Dugaan Gratifikasi Tiket MotoGP, Komisi III Bisa Panggil Lili Pintauli Tapi...
Reporter
M Julnis Firmansyah
Editor
Syailendra Persada
Kamis, 14 April 2022 10:56 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI, Desmond Junaidi Mahesa, mengatakan komisinya bisa saja memanggil Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar. Pemanggilan Lili ke komisi yang membidangi hukum itu untuk dimintai keterangan soal dugaan gratifikasi menonton MotoGP Mandalika yang diperoleh Lili.
Namun, Desmond mengatakan pemanggilan itu baru bakal dilakukan setelah Dewan Pengawas KPK selesai melakukan pemeriksaan terhadap Lili.
"Kalau kami panggil (Lili) sekarang, itu menyalahi Undang-Undang. Kalau nanti keputusan Dewas tidak sesuai harapan masyarakat, baru itu masuk ke Komisi III yang pengawasannya bersifat umum. Pengawasan internal dulu yang dimaksimalkan," ujar Desmond saat dihubungi Tempo, Kamis, 14 April 2022.
Selain Lili, Desmond mengatakan Komisi III juga berencana memanggil perwakilan Pertamina selaku pihak yang memberikan gratifikasi terhadap Lili. Namun, sama seperti Lili, pemanggilan baru akan dilakukan setelah mekanisme pemeriksaan Dewan Pengawas di masing-masing lembaga selesai dilakukan.
Lebih lanjut, Desmond menuturkan para anggota Komisi III saat ini memang sedang menyoroti dugaan gratifikasi kepada Lili. Apa lagi, menurut catatan dewan, Lili sudah pernah melakukan pelanggaran kode etik dan mendapat sanksi dari Dewas.
"Nah, tinggal gimana nih sikap KPK terhadap pelanggaran-pelanggaran yang sifatnya sama," kata Desmond.
Dugaan gratifikasi yang diterima Lili ini pertama kali diungkapkan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia atau MAKI. Koordinator MAKI Boyamin Saiman meminta Lili mengundurkan diri dari jabatannya. Lili dianggap semakin membebani kinerja KPK karena kerap kali dilaporkan ke dewan pengawas KPK.
Boyamin mengatakan, saat ini Dewan Pengawas KPK sedang melakukan investigasi atas dugaan pelanggaran etik Lili Pintauli Siregar. Dia dianggap menerima fasilitas VIP menonton balapan Moto GP di Mandalika yang diberikan Pertamina.
"Untuk itu demi kebaikan KPK maka sudah semestinya LPS (Lili) mengundurkan diri. Kami berpandangan LPS telah membebani KPK dan sudah tidak berguna bagi KPK," kata Boyamin melalui keterangan tertulis, Rabu, 13 April 2022.
Sebelum kasus yang tengah diusut ini, Lili Pintauli, kata Boyamin, juga masih berhadapan dengan Dewan Pengawas KPK ihwal dugaan berbohong dalam jumpa pers resmi berupa bantahan pernah berkomunikasi dengan pihak-pihak Walikota Tanjung Balai yang menjadi tersangka kasus suap.