Dugaan Gratifikasi Tiket MotoGP, Komisi III Bisa Panggil Lili Pintauli Tapi...

Kamis, 14 April 2022 10:56 WIB

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar (tengah) memberikan keterangan pers terkait penetapan tersangka mantan Bupati Tabanan periode 2016-2021, Ni Putu Eka Wiryastuti (kiri) dan dosen Universitas Udayana I Dewa Nyoman Wiratmaja (kanan) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 24 Maret 2022. Tersangka yang ditahan di antaranya, mantan Bupati Tabanan periode 2016-2021 Ni Putu Eka Wiryastuti dan dosen Universitas Udayana I Dewa Nyoman Wiratmaja. ANTARA/Indrianto Eko Suwarso

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI, Desmond Junaidi Mahesa, mengatakan komisinya bisa saja memanggil Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar. Pemanggilan Lili ke komisi yang membidangi hukum itu untuk dimintai keterangan soal dugaan gratifikasi menonton MotoGP Mandalika yang diperoleh Lili.

Namun, Desmond mengatakan pemanggilan itu baru bakal dilakukan setelah Dewan Pengawas KPK selesai melakukan pemeriksaan terhadap Lili.

"Kalau kami panggil (Lili) sekarang, itu menyalahi Undang-Undang. Kalau nanti keputusan Dewas tidak sesuai harapan masyarakat, baru itu masuk ke Komisi III yang pengawasannya bersifat umum. Pengawasan internal dulu yang dimaksimalkan," ujar Desmond saat dihubungi Tempo, Kamis, 14 April 2022.

Selain Lili, Desmond mengatakan Komisi III juga berencana memanggil perwakilan Pertamina selaku pihak yang memberikan gratifikasi terhadap Lili. Namun, sama seperti Lili, pemanggilan baru akan dilakukan setelah mekanisme pemeriksaan Dewan Pengawas di masing-masing lembaga selesai dilakukan.

Lebih lanjut, Desmond menuturkan para anggota Komisi III saat ini memang sedang menyoroti dugaan gratifikasi kepada Lili. Apa lagi, menurut catatan dewan, Lili sudah pernah melakukan pelanggaran kode etik dan mendapat sanksi dari Dewas.

Advertising
Advertising

"Nah, tinggal gimana nih sikap KPK terhadap pelanggaran-pelanggaran yang sifatnya sama," kata Desmond.

Dugaan gratifikasi yang diterima Lili ini pertama kali diungkapkan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia atau MAKI. Koordinator MAKI Boyamin Saiman meminta Lili mengundurkan diri dari jabatannya. Lili dianggap semakin membebani kinerja KPK karena kerap kali dilaporkan ke dewan pengawas KPK.

Boyamin mengatakan, saat ini Dewan Pengawas KPK sedang melakukan investigasi atas dugaan pelanggaran etik Lili Pintauli Siregar. Dia dianggap menerima fasilitas VIP menonton balapan Moto GP di Mandalika yang diberikan Pertamina.

"Untuk itu demi kebaikan KPK maka sudah semestinya LPS (Lili) mengundurkan diri. Kami berpandangan LPS telah membebani KPK dan sudah tidak berguna bagi KPK," kata Boyamin melalui keterangan tertulis, Rabu, 13 April 2022.

Sebelum kasus yang tengah diusut ini, Lili Pintauli, kata Boyamin, juga masih berhadapan dengan Dewan Pengawas KPK ihwal dugaan berbohong dalam jumpa pers resmi berupa bantahan pernah berkomunikasi dengan pihak-pihak Walikota Tanjung Balai yang menjadi tersangka kasus suap.

Berita terkait

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

10 jam lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

11 jam lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

13 jam lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

13 jam lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

14 jam lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

17 jam lalu

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.

Baca Selengkapnya

Dewas KPK Beberkan Alasan Nurul Ghufron Tak Hadiri Sidang Etik Hari Ini

20 jam lalu

Dewas KPK Beberkan Alasan Nurul Ghufron Tak Hadiri Sidang Etik Hari Ini

Dewas KPK menunda sidang etik dengan terlapor Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron karena ketidakhadirannya dengan alasan sedang menggugat ke PTUN

Baca Selengkapnya

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

20 jam lalu

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

Dewas KPK menunda sidang etik dengan terlapor Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada Kamis, 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

22 jam lalu

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

Penyidik KPK menggeledah kantor Sekretariat Jenderal DPR atas kasus dugaan korupsi oleh Sekjen DPR, Indra Iskandar. Ini profil dan kasusnya.

Baca Selengkapnya

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

1 hari lalu

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

Gugatan praperadilan Bupati Sidoarjo itu akan dilaksanakan di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 09.00.

Baca Selengkapnya