ICW Kasih Nilai D untuk Pemberantasan Korupsi oleh Aparat
Reporter
M Rosseno Aji
Editor
Syailendra Persada
Senin, 18 April 2022 17:03 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Indonesia Corruption Watch memberikan nilai D untuk upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan seluruh aparat hukum di Indonesia selama periode 2021. Nilai D dalam penilaian itu berarti buruk.
“ICW melakukan penelitian ini sebagai bentuk pengawasan publik,” kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana lewat keterangan tertulis, Senin, 18 April 2022.
ICW memantau 3 aparat hukum yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung dan Kepolisian melakukan penyidikan terhadap 533 kasus korupsi. Ada 1.173 tersangka yang ditetapkan dalam kasus tersebut. Sementara, target penindakan kasus korupsi pada 2021 berdasarkan dokumen pelaksanaan anggaran atau DIPA adalah 2.217 kasus.
“Membandingkan antara target dengan jumlah kasus yang ditindak, maka kinerja 3 aparat hukum itu hanya memperoleh kurang dari 40 persen,” kata Kurnia.
Kurnia mengatakan penyalahgunaan anggaran menjadi modus yang paling dominan dilakukan oleh pelaku korupsi. Modus lainnya adalah proyek fiktif serta penggelapan dan mark up.
Dia mengatakan jumlah penindakan kasus korupsi ini cenderung fluktuatif antara 2017 hingga 2021. Pada 2017, jumlah kasus paling tinggi yaitu 576 perkara. Lalu turun menjadi 454 kasus pada 2018. Turun lagi pada 2019 menjadi 271. Jumlah kasus kembali meningkat pada 2019 yaitu 444 dan pada 2021 menjadi 533 kasus.