Kejagung Masih Dalami Dugaan Gratifikasi Kasus Minyak Goreng

Sabtu, 23 April 2022 09:45 WIB

Warga mengantre untuk membeli minyak goreng curah saat proses penyaluran oleh PT Tanjung Sarana Lestari di Palu, Sulawesi Tengah, Jumat 8 April 2022. Kementerian Perindustrian mencatat kinerja distribusi minyak goreng curah bersubsidi naik pada April 2022 menjadi 5.424 ton per hari atau mengalami kenaikan rata-rata 800 ton per hari dibanding penyaluran pada Maret 2022. ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung masih mendalami dugaan adanya tindak pidana gratifikasi, suap, ataupun pencucian uang (TPPU) dalam kasus mafia minyak goreng yang melibatkan sejumlah perusahaan swasta dengan seorang pejabat Kementerian Perdagangan.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah mengatakan, pengungkapan deretan tindak pidana tersebut harus melibatkan banyak pihak. Seperti, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), hingga tim pelacakan aset, sehingga membutuhkan waktu.

"Terkait pengembangan suap atau gratifikasi, siapa saja, nah ini dalam penelusuran, tidak hanya melibatkan penyidik tapi teman-teman lain di luar Kejaksaan juga kita libatkan," kata dia dikutip dari keterangannya, Sabtu, 23 Maret 2022.

Oleh sebab itu, Febrie memastikan kasus ini tidak hanya akan selesai menelusuri kasus mafia minyak goreng setelah menetapkan empat tersangka saja yang telah diumumkan. Namun, kasus ini masih terus dikembangkan, sembari tim penyidik fokus mendalami barang bukti untuk menguatkan dugaan motifnya.

"Langkah-langkah prioritas itu yang kita pentingkan. Apakah ini ada TPPU juga? Semua tidak tertutup kemungkinan akan kita kembangkan," ujar Febrie.

Advertising
Advertising

Untuk para tersangka yang telah ditetapkan penyidik, kata dia, sudah disangka melanggar pasal 2 dan 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Modus mereka pun ada yang melakukan manipulasi serta tidak profesional saat menjabat sebagai pejabat negara.

Febrie mencontohkan, untuk tersangka Indrasari Wisnu Wardhana yang saat itu menjabat sebagai Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan.

Menurut Febrie, Wisnu lebih cenderung tidak teliti atau cermat dalam menjalankan tugasnya sebagai pejabat negara menegakkan ketentuan DMO meski ada dugaan dimanipulasi oleh para tersangka dari pihak swasta. Akibatnya terjadinya kelangkaan minyak goreng di dalam negeri serta potensi kerugian negara akibat tindakannya itu tercipta.

"Dapat kita pastikan tidak melakukan pengecekan atau dari alat bukti lain sudah mengetahui bahwa kewajiban ini tidak terpenuhi jadi IWW ditetapkan sebagai tersangka karena memang pejabat yang paling punya kewenangan untuk meneliti pengajuan ekspor tersebut," ucapnya.

Namun demikian, Febrie mengatakan, tim penyidik juga masih mendalami bagaimana kerja sama antara empat tersangka ini dalam menjalankan aksi tindak pidananya, termasuk motif mereka melakukan tindak pidana tersebut.

"Apa motifnya dan ini yang saya sampaikan tadi ada bukti elektronik, kemudian ini sedang ditelusuri yang butuh waktu, saya pun tidak bisa menyampaikan sexara fulgar karena ini menjadi kepentingan penyidik dalam proses pengungkapannya," kata Febrie.

Adapun untuk tersangka dari pihak swasta, seperti Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Stanley MA, Komisaris PT Wilmar Nabatai Indonesia Parulian Tumanggor, serta General manager bagian Generap Affairs PT Musim Mas Togas Sitanggang berperan sebagai penyambung komunikasi dengan Whisnu.

"Perannya apa? Ada yang melakukan hubungan yang melakukan percakapan, pengurusan, materi sudah ditemukan penyidik sehingga penyidik berani menentukan mereka yang kita mintai pertanggung jawaban," ucap Febrie.

Meski para tersangka itu menjabat sebagai komisaris, maupun sebatas manajer di perusahaan-perusahaan yang terlibat dalam kasus mafia minyak goreng ini, Febrie menyatakan, mereka memang diyakini oleh penyidik terlibat melakukan tindak pidana berdasarkan barang bukti yang telah diperoleh.

