Kejaksaan Agung Periksa 4 Pejabat Kemendag di Kasus Ekspor Minyak Sawit

Rabu, 13 April 2022 16:15 WIB

Ketut Sumedana. ANTARA/I.C.Senjaya

TEMPO.CO, Jakarta - Tim Jaksa Penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memeriksa empat orang saksi dalam perkara dugaan korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO). Kasus itu terjadi pada periode Januari 2021-Maret 2022.

“Keempat saksi yang diperiksa adalah pejabat dari Kementerian Perdagangan (Kemendag),” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum, Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Rabu, 13 April 2022.

Mereka adalah DR selaku Anggota Verifikator Kemendag, AF selaku Analis Perdagangan pada Bidang Perkebunan di Bidang Tanaman Tahunan Kemendag, BIS selaku Analis Perdagangan di Bidang Tanaman Semusim Kemendag, dan CS sebagai Anggota Verifikator.

Mereka semua diperiksa terkait perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya. “Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut,” kata Ketut.

Sebelumnya, Jampidsus telah menaikkan status penanganan perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak goreng 2021-2022 ke tahap penyidikan. Naiknya status tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Kuhusu Nomor: Prin-17/F.2/Fd.2/04/2022 tanggal 04 April 2022.

Advertising
Advertising

Penyidik telah melakukan penyelidikan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Direktur Jampidsus Nomor: Print-13/F.2/Fd.1/03/2022 tanggal 14 Maret 2022. "Selama penyelidikan telah didapatkan keterangan dari 14 orang saksi dan dokumen/surat terkait kasus tersebut," tutur Keturt, 5 April 2022 lalu.

Dari hasil kegiatan penyelidikan, ditemukan perbuatan melawan hukum yakni dikeluarkannya Persetujuan Ekspor (PE) kepada eksportir yang seharusnya ditolak izinnya. Karena tidak memenuhi syarat DMO-DPO, antara lain: PT Mikie Oleo Nabati Industri (OI) dan PT Karya Indah Alam Sejahtera (IS) tetap mendapatkan Persetujuan Ekspor (PE) dari Kemendag.

Kesalahannya, Ketut melanjutkan, tidak sesuai dengan pedoman pemenuhan kewajiban distribusi kebutuhan dalam negeri (DMO). Sehingga harga penjualan di dalam negeri (DPO) melanggar batas harga yang ditetapkan pemerintah dengan menjual minyak goreng di atas DPO yang seharusnya (di atas Rp 10.300).

"Disinyalir adanya gratifikasi dalam pemberian izin penerbitan Persetujuan Ekspor (PE)," kata Ketut.

Akibat diterbitkannya Persetujuan Ekspor (PE) yang bertentangan dengan hukum dalam kurun waktu 1 Februari- 20 Maret 2022 itu mengakibatkan kemahalan serta kelangkaan minyak goreng. "Sehingga terjadi penurunan konsumsi rumah tangga dan industri kecil yang menggunakan minyak goreng," tutur Ketut.

Baca: Kejagung Segera Menaikkan Kasus Fasilitas Ekspor Minyak Goreng ke Penyidikan

Berita terkait

Sri Mulyani: Masalah Impor Tidak Hanya Tanggung Jawab Bea Cukai

7 jam lalu

Sri Mulyani: Masalah Impor Tidak Hanya Tanggung Jawab Bea Cukai

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan persoalan impor tidak hanya tanggung jawab Dirjen Bea Cukai.

Baca Selengkapnya

Penyitaan Rumah dalam Kasus Korupsi, Terbaru Rumah Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka

12 jam lalu

Penyitaan Rumah dalam Kasus Korupsi, Terbaru Rumah Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka

Penyitaan rumah dalam dugaan kasus korupsi Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka. Apa landasan penyitaan aset tersangka korupsi?

Baca Selengkapnya

Taksiran Harga Rumah Raja Timah Bangka yang Disita Kejagung, Capai Rp23 Miliar

16 jam lalu

Taksiran Harga Rumah Raja Timah Bangka yang Disita Kejagung, Capai Rp23 Miliar

Taksiran harga rumah Tamron, tersangka korupsi timah yang disita Kejagung

Baca Selengkapnya

Tingkatkan Ekspor ke Amerika Selatan, Kemendag Akan Pakai Perjanjian Perdagangan Bilateral dengan Cile

1 hari lalu

Tingkatkan Ekspor ke Amerika Selatan, Kemendag Akan Pakai Perjanjian Perdagangan Bilateral dengan Cile

Kemendag berencana memanfaatkan perjanjian dagang bilateralnya dengan Cile untuk meningkatkan ekspor ke Amerika Selatan.

Baca Selengkapnya

KTT APEC di Peru Kembali Bahas Pembentukan Kawasan Perdagangan Bebas Asia Pasifik atau FTAAP

1 hari lalu

KTT APEC di Peru Kembali Bahas Pembentukan Kawasan Perdagangan Bebas Asia Pasifik atau FTAAP

Pertemuan organisasi Kerja Sama Ekonomi Asia Pasifik (APEC) di Arequipa, Peru kembali membahas Kawasan Perdagangan Bebas Asia Pasifik

Baca Selengkapnya

Kejagung Sita Rumah Mewah Raja Timah Bangka Tamron di Serpong

2 hari lalu

Kejagung Sita Rumah Mewah Raja Timah Bangka Tamron di Serpong

Tersangka kasus korupsi timah, Tamron adalah beneficial owner atau pemilik keuntungan dari CV Venus Inti Perkasa (VIP).

Baca Selengkapnya

Sentra Gakkumdu untuk Pilkada 2024 Segera Dibentuk, Ini yang Dilakukan Bawaslu

2 hari lalu

Sentra Gakkumdu untuk Pilkada 2024 Segera Dibentuk, Ini yang Dilakukan Bawaslu

Sentra Gakkumdu akan mempermudah masyarakat yang ingin melaporkan pelanggaran dalam tahapan Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Kementerian Perdagangan Antisipasi Fenomena Alih Mitra Dagang di Pasar Global

2 hari lalu

Kementerian Perdagangan Antisipasi Fenomena Alih Mitra Dagang di Pasar Global

Kementerian Perdagangan mengungkapkan saat ini fenomena alih mitra dagang sejumlah negara telah mempengaruhi ekonomi global.

Baca Selengkapnya

Periksa Sandra Dewi, Penyidik Kejaksaan Agung Dalami Soal Kepemilikan Jet Pribadi

2 hari lalu

Periksa Sandra Dewi, Penyidik Kejaksaan Agung Dalami Soal Kepemilikan Jet Pribadi

Penyidik Kejaksaan Agung mendalami soal kepemilikan jet pribadi saat memeriksa Sandra Dewi, istri Harvey Moeis tersangka korupsi timah.

Baca Selengkapnya

Kejagung Tetapkan Eks Kakanwil Bea Cukai Riau Jadi Tersangka Korupsi Importasi Gula

2 hari lalu

Kejagung Tetapkan Eks Kakanwil Bea Cukai Riau Jadi Tersangka Korupsi Importasi Gula

Jadi tersangka kasus importasi gula, eks Kakanwil Bea Cukai Riau Ronny Rosfyandi ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Selengkapnya