Dewas KPK Dinilai Tak Terapkan Prinsip Zero Tolerance di Kasus Lili Pintauli

Editor

Amirullah

Kamis, 21 April 2022 17:35 WIB

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar memberikan keterangan saat konferensi pers terkait operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Kuantan Singingi, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 19 Oktober 2021. KPK menetapkan Bupati Kuantan Singingi (Bupati Kuansing) Andi Putra menjadi tersangka suap yang berhubungan dengan perpanjangan izin perkebunan. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Peneliti di Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada, Zaenur Rohman, menanggapi keputusan Dewan Pengawas KPK yang tidak memberikan sanksi terhadap Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. Lili terbukti melakukan kebohongan dalam konferensi pers 30 April 2021 tentang kasus Tanjungbalai.

“Menurut saya, ini juga menunjukkan bahwa Dewas KPK lembek dalam penegakan kode etik di internal KPK,” ujar dia saat dihubungi pada Kamis, 21 April 2022.

Sebelumnya, Dewas menganggap sanksi untuk Lili sudah diserap dalam sanksi yang dijatuhkan pada kasus komunikasi dengan Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial. Karena itu, Dewas tak memberi sanksi dalam kebohongan Lili saat konferensi pers tentang kasus Tanjungbalai.

Zaenur menilai Dewas KPK tidak menerapkan prinsip zero tolerance untuk dua kasus berbeda yang dilakukan oleh Lili.

Padahal, kata Zaenur, kasus kebohongan yang dilakukan Lili itu berbeda dengan kasus komunikasi yang dilakukannya dengan orang yang berperkara, M Syahrial. “Itu dua hal yang berbeda. Dewas anggap seakan-akan ini adalah kasus yang sama,” tuturnya.

Advertising
Advertising

Menurut Zaenur, sebagai seorang pejabat publik, Lili seharusnya tidak melakukan kebohongan itu. Melainkan bisa menahan diri ketika sedang diisukan atau dilaporkan ke Dewas karena diduga menjalin komunikasi dengan orang yang berperkara atau karena bukan pelanggaran etik.

Seharusnya menunggu sampai proses yang dilakukan Dewas selesai. Bukan malah menyampaikan sanggahan di hadapan publik melalui konferensi pers di KPK.

“Seharusnya saat itu dia bisa menggunakan pernyataan standar yang biasa kita dengar, misalnya ‘terlapor menghormati proses’, ‘menghargai pekerjaan Dewas yang sedang melakukan pemeriksaan’, kan bisa dengan pernyataan standar seperti itu,” katanya.

Zainur juga menilai bahwa Lili yang menyampaikan keterangan bohong di hadapan publik itu sudah merupakan bentuk pelanggaran etik lain. “Berbeda dari pelanggaran etik yang dilakukan ketika Lili menjalin komunikasi dengan pihak yang berperkara yakni M Syahrial,” katanya.

Dia menilai penghentian proses oleh Dewas dengan tidak melanjutkannya hingga sampai putusan dan pemberian sanksi terhadap Lili adalah hal yang tidak tepat. “Dewas tidak bisa berargumen misalnya bahwa Lili telah dijatuhi sanksi karena menjalin komunikasi dengan orang yang berperkara, itu berbeda dengan kebohongan publik yang dilakukannya,” tutur dia.

Sebelumnya, Dewas KPK memvonis bersalah Lili Pintauli Siregar kerena terbukti melakukan kebohongan. Namun, meski divonis bersalah, Dewas tidak melanjutkan laporan tersebut ke tahap sidang etik.

“Telah terbukti bahwa Saudari Lili Pintauli Siregar melakukan kebohongan dalam konferensi pers pada tanggal 30 April 2021,” kata sumber Tempo mengutip dokumen Dewas soal putusan terhadap Lili, Rabu, 20 April 2022.

Berita terkait

Dewas KPK Beberkan Alasan Nurul Ghufron Tak Hadiri Sidang Etik Hari Ini

2 jam lalu

Dewas KPK Beberkan Alasan Nurul Ghufron Tak Hadiri Sidang Etik Hari Ini

Dewas KPK menunda sidang etik dengan terlapor Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron karena ketidakhadirannya dengan alasan sedang menggugat ke PTUN

Baca Selengkapnya

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

3 jam lalu

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

Dewas KPK menunda sidang etik dengan terlapor Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada Kamis, 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho, KPK Klaim Tak Pengaruhi Penindakan Korupsi

1 hari lalu

Konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho, KPK Klaim Tak Pengaruhi Penindakan Korupsi

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan penyidikan dan penyelidikan kasus korupsi tetap berjalan di tengah konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Bantah Konflik Nurul Ghufron dengan Albertina Ho Sebagai Upaya Pelemahan KPK

2 hari lalu

Alexander Marwata Bantah Konflik Nurul Ghufron dengan Albertina Ho Sebagai Upaya Pelemahan KPK

Alexander Marwata membantah konflik yang sedang terjadi antara Nurul Ghufron dan anggota Dewas KPK Albertina Ho tidak ada kaitan dengan pelemahan KPK.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Didesak Mundur, Alexander Marwata: Jangan Berasumsi atau Berandai Andai

2 hari lalu

Nurul Ghufron Didesak Mundur, Alexander Marwata: Jangan Berasumsi atau Berandai Andai

"Apa alasannya (Nurul Ghufron) mundur? Mari menghormati proses yang sekarang berjalan," kata Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

Hakim Izinkan Kasdi Subagyono Hadir di Sidang Etik Nurul Ghufron di Dewas KPK

2 hari lalu

Hakim Izinkan Kasdi Subagyono Hadir di Sidang Etik Nurul Ghufron di Dewas KPK

Majelis hakim memberikan izin kepada bekas Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono untuk mengikuti sidang Dewas KPK tentang kasus Nurul Ghufron.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Kasdi Subagyono Benarkan Nurul Ghufron Pernah Bahas soal Mutasi Kerabatnya di Kementan

2 hari lalu

Kuasa Hukum Kasdi Subagyono Benarkan Nurul Ghufron Pernah Bahas soal Mutasi Kerabatnya di Kementan

Kuasa hukum eks Sekjen Kementan Kasdi Subagyono membenarkan bahwa Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pernah membahas soal mutasi kerabatnya.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Pelapor Dewas KPK Albertina Ho, Ini Profil Wakil Ketua KPK

2 hari lalu

Nurul Ghufron Pelapor Dewas KPK Albertina Ho, Ini Profil Wakil Ketua KPK

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron lulusan Universitas Jember, Unair, dan Unpad itu melaporkan Dewas KPK Albertina Ho.

Baca Selengkapnya

Pimpinan KPK Johanis Tanak Tak Paham Keributan Internal antara Nurul Ghufron Vs Dewas KPK

3 hari lalu

Pimpinan KPK Johanis Tanak Tak Paham Keributan Internal antara Nurul Ghufron Vs Dewas KPK

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak tak memahami keributan internal antara Nurul Ghufron versus Dewan Pengawas.

Baca Selengkapnya

Eks Penyidik KPK Heran Nurul Ghufron Tak Paham Soal Trading In Influence Karena Minta Kerabatnya Dimutasi

4 hari lalu

Eks Penyidik KPK Heran Nurul Ghufron Tak Paham Soal Trading In Influence Karena Minta Kerabatnya Dimutasi

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pernah meminta Kementan untuk memutasi kerabat atau keluarganya dari Jakarta ke Malang. Bakal jalani sidang etik.

Baca Selengkapnya