"Sekali lagi kita sampaikan bahwa dari alat bukti bahwa dipastikan yang berperan melakukan tindak pidana adalah mereka yang sudah kita tersangkakan. Kita tidak melihat dari sisi jabatan korporasi tapi pidana menyangkut apa yang dilakukan perbuatan dalam pidana itu secara utuh," ujarnya soal kasus minyak goreng ini.

Berita terkait

Penyitaan Rumah dalam Kasus Korupsi, Terbaru Rumah Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka

17 jam lalu

Penyitaan Rumah dalam Kasus Korupsi, Terbaru Rumah Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka

Penyitaan rumah dalam dugaan kasus korupsi Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka. Apa landasan penyitaan aset tersangka korupsi?

Baca Selengkapnya

Taksiran Harga Rumah Raja Timah Bangka yang Disita Kejagung, Capai Rp23 Miliar

21 jam lalu

Taksiran Harga Rumah Raja Timah Bangka yang Disita Kejagung, Capai Rp23 Miliar

Taksiran harga rumah Tamron, tersangka korupsi timah yang disita Kejagung

Baca Selengkapnya

Kejagung Sita Rumah Mewah Raja Timah Bangka Tamron di Serpong

2 hari lalu

Kejagung Sita Rumah Mewah Raja Timah Bangka Tamron di Serpong

Tersangka kasus korupsi timah, Tamron adalah beneficial owner atau pemilik keuntungan dari CV Venus Inti Perkasa (VIP).

Baca Selengkapnya

Sentra Gakkumdu untuk Pilkada 2024 Segera Dibentuk, Ini yang Dilakukan Bawaslu

2 hari lalu

Sentra Gakkumdu untuk Pilkada 2024 Segera Dibentuk, Ini yang Dilakukan Bawaslu

Sentra Gakkumdu akan mempermudah masyarakat yang ingin melaporkan pelanggaran dalam tahapan Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Dirjen Hortikultura Kementan Sebut Rp4 Miliar Lebih Dianggarkan untuk Keperluan SYL

2 hari lalu

Dirjen Hortikultura Kementan Sebut Rp4 Miliar Lebih Dianggarkan untuk Keperluan SYL

Dirjen Hortikultura Kementan Prihasto Setyanto mengungkapkan ada anggaran Rp4 miliar lebih untuk memenuhi keperluan Syahrul Yasin Limpo (SYL)

Baca Selengkapnya

Abdul Gani Kasuba Pakai 27 Rekening untuk Tampung Uang Gratifikasi Rp109 Milyar

2 hari lalu

Abdul Gani Kasuba Pakai 27 Rekening untuk Tampung Uang Gratifikasi Rp109 Milyar

Mantan Gubenur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba, didakwa menerima gratifikasi dari Kepala OPD dan PNS di lingkungan Pemprov Maluku Utara

Baca Selengkapnya

Periksa Sandra Dewi, Penyidik Kejaksaan Agung Dalami Soal Kepemilikan Jet Pribadi

3 hari lalu

Periksa Sandra Dewi, Penyidik Kejaksaan Agung Dalami Soal Kepemilikan Jet Pribadi

Penyidik Kejaksaan Agung mendalami soal kepemilikan jet pribadi saat memeriksa Sandra Dewi, istri Harvey Moeis tersangka korupsi timah.

Baca Selengkapnya

Kejagung Tetapkan Eks Kakanwil Bea Cukai Riau Jadi Tersangka Korupsi Importasi Gula

3 hari lalu

Kejagung Tetapkan Eks Kakanwil Bea Cukai Riau Jadi Tersangka Korupsi Importasi Gula

Jadi tersangka kasus importasi gula, eks Kakanwil Bea Cukai Riau Ronny Rosfyandi ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Selengkapnya

Alasan KPK Banding Vonis 6 tahun Hasbi Hasan

3 hari lalu

Alasan KPK Banding Vonis 6 tahun Hasbi Hasan

Putusan hakim itu jauh lebih ringan ketimbang tuntutan JPU KPK yang minta Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan dijatuhi hukuman 13 tahun delapan bulan.

Baca Selengkapnya

Eks Gubernur Maluku Utara Tampung Uang Suap dan Gratifikasi Rp 100 Miliar Lebih di 27 Rekening

3 hari lalu

Eks Gubernur Maluku Utara Tampung Uang Suap dan Gratifikasi Rp 100 Miliar Lebih di 27 Rekening

Eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba menjalani sidang dakwaan di PN Ternate. Puluhan rekening penampung dipegang ajudan.

Baca Selengkapnya