Kasus DNA Pro, Polisi: Interpol Sudah Terbitkan Red Notice Untuk 3 Tersangka
Senin, 18 April 2022 11:39 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menyatakan bahwa Interpol telah menerbitkan surat perintah pencarian dan penangkapan atau Red Notice untuk 3 tersangka kasus DNA Pro. Terbitnya Red Notice itu membuat ketiganya kini sah berstatus sebagai buronan internasional.
Ketiga Red Notice tersebut atas nama Fauzi alias Daniel Zii, Eliazar Daniel Piri alias Daniel Abe, dan Ferawaty alias Fei.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Whisnu Hermawan menyatakan pihaknya telah mengajukan penerbitan Red Notice setelah ketiganya diketahui kabur ke luar negeri.
"Tiga orang tersangka ini merupakan DPO yang diterbitkan 'red notice'-nya, dua orang laki-laki, dan satu perempuan," kata Whisnu dikonfirmasi di Jakarta, Senin, 18 April 2022.
Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan 12 orang tersangka. Dari jumlah itu, tujuh orang diantaranya telah ditahan yaitu Rudy Kusuma, Roby Setiadi, Russel, Yoshua Try Sutrisno dan Franky yang ditangkap terlebih dahulu dan Jerry Gunandar serta Stefanus Richard alias Stefen yang sempat buron.
Dua tersangka lainnya berinisial AS dan DV hingga saat ini juga masih masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang. Penyidik Bareskrim Mabes Polri meyakini keduanya masih berada di Indonesia sehingga belum meminta Interpol untuk menerbitkan Red Notice.
Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi ahli, korban, dan publik figur yang diduga terkait dengan perkara tersebut. Pada pekan lalu, desainer Ivan Gunawan menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
Ivan mengaku menjadi brand ambassador DNA Pro. Dia pun sempat mengembalikan uang sekitar Rp 900 juta yang diterimanya dari perusahaan robot trading tersebut. Hari ini, polisi menjadwalkan pemeriksaan penyanyi Marcello Tahitoe atau Ello. Sementara Billy Syahputra dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Selasa besok.
Selain itu polisi juga akan memeriksa pasangan Rizky Billar dan Lesti Kejora pada Rabu, 20 April 2022. Keduanya disebut sempat mendapatkan uang sebesar Rp 1 miliar dari seorang petinggi DNA Pro. DJ Una yang disebut menjadi korban juga akan menjalani pemeriksaan pada Kamis, 21 April 2022 dan terakhir penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap penyanyi jebolan Indonesia Idol Virzha.
Baca: Kasus Binomo dan DNA Pro, Polisi Akan Periksa Vanessa Khong dan Ello Hari Ini