Dewas KPK Tak Hukum Lili Pintauli Siregar, ICW Pertanyakan Logikanya

Reporter

M Rosseno Aji

Editor

Febriyan

Kamis, 21 April 2022 06:31 WIB

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar (tengah) memberikan keterangan pers terkait penetapan tersangka mantan Bupati Tabanan periode 2016-2021, Ni Putu Eka Wiryastuti (kiri) dan dosen Universitas Udayana I Dewa Nyoman Wiratmaja (kanan) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 24 Maret 2022. Tersangka yang ditahan di antaranya, mantan Bupati Tabanan periode 2016-2021 Ni Putu Eka Wiryastuti dan dosen Universitas Udayana I Dewa Nyoman Wiratmaja. ANTARA/Indrianto Eko Suwarso

TEMPO.CO, Jakarta -Indonesia Corruption Watch (ICW) mempertanyakan keputusan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) terhadap Lili Pintauli Siregar. Salah satu pimpinan KPK itu dinyatakan bersalah karena telah berbohong, namun tidak mendapatkan sanksi apapun.

"ICW tidak memahami bagaimana logika di balik hasil pemeriksaan Dewan Pengawas terkait kebohongan Lili Pintauli Siregar," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana, Rabu, 21 April 2022.

Dewas menyatakan Lili terbukti melakukan kebohongan dalam konferensi pers 30 April 2022. Dalam konferensi pers itu, Lili menyangkal telah berkomunikasi dengan Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial yang saat itu tengah berperkara di KPK.

Meski dinyatakan bersalah, Dewas KPK tidak melanjutkan pemeriksaan itu ke sidang etik. Dewas juga tidak menjatuhkan sanksi. Alasannya, kebohongan telah menjadi pertimbangan Dewas dalam menjatuhkan hukuman dalam perkara komunikasi dengan M. Syahrial tersebut. Dewas menganggap perkara kebohongan itu telah terserap dalam sanksi yang dijatuhkan oleh Dewas sebelumnya.

Kurnia beranggapan obyek pemeriksaan Dewas antara kebohongan publik dan komunikasi merupakan dua hal berbeda. Maka itu, sudah seharusnya Dewas kembali menjatuhkan sanksi kepada Lili. Namun, Kurnia melihat Dewas hanya bekerja sebagai benteng pengaman pimpinan KPK.

Advertising
Advertising

"Untuk itu ICW meminta LPS segera mengundurkan diri sebagai pimpinan KPK. dirinya sudah tidak pantas lagi mengemban jabatan tersebut," kata dia.

ICW, kata dia, juga berharap agar kasus serupa tidak terulang lagi dalam penanganan kasus pelanggaran etik. "Dewas mesti objektif, transparan, dan berani untuk menindak serta membersihkan KPK dari orang-orang bermasalah seperti LPS," kata Kurnia.

Lili Pintauli Siregar saat ini juga tengah diadukan dalam perkara lainnya. Dia disebut menerima gratifikasi saat menonton balapan MotoGP Mandalika. Meskipun demikian, Dewas KPK masih belum mengeluarkan keputusan soal kasus ini.

Berita terkait

Nurul Ghufron Seret Alexander Marwata, Yudi Purnomo: Harus Didalami

9 jam lalu

Nurul Ghufron Seret Alexander Marwata, Yudi Purnomo: Harus Didalami

Yudi Purnomo menilai sidang etik terhadap Nurul Ghufron bisa membuka fakta baru soal apakah Alexander Marwata terlibat atau tidak.

Baca Selengkapnya

Sidang Etik Nurul Ghufron 14 Mei, Dewas KPK Pastikan Tak Akan Ditunda Lagi

11 jam lalu

Sidang Etik Nurul Ghufron 14 Mei, Dewas KPK Pastikan Tak Akan Ditunda Lagi

Dewas KPK memastikan tak akan menunda lagi sidang etik terhadap Nurul Ghufron.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

2 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

2 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

2 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

3 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

3 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

Dewas KPK Beberkan Alasan Nurul Ghufron Tak Hadiri Sidang Etik Hari Ini

3 hari lalu

Dewas KPK Beberkan Alasan Nurul Ghufron Tak Hadiri Sidang Etik Hari Ini

Dewas KPK menunda sidang etik dengan terlapor Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron karena ketidakhadirannya dengan alasan sedang menggugat ke PTUN

Baca Selengkapnya

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

3 hari lalu

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

Dewas KPK menunda sidang etik dengan terlapor Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada Kamis, 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya