IDI Buka Peluang Terima Terawan Agus Putranto Lagi

Reporter

Dewi Nurita

Editor

Febriyan

Senin, 25 April 2022 16:29 WIB

Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) Adib Khumaidi saat mengikuti rapat dengar pendapat umum dengan Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 4 April 2022. Rapat tersebut membahas pemecetan mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto dari keanggotaan IDI dan membahas penjelasan tentang tugas pokok dan fungsi Ikatan Dokter Indonesia (IDI) sebagai organisasi profesi kedokteran di Indonesia. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Adib Khumaidi menyatakan bahwa pihaknya membuka peluang bagi dokter Terawan Agus Putranto untuk kembali menjadi anggota mereka. Adib menyatakan pemberhentian secara permanen eks Menteri Kesehatan tersebut bukan berarti pemberhentian selamanya.

"Pemberhentian tetap itu tidak diartikan seumur hidup," ujar Adib kepada Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa seperti yang disiarkan di kanal YouTube Jenderal TNI Andika Perkasa, Senin 25 April 2022.

Adib mengatakan, Terawan masih bisa kembali menjadi anggota IDI dengan sejumlah syarat dan prosedur. Dia pun menyatakan siap membuat forum internal untuk menyelesaikan permasalahan yang dialami oleh Terawan.

"Kami sampaikan, masih ada ruang. Kalau beliau berkenan untuk menjadi anggota kembali, kami akan buatkan forum secara internal," ujar Adib.

IDI memberhentikan Terawan Agus Putranto dari keanggotaan mereka pada acara Muktamar ke-31 IDI di Banda Aceh, bulan lalu. Keputusan itu diambil oleh PB IDI setelah pengurus mendapat rekomendasi dari Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK). Terawan dipecat karena dianggap melakukan pelanggaran kode etik berat.

Advertising
Advertising

Pada 2018, MKEK menjatuhkan sanksi etik kepada Terawan. Ketika itu, Terawan dinyatakan terbukti melanggar etik karena melakukan terapi pasien stroke dengan metode intra arterial heparin flushing (IAHF) atau metode cuci otak. Menurut berbagai pakar IDI dan hasil investigasi Satuan Tugas Kementerian Kesehatan, metode itu tidak memiliki bukti ilmiah, sehingga terapi untuk pasien itu melanggar kode etik kedokteran.

Tempo mencoba menghubungi Terawan untuk menanyakan repsons terkait pernyataan IDI yang membuka ruang baginya untuk kembali, namun pesan dan telepon tidak mendapat respons.

Pada kesempatan terakhir berbicara dengan Tempo, Terawan Agus Putranto mengaku pasrah saja dengan keputusan IDI.

"Biarkanlah saudara-saudara saya yang memutuskan. Apakah saya masih boleh nginep di rumah atau di usir ke jalan," kata Terawan lewat keterangan yang diteruskan oleh tim komunikasinya yang bernama Andi, Selasa, 29 Maret 2022.

Berita terkait

Pimpinan Mahkamah Agung Diduga Ditraktir Pengacara, Komisi Yudisial Terjunkan Tim Investigasi

16 hari lalu

Pimpinan Mahkamah Agung Diduga Ditraktir Pengacara, Komisi Yudisial Terjunkan Tim Investigasi

Komisi Yudisial masih memverifikasi laporan dugaan pelanggaran kode etik pimpinan Mahkamah Agung

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

21 hari lalu

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho. Berikut tugas dan fungsi Dewas KPK

Baca Selengkapnya

Pesan PB IDI agar Masyarakat Tetap Sehat saat Liburan dan Mudik di Musim Pancaroba

36 hari lalu

Pesan PB IDI agar Masyarakat Tetap Sehat saat Liburan dan Mudik di Musim Pancaroba

Selain musim libur panjang Idul Fitri, April juga tengah musim pancaroba dan dapat menjadi ancaman bagi kesehatan. Berikut pesan PB IDI.

Baca Selengkapnya

Data Bawaslu Ungkap Pelanggaran Kode Etik Paling Banyak Terjadi selama Pemilu 2024

39 hari lalu

Data Bawaslu Ungkap Pelanggaran Kode Etik Paling Banyak Terjadi selama Pemilu 2024

Bawaslu menyatakan telah menerima 2.264 laporan atau temuan masalah dalam gelaran Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

MKMK Putuskan Saldi Isra dan Arief Hidayat Tak Langgar Kode Etik, Begini Pertimbangan Hukumnya

50 hari lalu

MKMK Putuskan Saldi Isra dan Arief Hidayat Tak Langgar Kode Etik, Begini Pertimbangan Hukumnya

MKMK menggelar sidang pengucapan putusan pada Kamis, 28 Maret 2024.

Baca Selengkapnya

Kronologi Hakim Konstitusi Anwar Usman Langgar Kode Etik Kedua Kalinya

50 hari lalu

Kronologi Hakim Konstitusi Anwar Usman Langgar Kode Etik Kedua Kalinya

Hakim Konstitusi Anwar Usman kembali ditetapkan melanggar kode etik setelah dirinya dipecat dari jabatan Ketua MK.

Baca Selengkapnya

AFPI Jamin Debt Collector Fintech Lending Punya Kode Etik dan Sertifikasi

56 hari lalu

AFPI Jamin Debt Collector Fintech Lending Punya Kode Etik dan Sertifikasi

AFPI menjamin penagih utang dalam industri fintech lending sudah bersertifikat.

Baca Selengkapnya

Mengenang Perjuangan Tenaga Medis Saat Pagebluk Pandemi Covid-19

13 Maret 2024

Mengenang Perjuangan Tenaga Medis Saat Pagebluk Pandemi Covid-19

Setidaknya ada 731 tenaga medis meninggal saat bertugas pandemi Covid-19, sekitar 4 tahun lalu.

Baca Selengkapnya

IDI Ancam Sanksi Dokter Influencer yang Promosikan Produk

6 Maret 2024

IDI Ancam Sanksi Dokter Influencer yang Promosikan Produk

Ikatan Dokter Indonesia mengancam bakal menjatuhkan sanksi kepada dokter influencer yang mempromosikan produk kesehatan dan kecantikan.

Baca Selengkapnya

IDI Ingatkan Potensi Kenaikan Kasus DBD di Musim Pancaroba

3 Maret 2024

IDI Ingatkan Potensi Kenaikan Kasus DBD di Musim Pancaroba

PB IDI mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kesadaran terhadap DBD di musim pancaroba seperti sekarang.

Baca Selengkapnya