sebuah SMA Negeri di Gresik dilaporkan ke Bareskrim karena diduga membubarkan paksa ibadah Kenaikan Isa Al Masih.

Baca Selengkapnya

Bareskrim dan Kementerian ESDM Bongkar Tambang Ilegal Bijih Emas, Satu WNA Cina Ditangkap

5 hari lalu

Bareskrim dan Kementerian ESDM Bongkar Tambang Ilegal Bijih Emas, Satu WNA Cina Ditangkap

Bareksrim Polri dan Ditjen Minerba Kementerian ESDM membongkar tambang ilegal bijih emas di Ketapang, Kalimantan Barat

Baca Selengkapnya

Bareskrim Tangkap WNA Asal Cina Tersangka Kasus Tambang Bijih Emas Ilegal di Ketapang Kalbar

6 hari lalu

Bareskrim Tangkap WNA Asal Cina Tersangka Kasus Tambang Bijih Emas Ilegal di Ketapang Kalbar

Bareskrim dan Ditjen Minerba menemukan pemanfaatan tunnel yang saat ini statusnya dalam pemeliharaan dan tak memiliki izin operasi produksi.

Baca Selengkapnya

Ditjen Minerba dan Bareskrim Polri Tangkap 1 Tersangka Tambang Bijih Emas Ilegal di Ketapang Kalbar

6 hari lalu

Ditjen Minerba dan Bareskrim Polri Tangkap 1 Tersangka Tambang Bijih Emas Ilegal di Ketapang Kalbar

Bareskrim Polri telah menetapkan tersangka WNA Cina yang memanfaatkan tunnel tanpa izin operasi untuk mengambil dan memurnikan bijih emas.

Baca Selengkapnya