Kasus Robot Trading Fahrenheit, Yuni Shara dan 5 Selebritis Diduga Terlibat

Editor

Febriyan

Kamis, 14 April 2022 18:41 WIB

Kuasa hukum korban robot trading Fahrenheit, Oktavianus Setiawan menunjukkan bukti dugaan adanya publik figur yang telibat dalam kasus yang ditanganinya, di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 14 April 2022. Kredit: Khory/Tempo

TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum korban robot trading Fahrenheit, Oktavianus Setiawan, mengatakan bahwa kilennya menduga ada publik figur yang terlibat dalam kasus invetasi bodong itu. Hal itu dia sampaikan usai mendatangi Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri untuk melengkapi berkas laporannya.

"Jadi ada publik figur yang dengan kehadirannya otomatis meyakinkan korban untuk turut hadir dalam sebuan acara gala diner," ujar dia di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 14 April 2022.

Publik figur tersebut, kata dia, adalah penyanyi Sammy Simorangkir dan Yuni Shara, DJ Dianadee, DJ Nasita, serta ada nama Roni Waluya dan Melizamri. Mereka hadir sebagai pengisi acara gala diner pada 21-23 Januari 2022, yang diadakan di The Westin Resort, Nusa Dua, Bali.

Menurut Oktavianus, para pasohor itu memang tidak aktif mengajak para korban untuk ikut menggunakan robot trading tersebut, namun para korban menilai kehadiran mereka cukup membuat para korban untuk berpikir bahwa perusahaan tersebut cukup bonafit.

"(Mereka) Hanya bernyanyi dan menyapa semua tamu dan membuat tamu-tamu (para korban) berfikir ‘oh ini berarti bukan tipu-tipu’ karena mengundang artis seperti ini, ini menjadi daya tarik," katanya sambil menunjukkan bukti video dan berkas sebagai alat bukti yang dia serahkan.

Advertising
Advertising

Oktavianus berujar, pihaknya meminta kepada penyidik untuk mendalami dan meminta konfirmasi terhadap para pasohor itu. Karena, katanya, ketika diminta secara profesional mereka dihubungi oleh salah satu petinggi di Fahrenheit, misalnya top leader-nya.

"Dengan para artis ini diperiksa, kita berharap ini semua prosesnya bisa ditelusuri secara penuh dan mendalam," tutur Oktavianus.

Sebelumnya, Oktavianus mengatakan bahwa saat ini korban investasi bodong itu sudah mencapai 700-800 orang. Dia menyebutkan bahwa berdasarkan keterangan para korban kerugian yang diterima nilainya mulai dari 500 dolar Amerika hingga yang paling tinggi mencapai 1,3 juta dolar Amerika.

“Kami menyerahkan bukti-bukti dari para korban yang kita bawa hari ini berjumlah sekitar 700-800 korban dengan kerugian mencapai Rp 750 miliar. Mereka tersebar dari seluruh Indonesia,” ujarnya saat melaporkan kasus pada, Rabu, 30 Maret 2022.

“Itu yang saat ini kita handle dan kemungkinan akan terus bertambah angka kerugian ini,” katanya.

Direktorat Tindak Pidana Khusus Ekonomi Khusus Bareskrim Polri sudah menahan bos robot trading Fahrenheit Hendry Susanto. Dia resmi ditahan usai diperiksa pada Senin, 21 Maret 2022 di Rumah Tahanan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Berita terkait

11 Tersangka Kasus Judi Online di Teluknaga Raup Keuntungan 10 Miliar dalam Waktu 4 Bulan

16 jam lalu

11 Tersangka Kasus Judi Online di Teluknaga Raup Keuntungan 10 Miliar dalam Waktu 4 Bulan

Untuk membongkar kasus judi online di di Teluknaga, Kabupaten Tangerang ini, tim patroli siber Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan 20 hari.

Baca Selengkapnya

Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK

22 jam lalu

Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK

Surat berlogo dan bersetempel KPK tentang penyidikan korupsi di Boyolali ini diketahui beredar sejumlah media online sejak awal 2024.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Tangkap 11 Tersangka Judi Online di Tangerang

23 jam lalu

Polda Metro Jaya Tangkap 11 Tersangka Judi Online di Tangerang

Para pemain judi online itu harus membayar deposit Rp 25 ribu untuk satu kali masuk ke website cuaca77.

Baca Selengkapnya

Kasus TPPU Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang, Polisi Hitung Kerugian Negara

1 hari lalu

Kasus TPPU Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang, Polisi Hitung Kerugian Negara

Dari gelar perkara ditemukan indikasi ada perbuatan pidana penggelapan dan pencucian uang oleh Panji Gumilang.

Baca Selengkapnya

Marak WNI Jadi Korban Penipuan Berkedok Pengantin di Cina, KBRI Ungkap Modusnya

1 hari lalu

Marak WNI Jadi Korban Penipuan Berkedok Pengantin di Cina, KBRI Ungkap Modusnya

Banyak WNI yang diiming-imingi menjadi pengantin di Cina dengan mas kawin puluhan juta. Tak semuanya beruntung.

Baca Selengkapnya

Begini Cara Memblokir SMS Spam atau Penipuan

2 hari lalu

Begini Cara Memblokir SMS Spam atau Penipuan

Jika Anda tak ingin menerima SMS spam atau penipuan, lakukan ikuti langkah berikut.

Baca Selengkapnya

Sempat Ditunda, Sidang Perdana Praperadilan Panji Gumilang akan Digelar Hari Ini

2 hari lalu

Sempat Ditunda, Sidang Perdana Praperadilan Panji Gumilang akan Digelar Hari Ini

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Abdussalam Panji Gumilang, mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka pencucian uang

Baca Selengkapnya

Vietnam Penjarakan Konglomerat Lagi, Pengusaha Minuman Terjerat Penipuan Rp 648 M

5 hari lalu

Vietnam Penjarakan Konglomerat Lagi, Pengusaha Minuman Terjerat Penipuan Rp 648 M

Vietnam kembali melakukan tindakan keras dalam pemberantasan korupsi dengan memenjarakan konglomerat minuman ringan.

Baca Selengkapnya

Sidang Perdana Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Akan Digelar di PN Jaksel Hari Ini

6 hari lalu

Sidang Perdana Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Akan Digelar di PN Jaksel Hari Ini

Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri telah menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU karena penggelapan uang yayasan.

Baca Selengkapnya

KPK Sepakat Kembali Menetapkan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai Tersangka, Tunggu Sprindik Baru Terbit

6 hari lalu

KPK Sepakat Kembali Menetapkan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai Tersangka, Tunggu Sprindik Baru Terbit

Meskipun sprindik baru Eddy Hiariej belum terbit, Ali Fikri memastikan bahwa dalam ekspose yang terakhir sudah disepakati untuk ditetapkan tersangka.

Baca Selengkapnya