KPK Perpanjang Penahanan Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Masud

Reporter

M Rosseno Aji

Editor

Febriyan

Kamis, 14 April 2022 14:48 WIB

Bupati Penajam Paser Utara nonaktif Abdul Gafur Mas'ud berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 12 April 2022. Abdul menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait pekerjaan pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, tahun 2021-2022. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Bupati Penajam Paser Utara nonaktif Abdul Gafur Masud. Masa penahanannya diperpanjang selama 30 hari mulai dari 15 April 2022 hingga 14 Mei 2022.

“Penahanan berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tipikor pada PN Balikpapan,” kata pelaksana tugas juru bicara KPK, Ali Fikri Kamis, 14 April 2022.

Ali mengatakan perpanjangan penahanan dilakukan untuk melengkapi berkas perkara. KPK, kata dia, ingin agar penyidikan dapat berjalan lebih optimal. Abdul saat ini mendekam di Rumah Tahanan Gedung Merah Putih KPK.

Selain Abdul Gafur KPK juga memperpanjang masa penahanan tersangka lainnya. Mereka di antaranya Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis; Plt Sekretaris Daerah Kabupaten PPU, Mulyadi; Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara Edi Hasmoro; dan Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara Jusman. Mereka ditahan di Rutan yang berbeda.

Abdul Gafur Masud ditahan KPK karena dianggap menerima fee dari sejumlah proyek di Kabupaten Penajam Paser Utara. Proyek tersebut diantaranya adalah peningkatan Jalan Sotek-Bukit Subur, pembangunan gedung perpustakaan dan lain sebagainya.

Advertising
Advertising

Penyidik KPK menuding Abdul Gafur memerintahkan anak buahnya - Mulyadi, Edu dan Jusman - untuk mengumpulkan sejumlah uang dari para rekanan yang sudah mengerjakan proyek tersebut.

Selain itu, tersangka Abdul Gafur diduga juga menerima sejumlah uang atas penerbitan beberapa perizinan antara lain perizinan untuk Hak Guna Usaha (HGU) lahan sawit di Kabupaten Penajam Paser Utara dan perizinan "bleach plant" (pemecah batu) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara.

Abdul Gafur Masud ditangkap KPK bersama lima tersangka lainnya di Jakarta pada Januari lalu saat menerima suap tersebut. Penyidik saat itu menemukan barang bukti berupa uang sebesar Rp 1 miliar dan uang sebesar Rp 447 juta dalam rekening Nur Afifah Balqis. Perempuan berusia 24 tahun itu disebut sebagai penampung dana haram Abdul. Selain menjeratnya dengan kasus korupsi, KPK juga menjerat Abdul Gafur dengan tindak pidana pencucian uang.

Berita terkait

Khawatir Ada Titipan, Novel Baswedan Harap Unsur Masyarakat dalam Pansel KPK Diperbanyak

9 jam lalu

Khawatir Ada Titipan, Novel Baswedan Harap Unsur Masyarakat dalam Pansel KPK Diperbanyak

Novel Baswedan, mengomentari proses pemilihan panitia seleksi atau Pansel KPK.

Baca Selengkapnya

Kualitas Beton Jalan Tol MBZ Diduga di Bawah SNI, Jasamarga Klaim sudah Penuhi Syarat Laik Fungsi

10 jam lalu

Kualitas Beton Jalan Tol MBZ Diduga di Bawah SNI, Jasamarga Klaim sudah Penuhi Syarat Laik Fungsi

PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JCC) mengklaim Jalan Tol Layang Mohammed Bin Zayed (MBZ) penuhi syarat laik fungsi.

Baca Selengkapnya

Pengacara Jelaskan Kondisi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Usai Dilaporkan ke KPK

12 jam lalu

Pengacara Jelaskan Kondisi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Usai Dilaporkan ke KPK

Bekas Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean disebut butuh waktu untuk beristirahat usai dilaporkan ke KPK

Baca Selengkapnya

Istri akan Dampingi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Klarifikasi LHKPN di KPK

15 jam lalu

Istri akan Dampingi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Klarifikasi LHKPN di KPK

KPK menjadwalkan pemanggilan Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Effendy Hutahaean, untuk memberikan klarifikasi soal kejanggalan LHKPN

Baca Selengkapnya

9 Mantan Komisioner KPK Kirim Surat ke Jokowi soal Kriteria Pansel KPK

17 jam lalu

9 Mantan Komisioner KPK Kirim Surat ke Jokowi soal Kriteria Pansel KPK

Pemilihan Pansel KPK patut menjadi perhatian karena mereka bertugas mencari figur-figur komisioner dan Dewan Pengawas KPK mendatang.

Baca Selengkapnya

Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

18 jam lalu

Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

Pembentukan Pansel Capim KPK menuai perhatian dari sejumlah kalangan. Pihak Istana dan DPR beri respons ini.

Baca Selengkapnya

Penjelasan Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta soal Pinjaman Rp 7 Miliar yang jadi Polemik

20 jam lalu

Penjelasan Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta soal Pinjaman Rp 7 Miliar yang jadi Polemik

Margaret Christina Yudhi Handayani Rampalodji, istri bekas Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean menjelaskan asal-usul Rp 7 miliar.

Baca Selengkapnya

Penyitaan Rumah dalam Kasus Korupsi, Terbaru Rumah Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka

20 jam lalu

Penyitaan Rumah dalam Kasus Korupsi, Terbaru Rumah Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka

Penyitaan rumah dalam dugaan kasus korupsi Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka. Apa landasan penyitaan aset tersangka korupsi?

Baca Selengkapnya

Kejati Aceh Periksa Ketua BRA Suhendri sebagai Saksi Korupsi Anggaran Budi Daya Ikan Kakap Rp 15 Miliar

22 jam lalu

Kejati Aceh Periksa Ketua BRA Suhendri sebagai Saksi Korupsi Anggaran Budi Daya Ikan Kakap Rp 15 Miliar

Kejati Aceh memeriksa Ketua Badan Reintegrasi Aceh (BRA) Suhendri perihal dugaan korupsi penyimpangan dan pengadaan budi daya ikan kakap.

Baca Selengkapnya

2 Selebritas Windy Idol dan Nayunda Nabila Diperiksa KPK, Tersangkut Kasus Korupsi Siapa?

22 jam lalu

2 Selebritas Windy Idol dan Nayunda Nabila Diperiksa KPK, Tersangkut Kasus Korupsi Siapa?

Windy Idol dan Nayunda Nabila Nizrinah terseret dalam dugaan kasus korupsi yang berbeda hingga diperiksa KPK. Apa sangkut pautnya?

Baca Selengkapnya