Polisi Akan Jemput Paksa Vanessa Khong Cs Jika Kembali Mangkir

Reporter

Arrijal Rachman

Editor

Febriyan

Jumat, 15 April 2022 08:23 WIB

Vanessa Khong, kekasih Indra Kenz,. Foto: Instagram Vanessa Khong,

TEMPO.CO, Jakarta - Polisi memastikan, akan menjemput paksa tiga tersangka baru kasus Binomo - Vanessa Khong, Rudiyanto Pei, dan Nathania Kesuma - jika mmereka kembali mangkir dari pemeriksaan di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Vanessa cs meminta pemeriksaan diundur pada Senin atau Rabu pekan depan.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan, pacar Indra Kenz, Vanessa Khong, dijadwalkan pemeriksaan kembali pada Senin, 18 April 2022, bersama dengan ayahnya Rudiyanto Pei. Sedangkan adik Indra Kenz, Nathania Kesuma pada 20 April 2022.

Gatot menekankan, pada pemanggilan kedua nanti, tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, akan menerbitkan surat perintah membawa jika ketiganya lagi-lagi tidak menghadiri pemanggilan polisi. Setelahnya, baru akan ada penjemputan paksa.

"Kami harapkan yang bersangkutan patuh untuk hadir. Terakhir (jemput paksa) kalau tetap mangkir atau hadir," kata Gatot dikutip dari keterangannya, Jumat, 15 April 2022.

Ketidakhadiran mereka pada jadwal pemeriksaan kemarin, menurut Gatot karena ketiganya telah menyampaikan surat permintaan penundaan pemeriksaan kepada penyidik menjadi pekan depan. Penyidik pun dikatakannya mengabulkan permintaan mereka.

Advertising
Advertising

Gatot membantah bahwa polisi memberikan keistimewaaan terhadap mereka. Dia menyatakan, kuasa hukum ketiganya meminta penjadwalan ulang pemeriksaan karena masih mengumpulkan bukti-bukti yang akan digunakan pada pemeriksaan nanti.

“Tidak ada keistimewaan, jadi alasan dia itu masih mengumpulkan bukti-bukti,” kata Gatot.

Polisi sejauh ini telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus Binomo. Indra Kenz alias Indra Kesuma menjadi tersangka pertama setelah ratusan korban aplikasi opsi biner ini mengadu ke Bareskrim Mabes Polri pada Februari lalu.

Setelah itu, polisi juga berhasil menangkap Brian Edgar Nababan selaku orang nomor satu Binomo di Indonesia. Polisi juga menetapkan Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich selaku guru trading Indra Kenz, serta Wiky Mandara Nurhalim, selaku admin telegram grup milik Indra.

Vanessa Khong bersama ayahnya plus adik Indra Kenz disangkakan dengan Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan pasal 55 ayat 1e KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.

Berita terkait

11 Tersangka Kasus Judi Online di Teluknaga Raup Keuntungan 10 Miliar dalam Waktu 4 Bulan

19 jam lalu

11 Tersangka Kasus Judi Online di Teluknaga Raup Keuntungan 10 Miliar dalam Waktu 4 Bulan

Untuk membongkar kasus judi online di di Teluknaga, Kabupaten Tangerang ini, tim patroli siber Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan 20 hari.

Baca Selengkapnya

Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK

1 hari lalu

Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK

Surat berlogo dan bersetempel KPK tentang penyidikan korupsi di Boyolali ini diketahui beredar sejumlah media online sejak awal 2024.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Tangkap 11 Tersangka Judi Online di Tangerang

1 hari lalu

Polda Metro Jaya Tangkap 11 Tersangka Judi Online di Tangerang

Para pemain judi online itu harus membayar deposit Rp 25 ribu untuk satu kali masuk ke website cuaca77.

Baca Selengkapnya

Kasus TPPU Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang, Polisi Hitung Kerugian Negara

1 hari lalu

Kasus TPPU Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang, Polisi Hitung Kerugian Negara

Dari gelar perkara ditemukan indikasi ada perbuatan pidana penggelapan dan pencucian uang oleh Panji Gumilang.

Baca Selengkapnya

Marak WNI Jadi Korban Penipuan Berkedok Pengantin di Cina, KBRI Ungkap Modusnya

1 hari lalu

Marak WNI Jadi Korban Penipuan Berkedok Pengantin di Cina, KBRI Ungkap Modusnya

Banyak WNI yang diiming-imingi menjadi pengantin di Cina dengan mas kawin puluhan juta. Tak semuanya beruntung.

Baca Selengkapnya

Begini Cara Memblokir SMS Spam atau Penipuan

2 hari lalu

Begini Cara Memblokir SMS Spam atau Penipuan

Jika Anda tak ingin menerima SMS spam atau penipuan, lakukan ikuti langkah berikut.

Baca Selengkapnya

Sempat Ditunda, Sidang Perdana Praperadilan Panji Gumilang akan Digelar Hari Ini

2 hari lalu

Sempat Ditunda, Sidang Perdana Praperadilan Panji Gumilang akan Digelar Hari Ini

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Abdussalam Panji Gumilang, mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka pencucian uang

Baca Selengkapnya

Vietnam Penjarakan Konglomerat Lagi, Pengusaha Minuman Terjerat Penipuan Rp 648 M

6 hari lalu

Vietnam Penjarakan Konglomerat Lagi, Pengusaha Minuman Terjerat Penipuan Rp 648 M

Vietnam kembali melakukan tindakan keras dalam pemberantasan korupsi dengan memenjarakan konglomerat minuman ringan.

Baca Selengkapnya

Sidang Perdana Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Akan Digelar di PN Jaksel Hari Ini

6 hari lalu

Sidang Perdana Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Akan Digelar di PN Jaksel Hari Ini

Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri telah menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU karena penggelapan uang yayasan.

Baca Selengkapnya

KPK Sepakat Kembali Menetapkan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai Tersangka, Tunggu Sprindik Baru Terbit

6 hari lalu

KPK Sepakat Kembali Menetapkan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai Tersangka, Tunggu Sprindik Baru Terbit

Meskipun sprindik baru Eddy Hiariej belum terbit, Ali Fikri memastikan bahwa dalam ekspose yang terakhir sudah disepakati untuk ditetapkan tersangka.

Baca Selengkapnya