Bareskrim Sita Apartemen Senilai Rp160 Miliar Milik Tersangka Kasus Indosurya
Reporter
Arrijal Rachman
Editor
Eko Ari Wibowo
Selasa, 26 April 2022 08:59 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri kembali menyita aset tersangka kasus dugaan penipuan melalui Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya. Kali ini aset yang disita berupa dua lantai bangunan di kawasan Sudirman dengan total nilai Rp 160 miliar.
"Kali ini polisi menyita 2 lantai di Sudirman Suites Apartment senilai Rp 160 miliar," ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Whisnu Hermawan dikutip dari keterangannya, Selasa, 26 April 2022.
Whisnu mengatakan, penyitaan tersebut telah diajukan ke Pengadilan Negeri. Setelahnya akan dilakukan penetapan penyitaan.
"Bareskrim sedang mengajukan penetapan penyitaan terhadap dua lantai apartemen mewah itu. Penetapan penyitaan diajukan kepada PN Jakpus," katanya.
Sampai saat ini, total nilai aset yang disita oleh penyidik terkait kasus Indosurya tercatat mencapai Rp 2 triliun. Aset tersebut berupa properti dan bangunan.
Whisnu menekankan, penyitaan aset hingga Rp2 triliun ini telah sesuai dengan prosedur dan ketentuan. Bareskrim menurut dia telah melakukan gelar perkara khusus proses penyidikan kasus Indosurya. Gelar perkara melibatkan Wassidik Bareskrim, Itwasum Polri, Propam Polri dan Divkum Polri.
"Dalam gelar perkara tersebut disimpulkan bahwa proses penyidikan telah dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan," ucap Whisnu.
Baca: Bareskrim Sita Gedung Senilai Rp 100 Miliar dalam Kasus Indosurya