Kata Kemenkes soal Belum Semua Vaksin Covid-19 Bersertifikasi Halal
Reporter
Fajar Pebrianto
Editor
Eko Ari Wibowo
Selasa, 26 April 2022 11:55 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi mengakui belum semua vaksin di tanah air yang mengantongi sertfikat halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Vaksin yang sudah dapat sertifikat halal yaitu Sinovac, Zifivax, dan Merah Putih. Sementara yang lain belum seperti AstraZeneca, Moderna, Pfizer, Sinopharm, dan yang lainnya. Meski demikian, vaksin yang belum dapat sertifikat halal ini sebenarnya tetap diizinkan untuk disuntikkan masyarakat oleh MUI.
"Ini sudah ada proses untuk fatwanya kan, dan sudah ada putusannya mubah," kata Siti Nadia saat dihubungi.
Keputusan ini ditetapkan MUI sejak tahun lalu. Contohnya pada vaksin AstraZeneca. MUI mengatakan Vaksin AstraZeneca mengandung unsur haram dalam pembuatannya. Meski begitu, Komisi Fatwa MUI telah menetapkan bahwa vaksin yang diproduksi di Korea Selatan tersebut boleh digunakan.
"Pertama, vaksin produk AstraZeneca ini hukumnya haram karena dalam tahapan proses produksinya memanfaatkan tripsin yang berasal dari babi. Walau demikian, kedua, penggunaan vaksin Covid-19 AstraZeneca pada saat ini hukumnya dibolehkan," kata Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam, dalam konferensi pers daring, Jumat, 19 Maret 2021.
Asrorun mengatakan ada lima pertimbangan utama MUI memutuskan hal ini. Salah satunya adalah adanya kondisi kebutuhan yang mendesak atau hajjah asy'ariyah dalam fiqih, yang menduduki kedudukan darurat syari.
Pasca putusan MA, Kementerian Kesehatan juga langsung mengubah keputusannnya. Sinovac yang sudah dapat sertifikat halal MUI tapi tidak dipakai untuk booster, kini akhirnya diperbolehkan untuk digunakan jadi suntikan ketiga.
“Untuk itu masyarakat yang merasa nyaman untuk menggunakan vaksin Sinovac, kami membuka peluang vaksin tersebut untuk bisa digunakan juga sebagai vaksin booster,” kata Siti Nadia pada Senin kemarin.
Soal putusan MA ini yang dinilai bisa menyebabkan terjadinya kevakuman hukum dan tidak ada lagi konsekuensi hukum atau kewajiban vaksinasi bagi masyarakat. "Kami pelajari dulu ya," kata dia singkat.
Baca: Putusan MA soal Vaksin Halal, Kemenkes Bakal Jadikan Sinovac Vaksin Booster