Koalisi Sipil Anggap Penolakan Gugatan Eks Tim Mawar Jadi Pangdam Jaya Janggal

Editor

Amirullah

Rabu, 20 April 2022 16:36 WIB

Mayjen Untung Budiharto. Foto : Dispenad

TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) memutuskan tidak menerima gugatan perkara dengan nomor 87/G/2022/PTUN.Jakarta soal pengangkatan Mayor Jenderal Untung Budiharto sebagai Pangdam Jaya oleh Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa. Gugatan itu dilayangkan Koalisi Masyarakat Sipil pada 1 April 2022.

Seperti diketahui Untung Budiharto merupakan anggota Tim Mawar Kopassus yang terbukti bersalah dalam kasus Penghilangan Paksa Aktivis 1997-1998. "Kami memandang putusan dismissal kasus ini penuh kejanggalan," ujar Divisi Pemantauan Impunitas Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Tioria Pretty dalam keterangan tertulis, Rabu, 20 April 2022.

Menurutnya, kejanggalan tersebut tercermin dari singkatnya sidang, terkesan terburu-buru dan gagal dalam melihat permasalahan yang terlihat nyata dalam keputusan Panglima TNI tersebut. Menurutnya, janggalnya putusan ini secara nyata tidak hanya telah menyakiti rasa keadilan para korban, tapi juga mencoreng wajah penegakan HAM di Indonesia.

Koalisi Masyarakat Sipil menilai pertimbangan Ketua Pengadilan dalam sidang dismissal tidak hanya mengecewakan, tapi juga mempertontonkan pembiaran, bahkan perlindungan terhadap praktik impunitas di Indonesia. Dalam putusan dismissal itu, Ketua PTUN Jakarta memutus dan menyatakan gugatan tidak diterima karena Keputusan Panglima TNI yang mengangkat Untung Budiharto dianggap bukan kewenangan PTUN untuk mengadili berdasarkan Pasal 2 huruf f UU Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, melainkan kewenangan Pengadilan Tata Usaha Militer.

Padahal sebagai lembaga peradilan, PTUN seharusnya mengetahui bahwa hingga kini Peradilan Tata Usaha Militer belum ada, sehingga seharusnya kewajiban menyelesaikan perkara tata usaha militer menjadi tanggung jawab PTUN. "Hal ini penting untuk memastikan adanya acces to justice bagi warga negara," katanya.

Selain itu, Tioria juga menilai bahwa Ketua PTUN Jakarta gagal dalam memahami kewenangan yang diberikan Pasal 87 UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintah yang memperluas definisi Keputusan Tata Usaha Negara yang dapat disengketakan di PTUN. Pasal itu memperluas sumber terbitnya KTUN yang dapat disengketakan di PTUN yakni Keputusan Badan dan/atau Pejabat TUN di lingkungan eksekutif, legislatif, yudikatif, dan penyelenggara negara lainnya.

"Termasuk tata usaha TNI yang sepenuhnya berada di lingkungan kekuasaan eksekutif sebagai penyelenggara pemerintahan di bidang pertahanan," tutur dia.

Di samping itu, gugatan Koalisi Masyarakat Sipil atas objek sengketa yang sama pada 1 April 2022 lalu juga tidak mendapat respons dari Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta. Meskipun secara lisan, Panitera Pengadilan Militer telah menyampaikan penolakan dengan dasar belum tersedianya perangkat dan hukum acara, tapi surat jawaban secara tertulis yang dijanjikan oleh Panitera belum juga diterima.

Kondisi itu menunjukkan bahwa secara praktik, kata Tioria, keputusan tata usaha militer tidak dapat diuji oleh mekanisme hukum apapun. Hal itu juga secara gamblang membuka tirai eksklusivitas bahkan kekebalan dalam tubuh TNI, yang sejatinya dalam negara demokrasi, tidak boleh ada unsur-unsur yang tidak dapat disentuh oleh hukum.

Tidak adanya keterbukaan ini dinilai mengakibatkan tiap keputusan militer tidak bisa mendapat masukan atau kritik dari publik. Gugatan atas keputusan Panglima TNI atas penunjukan Pangdam Jaya sebetulnya menjadi bahan perbaikan bahwa selama ini pengambilan keputusan dalam tubuh TNI sepihak dan sarat subjektivitas.

"Sementara, tantangan terus tumbuh dari situasi yang terus berkembang. Tidak adanya ruang perbaikan ini telah menutup kesempatan untuk memperbaiki sistem yang ada," ujar Tioria.

Terhadap penetapan dismissal ini, Koalisi akan menggunakan haknya untuk melakukan perlawanan terhadap putusan dismissal ini berdasarkan Pasal 62 UU Peradilan Tata Usaha Negara. Sebagai informasi, selain KontraS, Koalisi Masyarakat Sipil ini terdiri dari keluarga korban penculikan, YLBHI, dan Imparsial.

Berita terkait

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

7 jam lalu

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

Komnas HAM Papua menyatakan permintaan TPNPB-OPM bukan sesuatu yang berlebihan.

Baca Selengkapnya

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

10 jam lalu

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

Korlantas Polri memastikan pelat nomor khusus kendaraan dinas berkode 'ZZ' harus tetap mematuhi aturan ganjil genap.

Baca Selengkapnya

Korlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri

11 jam lalu

Korlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri

Korlantas Polri mengungkap, terdapat banyak lembaga negara yang membuat pelat kendaraan dinas dan STNK khusus sendiri.

Baca Selengkapnya

Anggota TNI AL Cekcok dengan Pengendara di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi

14 jam lalu

Anggota TNI AL Cekcok dengan Pengendara di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi

Video viral anggota TNI AL yang cekcok dengan sopir truk katering di kawasan Cileungsi, Kabupaten Bogor pada Senin, 29 April 2024.

Baca Selengkapnya

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Plat Kendaraan hingga Konflik Antaranggota

15 jam lalu

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Plat Kendaraan hingga Konflik Antaranggota

Yusri juga berharap, TNI dan Polri memiliki frekuensi yang sama dalam mengatasi berbagai permasalahan itu.

Baca Selengkapnya

TNI Benarkan Ada Serangan TPNPB, Bantah Ada Prajurit yang Luka

15 jam lalu

TNI Benarkan Ada Serangan TPNPB, Bantah Ada Prajurit yang Luka

Kodam XVII/Cenderawasih membenarkan ada serangan dari TPNPB kepada Satgas Yonif 527/BY yang sedang berpatroli di Kampung Bibida, Paniai, Papua

Baca Selengkapnya

TPNPB Klaim Tembak Mati Empat Anggota TNI-Polri dan Bakar Sekolah di Enarotali

16 jam lalu

TPNPB Klaim Tembak Mati Empat Anggota TNI-Polri dan Bakar Sekolah di Enarotali

TPNPB-OPM menyatakan menembak empat anggota aparat gabungan TNI-Polri. Penembakan itu terjadi pada Rabu, 1 Mei 2024. Keempat orang itu ditembak saat mereka sedang berpatroli.

Baca Selengkapnya

Prabowo Pakai Baret Merah Saat Hadiri HUT ke-72 Kopassus, Ini Arti Baret Merah

16 jam lalu

Prabowo Pakai Baret Merah Saat Hadiri HUT ke-72 Kopassus, Ini Arti Baret Merah

Prabowo mengenakan baret merah saat menghadiri peringatan HUT Kopassus ke-72. Apa arti baret merah?

Baca Selengkapnya

Komandan Jenderal Angkatan Darat AS Wilayah Pasifik Kunjungan Kerja ke Markas Besar TNI

1 hari lalu

Komandan Jenderal Angkatan Darat AS Wilayah Pasifik Kunjungan Kerja ke Markas Besar TNI

Komandan Jenderal Angkatan Darat Amerika Serikat untuk wilayah Pasifik (USARPAC) kunjungan kerja ke Markas Besar TNI, Jakarta pada 21-23 April 2024

Baca Selengkapnya

Profil Brigjen TNI Aulia Dwi Nasrullah Perwira Tinggi Bintang Satu Termuda

1 hari lalu

Profil Brigjen TNI Aulia Dwi Nasrullah Perwira Tinggi Bintang Satu Termuda

Brigjen TNI Aulia Dwi Nasrullah belakangan viral di media sosial sebagai perwira tinggi bintang satu termuda. Berikut profilnya.

Baca Selengkapnya